Sebuah merek produk ibarat identitas sebuah perusahaan, mirip seperti nama yang digunakan seseorang. Merek dapat berupa nama, kata, tanda, simbol atau kombinasi dari semua yang digunakan untuk menunjukkan asal usul atau keaslian suatu produk atau jasa. Manfaat utama dari merek adalah membantu konsumen membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Merek membantu membangun citra dan reputasi yang baik di mata konsumen sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Dengan adanya merek, pemasaran produk atau jasa menjadi lebih mudah dikenali dan diakui oleh konsumen.
Pengertian merek menurut aturan perundang-undangan yang berlaku
Pengertian tentang merek juga dijelaskan dalam pasal 1 angka 1 UU MIG, di mana merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Berdasarkan ruang lingkupnya, merek diklasifikasikan menjadi merek dagang dan merek jasa, ada pula yang disebut merek kolektif. Apa perbedaannya?
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang hendak diperdagangkan. Merek ini berguna untuk membedakan barang dengan barang jenis lainnya
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta kepengawasannnya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya
Pentingnya penggunaan merek pada produk atau jasa
Di atas tadi telah sekilas digambarkan manfaat dari merek sebuah produk atau jasa. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek memiliki empat fungsi utama, yaitu:
Sebagai tanda pengenal
Merek berfungsi sebagai tanda pengenal sebuah perusahaan, sebuah identitas diri. Tanda pengenal bisa menjadi suatu simbol yang digunakan oleh suatu perusahaan atau organisasi untuk mengidentifikasi dirinya dan produk-produk atau layanan yang ditawarkannya.
Dalam hal ini merek biasanya berupa sebuah logo yang unik dan mudah diingat, yang dapat digunakan untuk mempromosikan identitas dan image perusahaan. Sebagai tanda pengenal, merek juga dapat digunakan untuk membedakan suatu produk atau layanan dari produk atau layanan lainnya yang sejenis.
Sebagai alat promosi
Merek dapat digunakan sebagai alat promosi yang efektif, yang memberikan beragam keuntungan, misalnya seperti:
Membantu meningkatkan citra perusahaan dan juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan
Meningkatkan data tarik konsumen dan membuat produk terlihat lebih menarik
Memudahkan konsumen dalam memilih produk atau layanan karena sudah familier dan percaya pada kualitas yang ditawarkan
Meningkatkan nilai jual yang pada akhirnya juga meningkatkan keuntungan
Sebagai alat promosi, merek dapat meningkatkan loyalitas konsumen. Saat konsumen senang akan suatu produk atau jasa yang ditawarkan sebuah merek, maka mereka akan cenderung menjadi pelanggan setiap yang terus membeli produk atau menggunakan jasa bahkan di masa mendatang
Sebagai jaminan atas mutu barang
Merek dapat digunakan sebagai jaminan atas mutu suatu produk atau jasa karena merek sejatinya adalah simbol atau tanda pengenal, atau identitas perusahaan. Jika suatu merek memiliki reputasi yang baik dan diakui secara luas, maka merek dapat membantu meyakinkan konsumen untuk membeli dan tetap menggunakan sebuah produk atau jasa. Sebaliknya, jika suatu merek memiliki reputasi yang buruk dan tidak diakui sebagai merek yang menawarkan produk dan jasa berkualitas tinggi, maka konsumen akan lebih ragu membeli produk atau menggunakan jasa tersebut.
Sebagai petunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan
Merek dapat digunakan sebagai petunjuk asal suatu produk atau jasa. Merek biasanya memiliki desain yang khas seperti warna, bentuk logo, font yang membuat orang mudah mengingat dari mana asal suatu produk. Hal ini bisa berguna bagi konsumen, dan memastikan bahwa produk yang digunakan memang berkualitas.
Manfaat cek merek sebelum mengajukan pendaftaran
Untuk bisa menggunakan sebuah merek, pelaku usaha harus mengajukan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran merek perlu dilakukan sebagai alat bukti bahwa pelaku usaha berhak atau sebuah merek yang didaftarkan, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama, dan untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.
Langkah pertama dari pendaftaran merek adalah melakukan cek merek. Cek merek perlu dilakukan bukan hanya untuk mengetahui apakah merek tersebut sedang digunakan oleh orang lain atau tidak. Namun juga membantu untuk mengetahui apakah sebuah merek bisa didaftarkan atau tidak.
Faktanya tidak semua merek bisa dengan mudah didaftarkan. Ada beberapa hal yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan, yaitu:
Ketika merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
Merek sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Merek yang hendak didaftarkan memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang diajukan pendaftarannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
Merek memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Merek tidak memiliki daya pembeda
Merek merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
Dalam praktiknya, ketika cek merek telah dilakukan, DJKI juga dapat melakukan penolakan terhadap merek tersebut. Penolakan permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan apabila:
Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
Merek merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
Merek merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
Merek merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
Cara cek merek
Sebelum melakukan pendaftaran merek, Anda bisa melakukan cek merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terlebih dahulu. Cek merek ini bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Membuka laman DJKI cek merek di https://pdki-indonesia.dgip.go.id
Memilih menu Merek dan memasukkan nama atau merek yang hendak dicari
Setelah muncul sejumlah data terkait pencarian yang dimasukkan, pilih yang sesuai
Dalam cek merek, terdapat beberapa informasi yang akan muncul. Informasi tersebut dapat berupa:
Nomor pendaftaran
Tanggal pendaftaran
Nomor pengumuman
Tanggal pengumuman
Nomor permohonan
Tanggal penerimaan
Tanggal dimulainya perlindungan merek
Tanggal berakhirnya perlindungan merek
Data pemilik merek
Konsultan
Translasi (keterangan)
Kelas nice (kelas merek yang merupakan klasifikasi dari jenis barang atau jasa yang hendak didaftarkan)
Proses pendaftaran merek
Setelah melakukan cek merek, Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran merek. Sebagai informasi, proses pendaftaran merek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kurang lebih adalah sebagai berikut:
Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran, melampirkan paling sedikit dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek, serta mengajukannya ke Menkumham
Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya
Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan dokumen, maka dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon atau kuasa akan diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan tersebut
Apabila dokumen persyaratan tidak kunjung dilengkapi sampai jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali
Permohonan merek yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek
Permohonan merek memasuki tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya
Alasan tersebut berisi mengenai alasan mengapa merek yang dimohonkan pendaftarannya menurut UU MIG tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak. Alasan akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya
Jika ada keberatan/oposisi maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham
Perlu diketahui bahwa sebuah merek yang berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek. Jangka waktu perlindungan terhadap merek bisa diperpanjang dengan melakukan pengurusan perpanjangan perlindungan merek.