Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) kerap kali tak terelakkan khususnya bagi profesi-profesi tertentu yang belum banyak dikembangkan di Tanah Air.
Oleh karena itu, mempekerjakan tenaga kerja sering menjadi solusi termudah. Mereka yang dikategorikan sebagai TKA sesuai Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah para pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Tenaga kerja asing inilah yang terlebih dahulu harus memiliki izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Berdasarkan data Kemenakertrans, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia pada 2014 mencapai 103.250 orang, atau naik 5,7% dibandingkan tahun sebelumnya.
Terkait level jabatan TKA, profesional menempati posisi teratas dengan 35.735 (34,61%). Selanjutnya konsultan sebanyak 20.562 orang (19,91%), manajer 16.534 orang (15,84%) serta teknisi sebanyak 13.923 orang (13,48%). Data tahun 2013 menyatakan TKA yang bekerja di Indonesia paling banyak berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia.
Untuk memperjelas cara pengurusan dan prosedur mempekerjakan TKA, berikut ini kami paparkan panduannya.
Tidak sembarang perusahaan bisa mempekerjakan TKA. Berdasarkan ketentuan, Pemberi Kerja yang akan menggunakan TKA dapat berupa instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan negara asing; kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing; dan perusahaan swasta asing.
Selain itu bisa juga badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang di Indonesia; lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan; hingga usaha jasa impresariat.
Tanpa memiliki status badan hukum, maka bentuk usaha berupa persekutuan perdata, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV) dan Usaha Dagang (UD) dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan yakni Pemberi Kerja yang akan menggunakan TKA harus memperhatikan mengenai ketentuan jabatan untuk TKA karena terdapat beberapa jabatan-jabatan tertentu yang dilarang untuk diduduki oleh TKA dan standar kompetensi yang berlaku.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.40 Tahun 2012 mengatur larangan jabatan tertentu untuk diisi oleh TKA. Misalnya, Direktur Personalia, Manajer Personalia, dan Manajer Hubungan Industrial.
Hakikat pendampingan adalah agar terjadi alih pengetahuan dan teknologi dari TKA ke warga negara Indonesia. Harapannya, keahlian yang tadinya dilakoni oleh TKA selanjutnya bisa dilakukan oleh kita. Untuk itu Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
Di samping itu, pemberi kerja harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
Adapun mengenai TKA yang akan direkrut oleh Pemberi Kerja wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku. TKA yang akan bekerja di Indonesia harus memenuhi kriteria di antaranya memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA dan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 tahun.
Mereka juga harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping (latar belakang bidang pendidikan pendamping yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA); dan harus dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
Namun persyaratan bagi TKA seperti latar belakang pendidikan, Sertifikasi kompetensi, tenaga kerja Indonesia pendamping dapat dikecualikan bagi TKA yang akan dipekerjakan untuk jabatan komisaris, Direksi (Direktur), usaha jasa impresariat, dan pekerjaan yang bersifat sementara.
Baca juga: Ini Panduan Mengurus Izin Tenaga Kerja Asing (Bagian-II) |