Urusannya sama yakni mendirikan atau membuat PT atau Perseroan Terbatas. Tapi proses dan syarat pembuatan PT bisa berbeda antara Jakarta dan daerah lainnya. Daerah mana yang lebih mudah dan mana yang lebih banyak persyaratan?
Pemerintah telah membuat sejumlah terobosan untuk memudahkan orang memulai usaha. Proses dan syarat pembuatan PT untuk UMKM menjadi dipermudah. Mulai dari penurunan modal dasar, syarat administrasi, hingga penyediaan sistem online untuk mendapatkan SIUP dan TDP. Kalau sebelumnya ditentukan modal dasar sebagai syarat pembuatan PT jumlahnya Rp 50 juta dan 25 persennya harus disetor penuh, di PP Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas ditentukan bahwa untuk UMKM modal dasarnya sesuai dengan kesepakatan para pendirinya. Artinya, kalau para pendiri hanya mampu mendirikan PT dengan modal dibawah 10 juta, sepanjang disepakati bersama maka sah-sah saja.
Update: Per 14 Juli 2016, PP 7/2016 sudah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Terobosan diatas juga diikuti di sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menghapuskan sebagian atau bahkan seluruh izin usaha untuk UMKM. Berdasarkan catatan Easybiz, untuk Jakarta, Pemda DKI dalam beberapa bulan terakhir telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mendukung kemudahan memulai usaha diantaranya Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan, Instruksi Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta, dan Surat Edaran Kepala BPTSP Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Meski pemerintah telah berinisiatif untuk mempermudah syarat dan prosedur pembuatan PT, menarik untuk mengetahui secara detail apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat PT di Jakarta. Untuk bahan perbandingan, kami paparkan pula persyaratan membuat PT di Tangerang, Depok, Bekasi dan Bogor. Dari situ bisa dipelajari plus minusnya.
Persyaratan | Catatan | |
1 | Fotokopi KTP para pendiri PT | Harus dalam format e-KTP |
2 | Fotokopi NPWP para pendiri | Harus dalam format terbaru dengan mencantumkan NIK |
3 | Fotokopi Kartu Keluarga Direktur Utama | |
4 | Fotokopi Sertifikat BPJS atas nama PT | Baru dapat diurus setelah ada akta pendirian PT |
5 | Pas foto penanggung jawab perusahaan | |
6 | Alamat email dan nomor telepon para pendiri | |
7 | Nama PT yang akan digunakan | Terdiri dari 3 suku kata dan tidak bisa menggunakan bahasa asing |
8 | Keterangan tentang struktur pengurusan dan komposisi saham | Minimal dua pemegang saham |
9 | Keterangan tentang kedudukan dan alamat PT | Perhatikan aturan zonasi dan tata ruang di Jakarta |
10 | Fotokopi IMB tempat usaha PT | Untuk keperluan domisili usaha |
11 | Surat Pernyataan RT/RW tentang domisili PT | Untuk keperluan domisili usaha |
12 | Foto gedung, ruangan, dan logo kantor | |
13 | Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau penggunaan tempat usaha | |
14 | Stempel perusahaan |
Selain persyaratan pembuatan PT yang disebutkan diatas, untuk wilayah Jakarta yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai zonasi yang diatur di Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dimana sudah tidak dimungkinkan untuk menggunakan rumah sebagai tempat usaha. Sebagai solusinya, sebagaimana disampaikan diatas, untuk memulai bisnis dapat menyewa Virtual Office.
Hanya saja, untuk meminimalisir penipuan ada beberapa persyaratan tambahan bila ingin menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha di Jakarta. Persyaratan tambahannya adalah fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP dari Direktur Utama dengan format terbaru dan beralamat di Jakarta. Selain itu, perlu disiapkan pula 2 (dua) buah referensi bank atas nama penjamin dan penanggung jawab perusahaan. Persyaratan selengkapnya bisa dipelajari di SE Kepala BPTSP Nomor 06 Tahun 2016.
Baca juga: Strategi Memulai Bisnis Dari Virtual Office
Untuk membuat PT di wilayah Tangerang, persyaratannya lebih kurang sama dengan Jakarta. Tapi di wilayah yang masuk provinsi Banten ini, anda boleh menggunakan rumah sebagai tempat usaha. Namun ada kemungkinan bila rumah yang anda tempati berada di suatu cluster, maka ada larangan dari pihak pengembang atau pengelola. Kemungkinan, larangan itu disebabkan ada kekhawatiran jika keberadaan usaha anda mengganggu kenyamanan penghuni cluster yang lain.
Untuk pembuatan PT di wilayah Depok, persyaratan tambahannya adalah kewajiban untuk melampirkan izin gangguan (HO). Aturan warisan pemerintah kolonial Belanda ini sebenarnya sudah banyak yang mengusulkan untuk dihapus. Bahkan Presiden Jokowi diberitakan akan segera menghapus izin gangguan sebagai salah satu persyaratan perizinan usaha. Namun kenyataannya di daerah, termasuk Depok, masih menggunakan persyaratan ini sebagai syarat membuat PT. Di wilayah ini dilarang pula menggunakan rumah sebagai tempat usaha. Persyaratan utama sama dengan wilayah Jakarta.
Sama dengan Tangerang, untuk membuat PT di wilayah Bekasi bisa menggunakan rumah. Artinya, bagi yang memulai usaha di Bekasi yang belum memiliki modal untuk menyewa gedung perkantoran atau ruko, tidak dipusingkan untuk mencari domisili usaha karena bisa menggunakan rumah. Persyaratan utama sama dengan wilayah Jakarta.
Sama dengan Depok, untuk membuat PT di wilayah Bogor wajib memiliki HO. Tapi, untuk Bogor bisa menggunakan rumah sebagai tempat usaha. Persyaratan utama sama dengan wilayah Jakarta.
Setelah melihat plus minus prosedur dan syarat pembuatannya, kalau mau memulai bisnis dengan membuat PT anda mau di daerah mana?