Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Ingin Menjadi Vendor Pengadaan Barang dan Jasa, Ini yang Harus Diperhatikan Saat Mendirikan Perusahaan
Badan Usaha

Ingin Menjadi Vendor Pengadaan Barang dan Jasa, Ini yang Harus Diperhatikan Saat Mendirikan Perusahaan

Published on 22 May 2018 4 menit
by Aryandra

Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah di tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp 800 triliun. Kalau kamu tertarik menjadi vendor, kamu harus buat perusahaannya sekarang.

Ringkasan:

Jika kamu ingin menjadi vendor untuk pengadaan barang dan jasa, ada beberapa kebijakan baru  yang harus diperhatikan Perubahan tersebut dikeluarkan salah satunya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Untuk menjawab tantangan zaman tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018) Hal baru lainnya adalah adanya perubahan batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.

Hubungi Sales Kami

Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah di tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp 800 triliun. Kalau kamu tertarik menjadi vendor, kamu harus buat perusahaannya sekarang.

Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),  pada tahun anggaran 2018 nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sudah mencapai lebih dari Rp 800 triliun. Ini berarti nilainya  hampir tiga kali lipat dari besaran di 2010. (LKKP; 4 April 2018). Nilai yang sangat besar ini tentunya menghadirkan peluang bisnis yang sayang untuk dilewatkan.

Jika kamu ingin menjadi vendor untuk pengadaan barang dan jasa, ada beberapa kebijakan baru  yang harus diperhatikan Perubahan tersebut dikeluarkan salah satunya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Untuk menjawab tantangan zaman tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018). Pertimbangan dikeluarkannya Perpres No.16/2018 adalah makin kompleks dan besarnya nilai pengadaan barang dan jasa, kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang kian cepat berkembang, dan untuk menjawab tantangan agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan.

Dibandingkan aturan sebelumnya, hal yang baru yang diatur di Perpres No.16/2018 adalah mengenai adanya agen pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hal baru lainnya adalah adanya perubahan batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.

Aturan lain yang juga baru ada dalam Pepres ini adalah solusi untuk banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal. Solusi dari LKPP berupa pembentukan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

Dirikan Perusahaan Vendor Sesuai Kemampuan

Kalau kamu serius berencana untuk terjun di bisnis pengadaan barang dan jasa ini maka sebaiknya harus membuat perusahaan terlebih dahulu. Ada beberapa bentuk perusahaan yang bisa kamu pilih, namun secara umum di Indonesia ada perusahaan yang berbadan hukum dan yang bukan badan hukum. Kalau kamu mau membuat perusahaan berbadan hukum maka bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT).

Sementara kalau perusahaan yang bukan badan hukum bentuknya adalah persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV). Salah satu perbedaan antara membuat perusahaan yang berbadan hukum dengan yang bukan badan hukum adalah di pertanggungjawaban. Dengan membuat perusahaan berbentuk PT atau Perseroan Terbatas—sesuai namanya—tanggung jawab pemilik perusahaan hanya sebatas modal dia di PT tersebut. Sementara untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum, tanggung jawab pemilik perusahaan bias sampai ke harta pribadi bila kerugian perusahaan tidak bisa ditutupi dari modalnya di perusahaan tersebut.

Di Perpres No.16/2018 tidak ada ketentuan bahwa bila ingin mengikuti proses pengadaan barang dan jasa harus membuat perusahaan berbadan hukum atau tidak. Di Perpres tersebut disebutkan bahwa penyedia jasa adalah Pelaku Usaha yang menyediakan jasa berdasarkan kontrak. Dan yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Meski demikian di Perpres tersebut diatur peran usaha mikro dan usaha kecil dalam pengadaan barang dan jasa juga bisa dilakukan dimana di Pasal 56 ayat (4), nilai paket untuk usaha jenis ini paling banyak adalah Rp 2,5 miliar. Bahkan, untuk paket yang nilainya di bawah itu yang membutuhkan kemampuan teknis tertentu, pelaku usaha mikro dan usaha kecil tidak diperbolehkan.

Mengingat keterbatasan tersebut, ada baiknya kalau kamu memang serius ingin menjadi vendor langsung saja membuat perusahaan berbentuk PT. Proses pembuatan perusahaan berbentuk PT atau bentuk yang bukan badan hukum tidak jauh berbeda. Yang pertama akta pendiriannya memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara untuk membuat perusahaan yang bukan badan hukum cukup dengan akta pendirian yang dibuat notaris.

Seorang kustomer Easybiz menuturkan bahwa dia memilih untuk membuat PT untuk menunjang bisnisnya di penyedia jasa fotografi untuk acara perkawinan. Menurutnya untuk bisa terdaftar sebagai rekanan di gedung-gedung perkawinan di Jakarta, syarat memiliki perusahaan adalah wajib dan sangat disarankan bentuknya adalah PT. Untuk lebih jelasnya, silakan kamu baca artikel tentang kelebihan dan kekurangan PT atau CV di sini.

Perhatikan Izin Usaha Yang Diperlukan

Kalau kamu mau membuat PT yang nanti akan bergerak di pengadaan barang dan jasa maka sebaiknya dari proses pendirian dan perizinannya sudah diantisipasi sedemikian rupa. Di  Perpres No. 16 tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang diatur meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya.

Agar kamu lebih paham, berikut pengertian dari keempat lapangan usaha di atas menurut aturan terbaru tersebut. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Untuk usaha jasa konsultansi sendiri diartikan sebagai jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Sedangkan pengertian dari jasa lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Nah, penting untuk kamu untuk mencari tahu izin apa yang dibutuhkan untuk bisa terdaftar menjadi penyedia barang dan jasa. Masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah memiliki persyaratan yang berbeda. Kalau perizinan yang disyaratkan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka yang pertama dipastikan adalah klasifikasi SIUP yang dibutuhkan. Apakah SIUP kecil, menengah, atau besar.

Klasifikasi SIUP berdasarkan Permendag No.46/2009 tentang Penerbitan SIUP (Perubahan)

  1. SIUP Mikro, dengan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta

  2. SIUP Kecil, dengann kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta

  3. SIUP Menengah, dengan kekayaan bersih antara Rp 500 juta – Rp 10 miliar

  4. SIUP Besar, dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 miliar

Kalau ternyata bukan SIUP, maka kamu harus mencari informasi izin usaha apa yang diperlukan. Sebagai contoh bila kamu ingin menjadi vendor katering di Lembaga pemerintah, maka bisa jadi izin yang diperlukan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Boga.

Persyaratan klasifikasi SIUP dari masing-masing kementerian atau Lembaga pemerintah ini bisa jadi ada kaitannya dengan kemampuan sebuah perusahaan dalam melakukan pembiayaan proyek. Misalnya jika usaha kamu hanya mengantongi SIUP Kecil, maka ketika hendak mengajukan diri menjadi vendor pengadaan barang bernilai milyaran kemungkinan besar akan ditolak. Penyelenggara pengadaan barang atau jasa tentu tidak mau mengambil risiko memberikan projek bernilai besar kepada perusahaan yang kemampuan keuangannya di bawah nilai proyek tersebut.

Selain mengenai klasifikasi yang tolak ukurnya dari kekayaan perusahaan, di SIUP juga dicantumkan kode kegiatan usaha yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di SIUP kamu bisa mencantumkan maksimak tiga kode kegiatan usaha. Sebagai acuannya kamu bisa melihat Peraturan Kepala BPS No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Untuk wilayah Jakarta, kode kegiatan usaha yang bisa diajukan SIUP acuannya adalah SE Kepala BPTSP No.50 Tahun 2015 tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI pada Perizinan Perdagangan (Perubahan).

Satu hal yang harus kamu perhatikan adalah untuk memilih kode kegiatan usaha yang akan dicantumkan di SIUP harap dipastikan terlebih dahulu bahwa kegiatan tersebut tercantum di anggaran dasar perusahaan. Misalnya bila ingin mencantumkan kegiatan usaha konsultan manajemen di SIUP, maka di maksud dan tujuan anggaran dasar perusahaan biasanya tercantum sebagai berikut: “menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain jasa konsultan, konsultan bisnis, konsultan manajemen, dan seterusnya”. Bila kegiatan usaha tidak dicantumkan di anggaran dasar maka tidak bisa dicantumkan di SIUP.

Selain akta pendirian yang di dalamnya ada anggaran dasar, SIUP, dokumen legalitas lainnya yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Untuk SKDP kamu bisa mengecek apakah menjadi persyaratan atau tidak mengingat masing-masing daerah mungkin mempunyai kebijakan yang berbeda. Untuk wilayah Jakarta sudah dinyatakan bahwa SKDP sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengajuan izin, termasuk izin usaha. Hal ini tertuang dalam SE Kepala DPMPTSP No. 23 tahun 2017 Pencapaian Target Kemudahan Berusaha.

Dalam sebuah acara sosialisasi perizinan, seorang pejabat BPTSP Jakarta mengungkapkan sudah menyosialisasikan ke OJK bahwa SKDP sudah tidak menjadi persyaratan perizinan. Mereka berharap OJK dapat menyampaikan juga ke Lembaga keuangan bahwa tidak perlu menyaratkan SKDP kepada nasabah perusahaan. Namun merespon permintaan itu pihak OJK menyebutkan bahwa persyaratan SKDP menjadi kewenangan masing-masing Lembaga termasuk bank. Sebab, itu adalah bagian dari proses kepatuhan (compliance) mereka.

Berbeda dengan SKDP, NPWP badan usaha mutlak harus kamu miliki kalau sudah mendirikan perusahaan. Permohonan NPWP badan usaha bisa kamu ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili usaha setelah memiliki akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk perusahaan berbentuk PT).   

Untuk TDP, aturannya adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Menurut Pasal 5 UU No. 3 /1982 tersebut, setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Pada prinsipnya, Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha.

Di dunia bisnis, TDP seringkali dijadikan syarat untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan. Sebagaimana disinggung sebelumnya tentang profesionalisme, maka usaha vendor kamu tentu akan lebih terpercaya jika menggunakan rekening perusahaan jika dibandingkan memakai rekening pribadi.

Nah kalau kamu sudah mengumpulkan informasi persyaratan untuk pengadaan barang dan jasa di suatu kementerian atau lembaga pemerintah maka langkah selanjutnya tinggal membuat PT. Oleh karena itu, kamu tidak perlu ragu menghubungi Easybiz untuk mendapatkan pelayanan terbaik seputar pendirian perusahaan dan perizinan berusaha.

Catatan:

Penggunaan istilah vendor di artikel ini hanya untuk kemudahan penulisan dan penyebutannya karena di masyarakat luas istilah vendor cukup populer. Kalau mengacu pada Perpres No.16/2018  istilahnya adalah penyedia barang dan jasa dan kalau melihat KBBI yang dimaksud vendor adalah penjual. Sementara itu laman Wikipedia menyebutkan bahwa vendor atau pemasok adalah istilah manajemen rantai pasokan yang berarti siapa saja yang menyediakan barang atau jasa kepada perusahaan atau perorangan.

Rekomendasi:

Untuk kebutuhan pendiriann PT paling cepat, Layanan Pendirian PT Paket Express ⚡di Easybiz hanya butuh waktu 2-5 hari,. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM, Ikuti Panduan Ini!

Dalam proses kegiatan penanaman modal di Indonesia, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”). Simak detilnya yuk

17 May 20212 menit

Badan Usaha

Mengingat pentingnya jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, berapa lama sih ketentuan jangka waktu jabatan mereka? Lalu, bagaimana langkah yang harus dilakukan PT jika jangka waktu kedua jabatan tersebut sudah habis? Baca terus sampai habis ya!

11 April 20222 menit

Badan Usaha

Penamaan suatu Perseroan Terbatas (“PT”) termasuk salah satu aspek penting pada saat pendirian PT. Seiring dengan kegiatan usaha yang dinamis, ada kalanya diperlukan perubahan nama PT. Akan tetapi, mengubah nama PT tidak boleh dilakukan sembarangan.

08 April 20212 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved