Seringkali kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) menghadapi beberapa kendala.Diantaranya kesulitan mencari partner sebagai pendiri atau pemegang saham karena untuk bisa mendirikan PT biasa minimal ada 2 orang pendiri. Kemudian ada hambatan lainnya yakni berkaitan dengan ketentuan modal minimal sebagaimana diatur di Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Tentu kondisi demikian jauh dari ideal bagi pelaku usaha yang ingin memulai atau mengembangkan kegiatan usahanya.
Namun, sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, terdapat beberapa perubahan yang bertujuan memberdayakan, melindungi, dan memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro dan kecil. Salah satu perubahannya adalah dengan dimungkinkannya sebuah PT didirikan oleh satu orang saja (PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil).
Sesuai PP 8/2021, PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Untuk mendirikan PT Perorangan, kamu tidak memerlukan Akta Pendirian karena cukup membuat Pernyataan Pendirian.
Lalu, kapan PT Perorangan mendapatkan status badan hukum? Itu bisa kamu peroleh setelah Pernyataan Pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Selain itu, untuk mendirikan PT Perorangan ada beberapa ketentuan yang mesti kamu perhatikan, di antaranya sebagai berikut:
1. Kriteria Usaha Mikro dan Kecil
PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro dan kecil sekarang diatur di PP No.7/2021. Di situ kriterianya ditentukan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan.
Termasuk usaha mikro jika memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sedangkan usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
2. Ketentuan Modal
Sekarang besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan pendirinya. Namun bukan berarti PT (termasuk PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil) bisa didirikan tanpa modal sama sekali. Sebab, setelah PT nya didirikan berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetorannya disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk PT Perorangan, penyampaian bukti setor dilakukan paling lambat 60 hari setelah pengisian Pernyataan Pendirian.
Selain itu, untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur kegiatan usaha itu.
3. Rangkap Peran dalam PT Perorangan
Struktur organisasi PT dengan pembagian hak dan kewajibannya seringkali dianggap terlalu kaku bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan fleksibilitas dalam setiap pergerakannya. Menariknya, kondisi tersebut tidak akan ditemui pada PT untuk usaha mikro dan kecil, karena kamu justru akan berperan sebagai pendiri sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil oleh PT Perorangan dapat dilakukan dengan cepat.
4. Batasan Mendirikan PT Perorangan
Pendiri PT Perorangan merupakan orang perorangan berkewarganegaraan Indonesia dengan kriteria berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Di samping itu, orang tersebut hanya dapat mendirikan 1 PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil dalam kurun waktu 1 tahun.
5. Kewajiban Mengubah Status PT Perorangan
PT Perorangan memiliki kewajiban untuk mengubah status badan hukumnya menjadi PT biasa apabila:
Nantinya, perubahan status badan hukum PT Perorangan menjadi PT biasa dilakukan melalui Akta Notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham.
6. Menyiapkan Laporan Keuangan
Salah satu kewajiban PT untuk usaha mikro dan kecil adalah membuat laporan keuangan yang disampaikan kepada Menkumham. Pelaporan dilakukan dengan mengisi format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akutansi berjalan.
Format isian penyampaian laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahunan berjalan. Nantinya Menkumham akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah kamu mengisi format isian tersebut.
PT untuk usaha mikro dan kecil yang tidak menyampaikan laporan keuangan akan mendapatkan sanksi administratif berupa: