Dari uraian artikel sebelumnya, dapat dilihat bahwa perusahaan perorangan memiliki struktur yang sederhana dengan adanya kepemilikan tunggal. Pemilik merangkap menjadi penanggung jawab tunggal yang tidak terbatas terhadap seluruh perikatan perusahaan. Namun, di balik kemudahan dan kesederhanaannya, Easybiz mencatat setidaknya ada 7 hal lain yang harus jadi perhatian anda.
Adanya status badan hukum bisa menjadi salah satu parameter kredibilitas suatu bisnis. Untuk menjadi supplier barang-barang kebutuhan sehari-hari di sebuah jaringan ritel, hampir pasti disyaratkan adanya SIUP, NPWP dan TDP. Demikian halnya bila kita listing di suatu market place untuk jual beli online. Bahkan, ada yang menyaratkan badan usaha tertentu misalnya minimal CV (persekutuan komanditer).
Meskipun tidak memiliki status badan hukum, namun legalitas CV didukung dengan adanya akta pendirian yang dibuat oleh notaris serta adanya proses pendaftaran di Pengadilan Negeri setempat. Persoalan bonafiditas inilah yang kemudian banyak mendorong pelaku usaha untuk mendirikan CV dan mendirikan PT. Untuk yang terakhir, meski syarat dan biaya pendirian PT cukup banyak, toh banyak yang menjadikannya sebagai pilihan memulai bisnis.
Di sisi lain, dari segi bonafiditas, perusahaan lebih senang berbinis dengan perusahaan (B to B), satu dan lain hal, karena merasa lebih nyaman jika pekerjaan dikerjakan oleh suatu tim bukan hanya satu orang saja. Untuk itu, jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Mengingat perusahaan perorangan digolongkan usaha skala mikro, maka diperbolehkan untuk tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Mereka cukup mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) saja. Kewajiban memiliki SIUP memang dikecualikan salah satunya terhadap perusahaan perdagangan dengan skala mikro yang kegiatan usahanya diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat. Tapi, ketiadaan SIUP justru menghambat perkembangan usaha karena biasanya bila ingin mengikuti tender karena ada persyaratan badan usaha dan legalitas. Sekarang seluruh tender baik di lingkungan pemerintah maupun swasta menyaratkan badan hukum PT atau minimal CV.
Bidang usaha yang tersedia untuk dapat dijalankan oleh perusahaan perorangan terbatas jumlahnya. Berdasarkan pengalaman Easybiz di lapangan saat mengajukan SIUP, perusahaan perorangan hanya dibolehkan untuk memilih bidang usaha yang terkait usaha eceran (kode bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dimulai dengan angka 46). Ini dapat dipahami karena hakikat dari perusahaan perorangan itu sendiri bentuk organisasinya sangat sederhana.
Poin ini mungkin yang paling penting bila berbisnis menggunakan perusahaan perorangan. Pemilik perusahaan perorangan bertanggung jawab atas perikatan perusahaan seluruhnya. Hal ini termasuk sampai menanggung hutang usaha sampai ke harta pribadinya. Ini tidak akan terjadi bila mendirikan PT karena ada pemisahan tanggung jawab antara PT dengan pemiliknya (pemegang saham).
One man show yang kental dalam manajemen perusahaan perorangan tidak selalu baik. Salah satu dampaknya adalah kelangsungan usaha tergantung pada pemiliknya. Masalah ketergantungan ini kerap menimbulkan kesulitan dalam mencari pengganti dalam hal sang pemilik berhalangan sementara atau tetap.
Mengingat aktivitas perusahaan dilakukan hanya oleh satu orang saja, administrasi perusahaan berisiko tidak terkelola secara baik. Apalagi kalau si pemilik memercayakan kepada orang yang kurang memahami pengelolaan administrasi.
Begitu bisnis yang anda rintis berkembang, maka perubahan badan usaha sulit dihindari. Begitu anda ingin mengikuti tender atau bekerjasama dengan vendor maka harus di-upgrade ke PT atau CV biasanya harus dilakukan. Kalau anda yakin bisnis anda bakal maju, kenapa tidak mendirikan PT atau CV sejak awal?
Referensi: