Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pendirian PT jadi lebih mudah, khususnya bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan
kecil (“UMK”). Sebab, pelaku UMK dapat mendirikan PT perorangan yang memiliki banyak kemudahan dalam hal pendirian dibandingkan dengan PT persekutuan modal, di antaranya yaitu bisa didirikan 1 orang serta cukup didaftarkan dengan surat pernyataan pendirian PT secara elektronik.
Baca Juga: Sekarang Kamu Bisa Mendirikan PT Perorangan. Ini Prosedur dan Syaratnya
Meskipun demikian, terdapat setidaknya 7 batasan yang harus ditaati oleh pendiri PT perorangan, sebagai berikut:
1. Memenuhi kriteria UMK
PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMK, sebagai berikut:
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar.
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.
Penting kamu pahami, jika PT perorangan sudah tidak memenuhi kriteria di atas, maka PT perorangan harus mengubah statusnya menjadi PT persekutuan modal.
2. Dapat didirikan 1 orang
Berbeda dengan PT persekutuan modal yang didirikan 2 orang atau lebih, PT perorangan dapat didirikan oleh 1 orang pendiri saja.
3. Pendiri berkewarganegaraan Indonesia
PT perorangan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”), sehingga warga negara asing tidak dapat menjadi pendiri PT perorangan
4. Pendiri berusia minimal 17 tahun
Selain harus berkewarganegaraan Indonesia, pendiri PT perorangan juga harus memenuhi kriteria usia, yakni minimal 17 tahun.
Baca Juga: Pendirian PT di Tahun 2021 berdasarkan UU Cipta Kerja
5. Pendiri cakap hukum
Untuk dapat melakukan perbuatan hukum atas nama PT perorangan, pendiri harus cakap hukum, yang berarti mampu melakukan perbuatan hukum serta bertanggungjawab atas akibat hukum yang timbul dari perbuatan yang dilakukan.
6. Cukup 1 pemegang saham
Di dalam PT perorangan, hanya diperkenankan ada 1 pemegang saham yang merupakan orang perseorangan. Hal ini penting diperhatikan, sebab jika pemegang saham berjumlah lebih dari 1 orang, PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal.
7. Hanya boleh 1 PT dalam setahun
Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan 1 PT perorangan dalam setahun. Ini bertujuan agar pendiri dapat fokus mengembangkan usahanya secara penuh.
Itu dia 7 batasan yang harus diperhatikan pendiri sebelum mendirikan PT Perorangan. Jangan lupa dicatat dan dipatuhi, ya!
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.