Halaman Detail Artikel

Izin Usaha Perfilman Untuk Pembuat Film atau Youtuber

Minggu, 5 April 2020

Gambar artikel Izin Usaha Perfilman Untuk Pembuat Film atau Youtuber

Sekitar lima atau enam tahun lalu, orang merekam suatu kegiatan atau aktivitas melalui video atau kamera lebih banyak karena hobi atau karena ditugaskan oleh sejawat atau atasannya. Selesai merekam, diedit, hasilnya hanya untuk kalangan terbatas atau disimpan di rak-rak penyimpanan di rumah, sekolah, kampus, atau kantornya. Atau disimpan di ruang penyimpanan seperti hard disk dan dihapus bila kapasitasnya hampir penuh.

Sekarang dengan bantuan kanal media sosial untuk menyebarluaskannya, merekam kegiatan atau aktivitas melalui video atau kamera bisa menghasilkan rupiah hingga miliaran perbulan. Dan untuk menjalankan ini tidak perlu peralatan canggih yang harganya puluhan atau ratusan juta. Cukup berbekal smart phone ditambah microphone sudah cukup.

Ketika ide, kreativitas, dan teknologi digabungkan maka hasilnya adalah penghasilan tanpa batas. Ria Ricis dan Atta Halilintar kabarnya berpenghasilan hingga miliaran dengan profesinya sebagai Youtuber. Apa sebenarnya Youtuber dan vlogger itu? Apa yang mereka lakukan sama dengan membuat film dan konsekuensinya apakah kegiatannya memerlukan izin usaha? jika iya, apa izin usaha untuk pembuat film atau youtuber?

Ruang Lingkup Perfilman

Merujuk Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (“UU Perfilman”), film didefinisikan sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Sedangkan untuk berbagai macam hal yang berhubungan dengan film disebut Perfilman. Penyelenggaran perfilman dibagi menjadi:

  • Kegiatan perfilman; merupakan penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat non-komersial.

  • Usaha perfilman; merupakan penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.

Usaha Perfilman

Apa saja yang termasuk dalam usaha perfilman? Berdasarkan ketentuan UU Perfilman, jenis usaha perfilman terdiri dari pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukkan film, penjualan film dan/atau penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film, dan impor film. Perlu kamu ketahui, kategori perizinan usaha perfilman dibedakan menjadi:

izin-usaha-perfilman-untuk-youtuber table1

Tanda Daftar Usaha Perfilman

Pasal 1 angka 5 Permendikbud 39/2017 tentang Pendaftaran Usaha Dan Permohonan Izin Perfilman menjelaskan bahwa Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) merupakan surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan film, pelaku usaha jasa teknik film, atau pelaku usaha pengarsipan film yang telah melakukan pendaftaran usaha perfilman.

Sejauh mana batasan kategori pembuatan film? Berdasarkan Pasal 19 UU Perfilman, pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film non-cerita tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi. Film cerita adalah semua film yang mengandung cerita termasuk film eksperimental dan film animasi. Sedangkan film non-cerita adalah semua film yang berisi penyampaian informasi termasuk film animasi, film iklan (film yang memuat materi iklan), film eksperimental, film seni, film pendidikan, dan film dokumenter.

Jadi, kamu yang beraktivitas sebagai filmmaker, youtuber, dan vlogger termasuk dalam kategori sebagai pembuat film, sehingga kamu dapat mengajukan TDUP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.

Bagaimana alur pengajuannya? Langkah awal yang harus kamu lakukan adalah dengan mendirikan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) UU Perfilman, kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film. Salah satu badan usaha yang berbadan hukum yang dapat kamu pilih adalah Perseroan Terbatas (PT). Selain prosedur dan syarat pendiriannya yang mudah, keuntungan mendirikan PT untuk bisnis adalah adanya pemisahan harta kekayaan dan tanggung jawab antara pemilik perusahaan dengan perusahaannya.

Setelah proses pendirian PT rampung dan kamu telah memiliki akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris dan SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, kamu harus meregistrasikan PT tersebut ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).  Hal ini diatur di Pasal 15 ayat (1) Permendikbud 25/2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan yang mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran melalui laman OSS. Pastikan pula sebelum masuk di proses registrasi di OSS, kamu telah memiliki NPWP perusahaan. Sebelum itu, pastikan pula mereka yang namanya akan dicantumkan di akta pendirian baik sebagai pemegang saham, direksi, atau komisaris, bebas dari masalah perpajakan. Bila ada masalah perpajakan termasuk belum melaporkan pengisian SPT Tahunan, sangat mungkin kamu tidak akan bisa lanjut dalam proses di OSS.

Setelah melakukan registrasi dan penarikan data, kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin operasional.

Baca juga: Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS Dengan Mudah

Lalu seperti yang sempat disinggung di atas, kamu dapat mengajukan TDUP kepada Mendikbud melalui melalui unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman. Caranya dengan mengisi formulir pendaftaran elektronik melalui media daring (online) dan melampirkan dokumen persyaratan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

  • Identitas pihak yang mengajukan

  • akta pendirian badan hukum yang mencantumkan jenis Usaha Perfilman yang dilegalisasi

  • nomor pokok wajib pajak badan usaha yang berbadan hukum Indonesia

  • struktur organisasi badan usaha yang berbadan hukum Indonesia

  • identitas pemimpin badan usaha yang berbadan hukum Indonesia

Nantinya formulir pendaftaran elektronik yang telah diisi dan dokumen persyaratan yang dilampirkan akan diperiksa kebenarannya. Bila seluruh dokumen persyaratan dinyatakan benar maka TDUP akan diterbitkan. Namun, Jika terdapat data yang tidak benar atau adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, maka proses penerbitan pendaftaran akan ditangguhkan oleh kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.

Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film

Berbeda dengan TDUP yang berfungsi sebagai dasar pencatatan terhadap pelaku usaha pembuatan film ke dalam data perfilman, Pasal 18 ayat 2 Permendikbud 25/2018 menyatakan bahwa Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) berfungsi sebagai izin usaha. Memiliki TPPF menjadi wajib saat kamu akan membuat film. Untuk mengajukannya, pelaku usaha pembuatan film harus memenuhi komitmen yang meliputi:

  • nama pemilik hak cipta atas film yang dibuat

  • judul film

  • isi cerita/sinopsis dalam bahasa Indonesia

  • nama produser, sutradara, dan penulis

  • jadwal dan lokasi pembuatan film

TPPF akan diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan komitmen tersebut terpenuhi. Akan tetapi apabila Lembaga OSS belum mengakomodasi penerbitan TPPF, maka Kemendikbud yang akan menerbitkannya dan dilaporkan kepada Lembaga OSS. Oleh karena itu, setelah kamu mendapatkan TDUP segera lengkapi dokumen legalitas dengan TPPF saat kamu akan membuat film.

Jika tertarik untuk mengurus perizinan perfilman, kamu dapat menghubungi Lala Easybiz di 081617369369.

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution