Menurut pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT perorangan hanyalah untuk orang dan didirikan oleh satu orang. Pertanggung jawaban pendirinya hanyalah sebatas modal perusahaan.
Mengubah status menjadi PT Perseorangan memiliki beragam manfaat yang sama seperti PT umum, yaitu:
Adanya perlindungan terhadap harta kekayaan pribadi yang terpisah dari harta perusahaan, sehingga pemilik tidak perlu bertanggung jawab atas utang perusahaan dengan harta pribadi
Dengan status PT Perseorangan maka usaha Anda dianggap lebih terpercaya oleh masyarakat dan konsumen dibandingkan dengan usaha lain
Status PT Perseorangan bagi UMKM mempermudah pengajuan utang pada bank atau lembaga keuangan lainnya karena struktur kepemilikan yang jelas
Pada saatnya PT Perseorangan telah lebih maju dan berkembang, maka perusahaan bisa memperoleh modal melalui penjualan saham di pasar modal dan mengubah diri menjadi PT Persekutuan modal
Syarat utama pendirian PT Perorangan
Syarat pendirian PT Perorangan pada intinya hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha dengan kriteria UMK. Jika tidak memenuhi kriteria UMK maka Anda harus mendaftarkan diri sebagai PT Persekutuan modal.
Sebuah perusahaan dikategorikan sebagai UMK dengan kriteria modal usaha tertentu. Berdasarkan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”) kriteria tersebut dibagi menjadi:
Usaha mikro - yaitu usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil - yaitu usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah - yaitu usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Berdasarkan kriteria modal tersebut maka bisa disimpulkan bahwa untuk mendirikan PT Perseorangan batasan maksimal modal usaha adalah sebesar Rp 5 miliar. Jika modal usaha melebihi batas ketentuan, maka Anda harus mengubah status PT menjadi PT Umum atau PT Persekutuan Modal.
Selain ketentuan kriteria modal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendiri PT Perorangan, yaitu sebagai berikut:
PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia
WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
Jumlah pemegang saham hanya satu orang
Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun
Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam pendirian PT Perorangan
Pelaku usaha UMKM yang ingin mendirikan PT Perorangan perlu menyiapkan beberapa hal wajib sebelum mendirikan PT Perorangan, di antaranya:
Data identitas pendiri sebagai direktur dan pemegang saham
Karena didirikan oleh satu orang, maka Anda perlu menyiapkan data identitas diri yang sesuai antara data yang tertera di KTP, NPWP, dan KK. Ketidaksesuaian seperti alamat yang tidak sama, salah penulisan nama, dapat memengaruhi permasalahan administrasi yang menimbulkan masalah di kemudian hari. Anda juga akan lebih sulit untuk mendirikan perizinan berusaha terlebih lagi pengurusan perizinan berusaha saat ini telah dilakukan melalui OSS dan sudah terintegrasi dengan data di Kementerian/Lembaga terkait. Dengan adanya integrasi tersebut, pemeriksaan validitas data menjadi lebih cepat. Apabila ditemukan adanya data yang tidak sinkron maka pengurusan izin berusaha tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya, usaha Anda menjadi terhambat.
Pemilihan nama PT Perorangan
Sebelum mendirikan PT Perseorangan, Anda terlebih dahulu harus menyiapkan pilihan nama. Dalam pemilihan nama PT Perseorangan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, di antaranya:
Nama harus unik dan tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang telah terdaftar
Nama harus mudah diingat dan mudah diucapkan
Nama harus mencerminkan jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan
Nama harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
Nama harus memperhatikan aspek hukum, seperti hak cipta dan hak kekayaan intelektual
Nama harus memperhatikan aspek etika dan moral
Karena saat ini mungkin sudah ada ratusan ribu nama PT Perseorangan yang sudah terdaftar, maka Anda bisa memanfaatkan layanan AHU online untuk memeriksa ketersediaan nama yang diinginkan. Untuk memperlancar proses pendirian PT Perseorangan, sebaiknya Anda juga menyediakan cadangan nama sehingga jika pilihan pertama tidak bisa digunakan maka Anda memiliki pilihan nama lainnya.
Memperhatikan ketentuan permodalan
Seperti yang telah disebutkan di atas, dalam mendirikan PT Perseorangan perlu diperhatikan kriteria modal PT Perseorangan. Batasan modal usaha PT Perseorangan tidak boleh melebihi Rp 5 miliar dan disesuaikan dengan skala kegiatan usaha.
Setelah PT didirikan, maka Anda harus melakukan penyetoran modal sebesar 25% dari modal dasar perseroan yang disertai bukti penyetoran. Bukti tersebut harus disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM dan dilakukan paling lambat 60 hari setelah pengisian pernyataan pendirian.
Memastikan kegiatan atau bidang usaha telah sesuai dengan KBLI terbaru
Ketentuan tentang KBLI terbaru telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). Saat ini pemerintah telah melakukan perubahan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) sesuai dengan penerapan OSS Berbasis Risiko. Dengan adanya penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017 saat ini ada total sekitar 1.790 kode KBLI yang ada.
Untuk mengurus PT Perorangan Anda harus menggunakan kode KBLI terbaru sesuai dengan maksud dan tujuan yang ada di dalam pernyataan pendirian PT Perorangan. Dengan adanya sistem OSS berbasis risiko, perizinan berusaha telah terintegrasi secara elektronik sehingga kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan. Selanjutnya risiko tersebut akan menentukan apakah kegiatan tersebut memerlukan izin usaha atau izin lainnya.
Pemilihan lokasi usaha
Di dalam UU Cipta Kerja Pasal 14 ayat 1 diatur tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dengan RDTR. Pemberian proses perizinan bergantung pada RDTR. Jika lokasi usaha Anda tidak sesuai dengan RDTR yang ada, maka Anda harus mencari lokasi usaha lain.
Misalnya, kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta yaitu K1, K2, K3, K4, C1. Di luar lokasi yang sudah ditentukan maka Anda harus mencari lokasi lain untuk mendirikan usaha. Anda tidak bisa meneruskan proses pengurusan perizinan apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan RDTR.
Membuat pernyataan pendirian PT Perseorangan
Salah satu kemudahan mendirikan PT Perseorangan adalah tidak diperlukannya akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris. Pelaku usaha cukup membuat pernuataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Adapun isi dari pernyataan pendirian tersebut memuat beberapa hal berikut:
Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
Jangka waktu berdirinya PT Perorangan
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Nilai nominal dan jumlah saham
Alamat PT Perorangan
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan
Pernyataan pendirian tersebut kemudian harus didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham untuk kemudian mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian sehingga PT Perorangan bisa mendapatkan status sebagai badan hukum.
Penyesuaian bidang usaha dengan perizinan berbasis risiko
Setelah diberlakukannya PP No 5/2021, sistem OSS menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan berusaha ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha sebagai berikut:
Tingkat risiko rendah - perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tingkat risiko menengah rendah - perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha
Tingkat risiko menengah tinggi - perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing
Tingkat risiko tinggi - perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan izin
Selanjutnya, setelah perizinan berusaha ditetapkan berdasarkan tingkat risiko, Anda perlu menyesuaikannya dengan kode KBLI yang ada. Penyesuaian ini perlu dilakukan karena tidak semua kode KBLI dapat digunakan oleh usaha mikro dan kecil.
Selain hanya diperlukannya pernyataan pendirian pelaku usaha, untuk mendirikan PT Perseorangan Anda hanya perlu mengeluarkan biaya pendaftaran sebesar Rp 50 ribu rupiah. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi dengan tiga langkah mudah, membuat akun personal, mengisi form pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran.