Halaman Detail Artikel

Jangan Mengabaikan Izin Gangguan HO Kalau Mau Bisnis Anda Lancar

Minggu, 15 Maret 2015

Gambar artikel Jangan Mengabaikan Izin Gangguan HO Kalau Mau Bisnis Anda Lancar

Meski kesannya sepele, izin gangguan bisa jadi penentu sukses tidaknya bisnis. Anda tentu tak ingin bisnis yang telah berjalan tiba-tiba diprotes oleh penduduk yang tinggal di sekitar tempat usaha anda karena tidak memiliki izin gangguan.

Surat izin gangguan atau biasa disebut dengan HO (Hinder Ordonnantie) adalah surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan. Sejatinya, HO yang ditetapkan melalui Undang-­undang Gangguan (Hinder Ordonnantie Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) adalah aturan warisan zaman kolonial Belanda yang masih diterapkan hingga detik ini.

HO bertujuan untuk melindungi masyarakat sekitar atas berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya kerugian maupun gangguan. Untuk pengusaha, manfaat HO adalah memberi kemudahan kepada para pengusaha yang ingin memperoleh izin-izin lain sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk masyarakat, HO adalah sebuah perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap masyarakat yang ada disekitar tempat usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya atau gangguan.

Aturan yang lebih detail soal izin gangguan ini diatur lebih lanjut di tingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang dicetuskan di era reformasi. Untuk memahami teknis pengajuan dan pelaksanaan izin gangguan, anda harus mengacu kepada beberapa peraturan.

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27”) menyatakan yang dimaksud dengan izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Selain menjelaskan definisi, Permendagri 27 juga mengatur kewenangan masing-masing pemerintah daerah dalam memberikan izin gangguan (Pasal 2 ayat 1) dan pengecualian jenis usaha yang dikecualikan (Pasal 14). Disitu ditegaskan bahwa untuk usaha mikro dan kecil tidak memerlukan izin gangguan sepanjang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatannya tidak keluar dari bangunan atau persil.

Untuk wilayah DKI Jakarta dasar hukum HO ini diatur dalam Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 (“Perda 15”) tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan. Penanganan izin undang undang gangguan (HO) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) provinsi DKI Jakarta atau Satpol tingkat Kotamadya.

Berdasarkan pengalaman easybiz menangani aplikasi izin gangguan, beberapa jenis usaha yang memerlukan izin tersebut adalah bisnis rumah makan, ritel atau toko modern, biro perjalanan wisata, toko material/bahan bangunan dengan menimbun bahan, SPBU, bengkel mobil atau motor, showroom mobil atau motor.

Mengurus izin gangguan tidaklah rumit, apalagi sejak Pemerintah DKI mulai menggalakkan pengurusan layanan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk lebih detailnya, anda bisa menelusuri Perda 15 dan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 08 Tahun 2015. Perda 15 mengatur persyaratan administratif pengajuan izin gangguan diantaranya denah lokasi tempat usaha, akta pendirian perusahaan (untuk perusahaan), akta notaris pendirian badan usaha, surat tidak keberatan dari masyarakat sekitar, dan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.

Bila usaha anda telah mengantongi izin gangguan, perlu diketahui bahwa izin tersebut berlaku selama tiga tahun dan wajib didaftarkan ulang setelah habis masa berlakunya. Ini diatur pada Pasal 9 Perda 15. Pun bila anda telah mengantongi izin, bukan berarti anda bisa semena-mena dalam berbisnis.

Pasal 16 Permendagri 27 menegaskan bahwa izin gangguan dapat dicabut apabila melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan tapi anda lalai mengajukan permohonan atas permohonan izinnya. Sebab, bila anda merubah sarana usaha, menambah kapasitas usaha, memperluas lahan dan bangunan usaha, serta merubah waktu operasi usaha, artinya anda wajib mengajukan perubahan izin gangguan.

Meski terkesan sepele, tidak sedikit pengusaha yang mengabaikan izin gangguan ini. Bahkan ada yang mendapatkannya tanpa prosedur yang seharusnya. Kalau sudah begitu, jangan kaget kalau masyarakat sekitar tempat bisnis anda lantas mengajukan gugatan atas jalannya bisnis yang susah payah anda rintis. Jangan sampai bisnis anda menyusahkan masyarakat, bro!

Dan keuntungan-keuntungan di atas bisa kamu dapatkan dalam 2-5 hari menggunakan Layanan Pendirian PT Paket Express ⚡di Easybiz. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution