Halaman Detail Artikel

Mau Migrasi ke OSS RBA? Perhatikan Proses KKPR-nya

Kamis, 2 Maret 2023

Gambar artikel Mau Migrasi ke OSS RBA? Perhatikan Proses KKPR-nya

Sistem Online Single Submission (“OSS”) telah mengalami beberapa penyempurnaan hingga yang terakhir menjadi OSS RBA. Ini membuat para pelaku usaha melakukan migrasi OSS RBA agar mereka memiliki dokumen legalitas yang sesuai dengan ketentuan mutakhir. Namun, sebelum mengambil keputusan untuk migrasi ke OSS RBA, pelaku usaha perlu memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui sistem OSS RBA. Setelah mendapatkan KKPR, Pelaku Usaha dapat mengajukan Perizinan Berusaha. Pemeriksaan KKPR pada sistem OSS RBA mencakup kegiatan usaha yang berlokasi di daratan, laut, dan/atau kawasan hutan.

Pelaksanaan KKPR dilakukan melalui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Untuk itu, agar mendapatkan gambaran mengenai proses KKPR silakan simak ulasan ini.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)

KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). KKKPR diberikan untuk kegiatan berusaha yang berada di daratan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.

Tahapan KKKPR

Berikut adalah tahapan untuk mendapatkan KKKPR

1. Pendaftaran

Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:

  1. Koordinat lokasi

  2. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang

  3. informasi penguasaan tanah

  4. informasi jenis usaha

  5. rencana jumlah lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)

  6. rencana luas lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)

2. Penilaian Dokumen

Usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR. Pada tahap ini Sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi usaha berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. Berdasarkan pemeriksaan tersebut OSS mengeluarkan keputusan berupa disetujui atau ditolak dengan disertai alasan penolakan.

3. Penerbitan KKKPR

Jangka waktunya paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap. Jika permohonan KKKPR ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan RDTR. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) 

PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR. PKKPR diberikan untuk kegiatan berusaha yang berada di lokasi sebagai berikut:

Daratan

PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan apabila rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS. Permohonan PKKPR Darat dilakukan dengan tahapan:

1. Pendaftaran

Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:

  1. Koordinat lokasi

  2. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang

  3. Informasi penguasaan tanah

  4. Informasi jenis usaha

  5. Rencana jumlah lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)

  6. Rencana luas lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)

  7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan

Setelah persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan. Selanjutnya pemohon menyampaikan bukti pembayaran tersebut kepada Sistem OSS.

2. Penilaian Dokumen

usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Tahapan ini dilakukan dengan alur sebagai berikut:

  1. Sistem OSS akan mengirimkan notifikasi permohonan PKKPR kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

  2. Terhadap notifikasi tersebut, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan dengan kajian menggunakan asas berjenjang dan komplementer yang berdasarkan RTR dan RZ.

  3. Selanjutnya kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

  4. Apabila kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

  5. Hasil penilaian yang dilakukan dengan mempertimbangkan kajian RTR dan RZ dan pertimbangan teknis pertanahan akan dinotifikasi melalui Sistem OSS. Selanjutnya akan keluar keputusan disetujui atau ditolak.

3. Penerbitan PKKPR

Jangka waktunya paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak permohonan diajukan. Apabila Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan agraria atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap telah memberikan persetujuan dan Sistem OSS menerbitkan PKKPR.

Jika permohonan PKKPR ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.

Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 ha (lima hektare), PKKPR diterbitkan atas pernyataan Pelaku Usaha.

PKKPR akan diterbitkan secara otomatis apabila:

  1. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi Kawasan Industri, kawasan pariwisata, dan KEK

  2. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan peruntukan tata ruang yang sama

  3. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan izin lokasi/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha

  4. lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah

  5. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut

Laut

PKKPR Laut untuk kegiatan berusaha Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:

1. Pendaftaran

Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:

  1. Koordinat lokasi

  2. Rencana bangunan dan instalasi di Laut

  3. Kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut

  4. Informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya

  5. Kedalaman lokasi

2. Penilaian Dokumen

Usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. Tahapan ini dilakukan dengan alur sebagai berikut:

  1. Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Apabila lokasi pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan gubernur, Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di laut kepada DPMPTSP provinsi.

  2. Terhadap permohonan tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan notifikasi persetujuan atau penolakan ke dalam Sistem OSS setelah melakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan RTR dan RZ.

3. Penerbitan PKKPR Laut

Jangka waktunya paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak permohonan NIB diajukan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, PKKPR Laut diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS. Jika permohonan PKKPR Laut ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.

Kawasan Hutan

Dalam hal lokasi usaha berada di hutan, sistem OSS melakukan pemeriksaan KKPR dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem OSS untuk kegiatan:

  1. Pemanfaatan kawasan hutan, akan diberikan perizinan berusaha berbasis risiko

  2. Penggunaan kawasan hutan, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan

  3. Pelepasan kawasan hutan, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan

Untuk kegiatan yang membutuhkan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan pelepasan kawasan hutan, sistem OSS akan mengirimkan notifikasi permohonan ke sistem kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan terdiri atas:  

  1. Persetujuan;

  2. Catatan penolakan kelengkapan persyaratan; atau

  3. Penolakan. Hasil verifikasi tersebut akan diteruskan ke pelaku usaha melalui sistem OSS. Apabila kementerian tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi, maka sistem OSS akan menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.

Terkait dengan PKKPR Kawasan Hutan, dokumen tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR. PKKPR Kawasan Hutan diberikan sesuai tahapan dan ketentuan PKKPR Darat.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK, tidak melalui proses penerbitan KKPR. Pelaku UMK cukup membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk Migrasi OSS RBA bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution