Jenis saham dapat ditetapkan sebagai satu klasifikasi saham atau lebih dalam sebuah PT. Apa saja klasifikasi jenis saham tersebut? Simak perbedaannya dalam ulasan di artikel ini.
Anggaran Dasar memegang peranan yang sangat penting sebagai pedoman yang harus diikuti dalam PT Persekutuan Modal selama menjalankan kegiatan usahanya. Apabila PT berencana melakukan perubahan-perubahan tertentu dalam PT, misalnya mengubah besarnya modal dasar, nama PT, status PT, dan juga pemindahan hak atas saham, maka perubahan tersebut harus dilakukan melalui Anggaran Dasar.
Dalam Anggaran Dasar, ditetapkan adanya satu klasifikasi saham atau lebih. Setiap saham dalam klasifikasinya memberikan kepada pemegangnya hak yang sama. Sebelum masuk dalam pembahasan klasifikasi saham dalam PT Persekutuan Modal, sebaiknya Anda pahami terlebih dahulu apa itu saham.
Pengertian saham dalam PT
Saham dalam PT adalah sebuah bentuk instrumen pasar uang yang paling populer saat ini. Saham juga dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal baik perorangan maupun badan usaha sebagai pihak tertentu dalam perusahaan atau PT. Dengan menyertakan modal, maka pihak penyetor berhak memiliki klaim atas pendapatan, asset perusahaan dan juga hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pengertian saham sendiri cukup beragam, berikut adalah beberapa di antaranya:
Saham menurut UU Pasar Modal Nomor. 8/1995 pasal 1 ayat 5 adalah surat berharga yang menjadi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, tanda bukti utang, kontrak berjangka atas efek, dan setiap bentuk derivatif dari efek.
Saham menurut Sri Hermuningsih adalah salah satu bentuk surat berharga yang digunakan pada perdagangan pasar modal yang sifatnya kepemilikan. Saham ini kemudian menjadi tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Saham menurut Irham Fahmi adalah bentuk kertas yang menjadi tanda bukti penyertaan kepemilikan modal atau dana pada suatu perusahaan yang tercantum di dalamnya nilai nominal yang jelas, nama perusahaan, dan hak-kewajiban yang jelas pada setiap pemegang sahamnya.
Saham menurut Martalena dan Maya Malinda adalah salah satu bentuk instrumen dari pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham bisa menjadi pilihan perusahaan untuk memutuskan pendanaan perusahaan apa yang digunakan . Kemudian saham menjadi instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena dapat memberikan tingkat keuntungan yang baik.
Saham menurut Taufik Hidayat adalah sebuah tanda penyertaan, andil atau kepemilikan seseorang atau lembaga tertentu atas suatu perusahaan. Pemilik saham kemudian disebut sebagai pemegang saham dan kepemilikan saham akan berakhir jika investor tersebut menjual sahamnya kepada investor lain.
Saham menurut Istijanto Oei adalah bentuk surat berharga yang menjadi tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap perusahaan tertentu. Saham akhirnya membuat investor harus membelinya agar dapat memiliki perusahaan tertentu.
Saham menurut M Paulus Situmorang adalah bentuk tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan perseroan terbatas dengan beberapa manfaat yang bisa diperoleh.
Klasifikasi jenis saham menurut Anggaran Dasar PT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), Anggaran Dasar dapat menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih dalam sebuah PT. Dalam membedakan klasifikasi saham yang satu dengan yang lain, peran pemegang saham sangatlah penting. Sebenarnya dalam UUPT tidak ada istilah jenis-jenis pemegang saham, namun setiap pemegang saham dibedakan dari haknya dalam sebuah perusahaan.
Hak-hak pemegang saham diatur dalam klasifikasi saham dalam Pasal 53 ayat (4) UUPT, antara lain sebagai berikut:
Hak untuk hadir dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam hal ini keputusan RUPS diambil berdasarkan mayoritas suara pemegang saham, misalnya jika A memiliki saham 5% sedangkan suara mayoritas mencapai 55%, maka keputusan RUPS mengikat Perseroan dan A harus tunduk pada keputusan tersebut
Hak untuk mendapatkan dividen atau pembagian laba PT
Hak untuk mendapatkan penjelasan dari Direksi atas kinerja Perseroan
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sebagai Pemegang Saham PT
Terkait istilah tentang pemegang saham pengendali, UUPT juga tidak mengenal istilah tersebut. Namun, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Uji Kemampuan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test) ("PBI 12/2010"), disebutkan bahwa arti pemegang saham pengendali adalah sebagai berikut:
Pemegang saham pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang:
Memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
Memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun klasifikasi saham berdasarkan UU yang ada adalah:
Saham dengan hak suara khusus, bersyarat, terbatas, atau tanpa hak suara;
Saham yang setelah jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali atau dapat ditukar dengan klasifikasi saham lain;
Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif; dan atau
Saham yang yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen dan sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
Perlu dicatat bahwa macam-macam jenis saham di atas tidak selalu menunjukkan bahwa klasifikasinya berdiri sendiri, atau terpisah satu sama lain. Klasifikasi saham tersebut juga bisa merupakan gabungan dari dua atau lebih klasifikasi saham. Artinya meskipun Anda sama-sama menjadi pemegang saham dalam suatu perseroan, bisa jadi jenis sahamnya berbeda, yang kemudian mempengaruhi hak selaku pemegang saham.
Cara memindahkan hak atas saham
Dalam Anggaran Dasar perseroan ditentukan pula cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemindahan hak atas saham ini dapat dilakukan dengan akta pemindahan hak. Proses pemindahan hak atas saham akan dicatat nama, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham oleh direksi. Setelah itu, pemegang saham yang baru harus menunjukkan penyerahan surat saham di pasar modal sesuai yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat berperan sebagai pemegang saham yang baru.
Sebelum melakukan pemindahan hak atas saham, pemegang saham terdahulu harus mengikuti beberapa peraturan yang ada, yaitu:
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah direksi selesai melakukan pencatatan pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham, direksi wajib memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menkumham untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak saham. Apabila pemberitahuan belum dilakukan, Menkumham berhak menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
Itulah klasifikasi jenis saham dan perbedaannya menurut hak pemegang saham dalam perseroan terbatas. Semoga dengan uraian di atas, Anda bisa lebih memahami hak dan tanggung jawab pemegang saham PT.