Artikel > Perizinan Berusaha > Jenis Pelaku Usaha Non Perseorangan

Jenis Pelaku Usaha Non Perseorangan

Perizinan Berusaha

Jenis Pelaku Usaha Non Perseorangan

dipublish pada 30 Desember 2022 • 3 Menit

oleh Optimasi

Jenis pelaku usaha non perseorangan adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan mencari laba yang didasarkan pada prinsip-prinsip bisnis. Pelaku usaha non perseorangan bisa berupa PT, koperasi, persekutuan komanditer dan juga Badan Usaha Milik Negara. Apa saja perbedaan pelaku usaha non perseorangan ini? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini. 

Berbicara tentang pelaku usaha di Indonesia, berarti merujuk pada pelaku usaha perorangan atau non perorangan. Pelaku usaha perorangan menjalankan usahanya secara mandiri dan biasanya menjalankan usaha dengan modal yang minim. Bentuk usahanya berskala kegiatan UKM, dengan pembatasan modal tertentu.

Ringkasan

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan badan usaha non perorangan: 

  1. Mendaftarkan badan usaha melalui notaris ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenhumkam secara online 

  2. Melakukan login ke OSS RBA dan mengisi data diri dan usaha untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Perizinan Berusaha lainnya seusai dengan ketentuan masing-masing bidang usaha. 

Hubungi Kami Di Sini

Ketentuan soal kriteria skala usaha  diatur berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Skala usaha dikelompokkan berdasarkan besaran modal usaha, yaitu sebagai berikut: 

Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

Jenis Pelaku Usaha Non Perseorangan 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pelaku usaha non perseorangan berarti bukan pelaku usaha perorangan. Ada beberapa pelaku usaha non perseorangan milik swasta di Indonesia, di antaranya: 

Perseroan Terbatas (PT) 

Perseroan Terbatas yang termasuk usaha non perseorangan adalah PT Persekutuan modal. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”), PT Persekutuan Modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan yang seluruhnya terbagi dalam saham. 

Ketentuan dan syarat pendirian PT Persekutuan Modal pasca UU Cipta Kerja mengalami beberapa perubahan. Perubahan ini didasarkan pada Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT sebagai berikut: 

Terkait dengan besaran modal, syarat pendirian PT Persekutuan Modal sebenarnya tidak memiliki perbedaan dengan PT Perorangan. Besaran modal PT Persekutuan modal ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT, demikian juga dengan kewajiban menempatkan dan menyetor penuh 25% dari modal dasarnya. Bedanya, PT Perorangan memiliki batas maksimal dalam hal permodalan, yaitu tidak boleh lebih dari RP 5 miliar. 

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan keanggotaannya, yaitu: 

Proses pendirian koperasi dimulai dengan mengadakan rapat pendirian yang harus dihadiri oleh para pendiri. Bersamaan dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota setempat. Adapun syarat dari rapat harus dihadiri paling sedikit oleh 20 orang untuk pendirian koperasi primer dan 3  badan hukum koperasi yang diwakili oleh pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa untuk pendirian koperasi sekunder. 

Di dalam rapat tersebut akan dibahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar koperasi, meliputi: 

Selanjutnya tahapan dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian koperasi, pengesahan, dan pengurusan izin usaha.

Persekutuan Komanditer (CV) 

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau di dalam bahasa Indonesia disebut juga Persekutuan Komanditer. CV adalah salah satu bentuk badan usaha non perseorangan. Persekutuan ini harus didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu pelepas uang atau sekutu pasif) dan pihak lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer (sekutu aktif yang bertanggung jawab atas kepengurusan CV). 

Di dalam CV dikenal istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Siapakah mereka? 

Di Indonesia, CV menjadi bentuk usaha yang paling sederhana dan mudah didirikan. Kelebihan CV mencakup modal yang minim, struktur CV yang sederhana, dan pemberian nama yang tidak diatur secara khusus dalam peraturan sehingga selama nama yang digunakan belum terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), maka nama tersebut bebas digunakan. Dan karena CV tidak berbadan hukum, maka proses pendiriannya cenderung lebih sederhana. Hanya dengan akta notaris, berkas dokumen seperti identitas dan NPWP saja Anda sudah bisa mendaftarkan CV ke Kemenkumham dan Online Single Submission (OSS). 

Cara mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk jenis pelaku usaha non perseorangan 

Saat ini Online Single Submission (OSS) menjadi pintu utama pengurusan Perizinan Berusaha jenis pelaku usaha non perseorangan. Perizinan Berusaha ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Kemudahan teknologi ini membantu mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan badan usaha non perorangan: 

Perlu dicatat bahwa NIB berlaku sebagai identitas pelaku usaha, yang terdiri dari 13 angka dan merekam tanda tangan elektronik yang telah disertai pengaman. NIB bisa digunakan untuk mengajukan Sertifikat Standar atau Izin sesuai dengan ketentuan masing-masing bidang usaha. 

Selain itu, NIB dapat digunakan sebagai: 

  1. Angka Pengenal Importir (API) 

  2. Hak akses kepabeanan 

  3. Pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan 

  4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha harus melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut: 

Untuk jenis badan usaha non perseorangan, Anda juga perlu menyiapkan data sebagai berikut: 

Saat dokumen telah dilengkapi, periksa kembali kelengkapannya. Kemudian ikuti langkah-langkah sebagai selanjutnya. 

Langkah-langkah registrasi akun OSS 

Langkah-langkah Permohonan Perizinan Berusaha Non Perseorangan 

LOGIN

PROSES NIB

PROSES IZIN USAHA

Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB -> klik tombol Lanjutkan. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih.

Pilih KBLI 5 digit tersebut. Kemudian klik tombol Proses Kegiatan Usaha, lalu lengkapi formulir Kegiatan Usaha sebagai berikut:

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

Rekomendasi

Jika Anda mengalami kendala dalam pendaftaran NIB dan juga pengurusan izin berusaha, maka Anda bisa menghubungi team Easybiz

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

Usaha Baru

Bagikan artikel ini