Cara Mengubah Izin Usaha
Senin, 20 Januari 2025
Sebuah perusahaan memerlukan izin usaha agar dapat beroperasi secara legal dan sah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perizinan usaha atau izizn usaha juga digunakan sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan rasa aman bagi konsumen serta mitra bisnisnya kelak. Perizinan berusaha di Indonesia juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengontrol perusahaan yang beroperasi di bidang tertentu, misalnya seperti yang bergerak di bidang industri dengan risiko tinggi.
Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa perizinan usaha bisa didapatkan dengan mudah oleh pelaku usaha. Dibuatnya sistem OSS menjadi salah satu langkah nyata dalam menunjukkan niat pemerintah dalam hal perizinan berusaha.
Perizinan berusaha diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perizinan usaha ini dibutuhkan oleh pelaku usaha baik usaha perseorangan, Perseroan Terbatas, dan badan usaha lainnya.
Perizinan usaha di Indonesia yang berlaku, Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Saat ini Indonesia telah menerapkan sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Artinya, perizinan usaha telah dibagi sesuai dengan kategori perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha perusahaan tersebut. Pemerintah juga telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini KBLI terbaru adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Adapun pembagian tingkat risiko sistem perizinan, antara lain:
Tingkat risiko rendah, perizinan usaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pengurusan perizinan usahanya bisa diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah .
Tingkat risiko menengah rendah, perizinan usaha yang dibutuhkan NIB, sertifikat standar bisa berupa pernyataan mandiri. Proses pengurusan perizinan usahanya bisa diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Tingkat risiko menengah tinggi, perizinan usaha yang dibutuhkan NIB, sertifikat standar berupa pernyataan mandiri yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, seluruh proses pengurusan perizinan usahanya membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Tingkat risiko tinggi, perizinan usaha yang dibutuhkan NIB, izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan juga Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan. Untuk jenis usaha tingkat risiko tinggi seluruh proses pengurusan perizinan usahanya membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Lebih lanjut, Memenuhi perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko adalah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya. Membuat perizinan usaha ini bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS yang beroperasi penuh selama 24 jam dan bisa diakses lewat www.oss.go.id
Siapa yang Perlu Mengurus Perizinan Usaha Berbasis Risiko?
Berdasarkan PP 5/2021, Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko membagi pelaku usaha menjadi dua kelompok besar, yaitu:
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) : Yaitu pelaku usaha orang perseorangan dan juga badan usaha, meliputi:
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Yayasan
Perseroan Terbatas (PT)
Persekutuan Firma
Persekutuan Perdata
Koperasi
Perusahaan Umum
Badan hukum lainnya
Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK): Orang Perseorangan dan badan usaha, meliputi:
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Yayasan
Perseroan Terbatas (PT)
Persekutuan Firma
Persekutuan Perdata
Koperasi
Perusahaan Umum
Badan hukum lainnya
Kantor Perwakilan, meliputi:
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (KPPA)
Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing-Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3APMSE)
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Badan Usaha Luar Negeri, meliputi:
Pemberi Waralaba
Perdagangan Berjangka
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing
Bentuk Usaha Tetap
Klasifikasi Usaha Mikro Kecil (UMK) ditentukan berdasarkan modal usahanya. Ketentuan soal kriteria skala usaha diatur berdasarkan Pasal 35 PP 7/2021. Lebih lanjut, untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokan usaha berdasarkan kriteria modal usaha terdiri atas:
Usaha mikro, yaitu usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha .
Usaha kecil, yaitu usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha menengah, yaitu usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha .
Sedangkan Non-Usaha Mikro kecil (Non-UMK) dikategorikan menjadi:
Skala usaha menengah, yaitu usaha yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar.
Skala usaha besar, yaitu usaha yang modal usahanya dapat bersumber dari penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar. Pengkategorian ini sesuai dengan PBPS 2/2020.
Kantor perwakilan, yaitu skala usaha yang dibentuk baik dari perseorangan atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor.
Badan usaha luar negeri (BULN), yaitu badan usaha yang didirikan oleh asing di luar wilayah Indonesia.
Panduan Cara Mengubah Izinan Usaha
Jika Anda menyadari adanya kekeliruan atau kesalahan mengisi data selama pengurusan perizinan usaha, maka Anda bisa mengubah perizinan berusaha tersebut dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Pastikan Anda telah memiliki hak akses, seperti username dan password, yang telah dikirimkan ke e-mail saat pendaftaran.
Mengunjungi website OSS dengan alamat https://oss/go.id
Memasukkan username dan password beserta kode CAPTCHA lalu klik tombol masuk
Memilih menu perizinan berusaha lalu klik sub menu perubahan dan pilih perubahan badan usaha
Memastikan data yang telah diubah sudah benar kemudian melakukan konfirmasi perubahan data badan usaha. Klik tombol UBAH SEKARANG
Perlu dicatat bahwa pengubahan data badan usaha ini tidak dapat dilakukan pada nama badan usaha, jenis badan usaha, status badan hukum, jangka waktu dan status penanaman modal, untuk itu sebaiknya selalu periksa semua data yang dimasukkan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam input data perizinan usaha
Dalam pengubahan data, data selanjutnya akan tampil otomatis. Anda tidak bisa mengubah provinsi dan kabupaten/kota tempat usaha tersebut didaftarkan
Langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan perubahan permodalan usaha, pengurus dan pemegang saham, maksud dan tujuan, lalu klik tombol simpan
Jika perubahan data badan usaha berhasil Anda akan melihat keterangan berhasil pada layar lalu klik tombol OK.
Demikianlah pembagian perizinan usaha di Indonesia dan juga cara mengubah data badan usaha dalam perizinan usaha. Semoga membantu.
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution