Mendirikan badan usaha adalah salah satu fase penting untuk memulai dan mengembangkan bisnis anda. Dengan mendirikan PT (Perseroan Terbatas) atau mendirikan CV (Persekutuan Komanditer), anda tidak dipusingkan lagi bila berniat untuk mencari tambahan modal, menggandeng investor baru, atau mengikuti tender yang diadakan di lembaga pemerintah.
Diantara kedua pilihan tersebut, beberapa berpendapat bahwa sebenarnya mendirikan PT lebih menguntungkan ketimbang mendirikan CV, meskipun kelihatannya mendirikan CV lebih mudah prosedurnya. Hal ini dikarenakan kebanyakan calon mitra usaha hanya ingin bermitra dengan perusahaan yang berbadan hukum. PT memang badan usaha yang berbadan hukum, sementara CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Salah satu benefit dari status badan hukum adalah adanya pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi. Hal ini dianggap sebagai pilihan yang aman dan nyaman, terutama bagi para investor. Selain itu, badan usaha PT dianggap lebih kredibel serta memberikan lebih banyak keuntungan bagi bisnis.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Terlepas dari syarat-syarat mendirikan PT yang semakin mudah diakses, ternyata masih banyak pengusaha StartUp dan UMKM yang ragu untuk mendirikan PT. Banyak yang berpendapat bahwa mendirikan PT lebih rumit daripada mendirikan CV.
Berdasarkan pengalaman Easybiz menangani ratusan customer, kami telah mengidentifikasi beberapa persoalan yang manjadi kendala pendirian PT berikut solusinya. Ada 7 kendala pendirian PT dan solusinya sebagaimana kami paparkan berikut ini:
Di tahap awal pendirian PT, Anda harus dapat menentukan secara spesifik bidang usaha yang akan dijalani karena ini akan menjadi acuan dalam baik pada saat pembuatan akta pendirian maupun mengurus perizinan terkait. Ketika berbicara mengenai bidang usaha, Anda harus mengacu pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI merupakan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009. Di dalamnya terdapat daftar kode bidang usaha yang ada di Indonesia. Dengan melihat KBLI, Anda dapat melihat apakah ide bisnis Anda cukup konkret, dalam artian ide bisnis tersebut sudah terwadahi dalam KBLI.
Jika bisnis yang akan dijalankan ada di dalam daftar bidang usaha di KBLI, artinya Anda akan semakin mudah mengurus legalitas dari ide bisnis Anda. Saat Anda telah menentukan bidang usaha secara spesifik maka ini akan dijadikan acuan dalam akta pendirian PT, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan perizinan lainnya.
Pemilihan bidang usaha memang tidak lepas dari persoalan izin usaha karena bidang usaha dari bisnis Anda akan menentukan jenis izin usaha yang diperlukan. Misalnya, jika ide bisnis Anda adalah sebuah kantor konsultan pemasaran, maka Anda cukup memerlukan SIUP. Namun jika ide bisnis Anda berkutat di bidang jasa travel perjalanan, maka izin usaha yang Anda perlukan adalah TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Selain itu, perlu Anda ingat bahwa izin usaha tidak bisa diurus jika bidang usaha yang akan diuruskan izinnya ternyata tidak tercantum dalam akta pendirian PT Anda.
Bagaimana jika ide bisnis Anda tidak ada dalam KBLI?
Solusi: Dalam hal demikian, Anda cukup melihat bidang usaha yang paling dekat korelasinya dengan ide tersebut. Pastikan pula core business yang akan Anda jalankan tercantum di akta pendirian PT
Baca juga: Tips Menentukan Bidang Usaha Yang Paling Pas Untuk Bisnis Anda |
Bila PT adalah badan usaha yang anda pilih untuk menjalankan bisnis, maka acuannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Di Undang-Undang tersebut diatur mulai dari pendirian, operasional, hingga pembubaran PT. Untuk syarat pendirian PT, ada ketentuan modal yang harus dipenuhi. Pasal 32 ayat (1) UUPT diatur bahwa modal dasar minimal dalam mendirikan PT adalah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan minimal 25% dari modal dasar harus disetor.
Selain untuk syarat pendirian, besarnya permodalan juga mempengaruhi klasifikasi izin usaha. Misalnya untuk mengurus SIUP, modal disetor yang diharuskan adalah minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). Hal ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan juncto Pasal I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Selain untuk syarat pendirian dan perizinan usaha, besarnya modal juga akan membantu dalam memperlancar pengembangan PT ke depan. Misalnya jika PT yang Anda dirikan berniat untuk memperkerjakan TKA (Tenaga Kerja Asing), artinya PT harus menyiapkan modal disetor minimal Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
Ketentuan mengenai permodalan ini dianggap sebagian pengusaha StartUp dan UMKM sebagai sesuatu yang memberatkan. Oleh karena itu, Pemerintah sedang berencana untuk mengubah ketentuan minimal modal dasar dalam UUPT. Nantinya, jumlah modal dasar akan ditentukan oleh kesepakatan para pendiri PT.
Terlepas dari niat baik Pemerintah tersebut, Anda sebenarnya tidak perlu terlalu khawatir soal harus menyiapkan jumlah tertentu sebagai permodalan pada saat Anda baru akan mengurus akta pendirian PT. Tentu hal yang baik jika memang permodalan yang diperlukan telah Anda siapkan sejak awal. Namun, jika belum memiliki jumlah modal disetor yang dibutuhkan, Anda dapat menyetorkan jumlah tersebut kemudian, misalnya saat rekening perusahaan telah dibuat. Ketika berbicara modal disetor, penyetoran modal dimaksud adalah penyetoran ke dalam rekening bank atas nama PT Anda. Sementara untuk pembukaan rekening di bank, Anda memerlukan semua dokumen legalitas PT, mulai dari akta pendirian sampai TDP. Artinya, Anda baru bisa menyetorkan modal disetor PT setelah semua dokumen legalitas PT Anda selesai pengurusannya.
Solusi: Pelajari terlebih dahulu bidang usaha yang akan Anda jalankan. Pastikan apakah ada ketentuan modal minimum untuk menjalankan usaha di bidang tersebut. Kalau tidak ada persyaratan modal minimum, Anda dapat menggunakan ketentuan modal dasar minimum yang ada di UUPT.
UUPT menyaratkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri PT. Pendiri ini kemudian akan menjadi pemegang saham PT karena memang dalam UUPT diatur bahwa masing-masing pendiri PT harus mengambil bagian saham. Namun bagi pengusaha pemula kadang sulit untuk menemukan mitra kerja yang dapat dirangkul untuk mendirikan PT. Teman dekat sekalipun rasanya belum bisa 100% dipercaya. Tak heran, banyak yang memilih pasangannya—suami atau istri—untuk memenuhi 2 orang pendiri PT.
Hanya saja, kalau hanya pasangan suami istri saja sebagai pendiri PT maka sebenarnya tidak memenuhi ketentuan UUPT. Sebab, di Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Adanya harta bersama ini membuat pemegang saham PT dianggap sebagai satu entitas jika pemegang saham PT hanya suami dan istri. Pasangan suami istri dapat menjadi pendiri dan pemegang saham di PT hanya dalam dua kondisi berikut:
Pertama, adanya perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) yang salah satu klausulanya mengatur pemisahan harta antara suami dan istri. Dengan demikian, segala harta benda yang diperoleh dalam perkawinan mereka, menjadi milik masing-masing pribadi, bukan menjadi harta bersama.
Kedua, jika ada pemegang saham lainnya. Dengan demikian, meskipun suami istri dianggap satu, dengan adanya orang lain, artinya pemegang saham PT tetap minimal 2 (dua) orang sesuai aturan Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 7 ayat (2) UUPT.
Kalau nama-nama pemegang saham telah ditentukan, selanjutnya Anda menunjuk siapa yang akan menjabat sebagai direksi dan komisaris. Direksi berwenang untuk melakukan pengurusan, sementara komisaris mengawasi jalannya perusahaan. Bolehkah dari 2 pemegang saham salah satu menjadi direksi dan yang lain menjadi komisaris? Jawabannya adalah boleh dan tidak ada larangan. Lagipula, startup atau UKM biasanya belum mampu menggaji direksi karena operasional perusahaan sedapat mungkin ditangani sendiri sampai ada pemasukan dan keuntungan untuk perusahaan.
Solusi: Kalau Anda belum memercayai mitra anda, maka boleh mengajak pasangan anda sebagai pendiri PT. Kalau tidak memiliki perjanjian pemisahan harta sebagaimana disebutkan diatas anda dapat mengajak orang dekat kepercayaan anda dengan memberikan prosentase kepemilikan dengan jumlah yang sangat sedikit. Sedapat mungkin, komposisi pemegang saham di PT yang akan anda dirikan jangan 50-50 karena kalau ingin melakukan perubahan fundamental di perusahaan misalnya menambah modal atau merubah maksud dan tujuan perusahaan sementara pemegang saham yang lain tidak setuju maka akan sulit dicapai kesepakatan alias deadlock.
Baca juga: 7 Solusi Untuk Mengatasi Kendala Yang Sering Dihadapi Dalam Pendirian PT (Bagian-II) |