Artikel > Perizinan Berusaha > Begini Pengaturan Bagi Perusahaan Penghasil Limbah B3 Sesuai dengan Aturan Terbaru

Begini Pengaturan Bagi Perusahaan Penghasil Limbah B3 Sesuai dengan Aturan Terbaru

Perizinan Berusaha

Begini Pengaturan Bagi Perusahaan Penghasil Limbah B3 Sesuai dengan Aturan Terbaru

dipublish pada 07 Juli 2024 • Bacaan 3 Menit

oleh Toha

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Ringkasan

Saat ini telah diterbitkan aturan terbaru yang mengatur Penghasil Limbah B3, yaitu PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Untuk mengetahui seperti apa ketentuannya, silakan simak ulasan berikut ini.

Lihat Layanan Izin Usaha Lainnya

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Yang dimaksud Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.

Sedangkan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Di sisi lain disebutkan bahwa Penghasil Limbah B3 merupakan setiap orang --dalam hal ini orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum-- yang karena usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.

Saat ini telah diterbitkan aturan terbaru yang mengatur Penghasil Limbah B3, yaitu PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Untuk mengetahui seperti apa ketentuannya, silakan simak ulasan berikut ini.

Kewajiban Penyimpanan Limbah B3

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.

Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi:

Standar Penyimpanan Limbah B3 meliputi:

Sedangkan RIncian Teknis Penyimpanan Limbah B3 meliputi:

Selain itu, pengesahan dokumen Rincian Teknis dilakukan bersama-sama dengan dokumen lingkungan sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan sehingga bukan merupakan dokumen yang disahkan secara tersendiri.

Tata Cara Penyimpanan Limbah B3

1. Tempat Penyimpanan Limbah B3

Tempat Penyimpanan Limbah B3 harus memenuhi persyaratan:

2. Cara Penyimpanan Limbah B3

Penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi ketentuan persyaratan kemasan yang meliputi:

Selain itu, ketentuan persyaratan kemasan disesuaikan dengan fasilitas Penyimpanan Limbah B3.

Namun pengemasan Limbah B3 dapat menggunakan kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 yang memenuhi ketentuan:

3. Waktu Penyimpanan Limbah B3

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama:

Apabila penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3:

Pemantauan dan Pelaporan

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan Penimbun Limbah B3 yang memiliki fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan Penyimpanan Limbah B3.

Salah satu bentuk pemantauan adalah Pencatatan Kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pencatatan tersebut dilakukan terhadap:

Nantinya dokumen pencatatan kegiatan Limbah B3 tersebut wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman https://plb3.menlhk.go.id dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik.

Untuk bantuan pengajuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 hubungi Lala di 0816-1736-9369

Rekomendasi

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

PT Investasi

Bagikan artikel ini