Artikel > Badan Usaha > Pendirian Yayasan di Indonesia, Prosedur dan Biayanya

Pendirian Yayasan di Indonesia, Prosedur dan Biayanya

Badan Usaha

Pendirian Yayasan di Indonesia, Prosedur dan Biayanya

dipublish pada 24 Desember 2022 • 3 menit

oleh Optimasi

Biaya pendirian yayasan cukup beragam. Ada beberapa jenis biaya yang dibutuhkan selama proses pendirian yayasan, mulai dari biaya pembuatan akta notaris yayasan, dan biaya lainnya. Simak lebih lanjut prosedur pendirian yayasan dan biaya yang dibutuhkannya.

Ringkasan

Yayasan adalah sebuah organisasi nirlaba di Indonesia yang didirikan untuk tujuan sosial atau religius tertentu. Yayasan sering digunakan untuk mengumpulkan dana untuk menyediakan bantuan kepada anggotanya, menyediakan layanan sosial kepada masyarakat, dan mencapai tujuan lainnya. Selain itu, yayasan sering digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan untuk berbagai macam tujuan, termasuk memberikan beasiswa kepada siswa yang kurang mampu. Peraturan mengenai yayasan di Indonesia tercantum dalam UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004.

Hubungi Kami Di Sini

Pahami apa arti yayasan

Yayasan adalah sebuah organisasi nirlaba di Indonesia yang didirikan untuk tujuan sosial atau religius tertentu. Yayasan sering digunakan untuk mengumpulkan dana untuk menyediakan bantuan kepada anggotanya, menyediakan layanan sosial kepada masyarakat, dan mencapai tujuan lainnya. Yayasan dapat digunakan untuk memberikan bantuan keuangan kepada organisasi lain, seperti lembaga amal dan sekolah. Selain itu, yayasan sering digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan untuk berbagai macam tujuan, termasuk memberikan beasiswa kepada siswa yang kurang mampu.

Secara umum, yayasan diartikan sebagai bentuk badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang memiliki sifat sosial, kemanusiaan serta keagamaan. Pendirian yayasan dilakukan secara teliti dan memperhatikan persyaratan sebagaimana telah diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Peraturan mengenai yayasan di Indonesia tercantum dalam UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004. Di dalam peraturan ini dijelaskan bahwa yayasan memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.

Manfaat mendirikan yayasan

Sebagai organisasi nirlaba, yayasan banyak memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat, di antaranya:

Membantu masyarakat atau golongan tertentu di bidang keagamaan, sosial, maupun dari segi ekonomi dan kelembagaan, membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal dengan adanya cabang badan usaha yayasan, membantu menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat, karena yayasan tidak membebani negara atau perekonomian masyarakat

Prosedur pendirian yayasan di Indonesia

Untuk mendirikan yayasan di Indonesia ada beberapa tahapan proses yang perlu dilalui, di antaranya:

Tahap pendirian

Tahap pendirian yayasan berarti proses pendirian yayasan itu sendiri. Yayasan boleh didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Adapun dasar pendirian yayasan dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun dapat berdasar pada surat wasiat. Apabila pendirian yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 PP Yayasan, yaitu:

Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan Pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini

Dalam proses pendiriannya, yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat akta pendirian di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia. Perkecualian diberikan apabila yayasan didirikan oleh orang asing.

Untuk membuat akta pendirian yayasan, ada beberapa data yang perlu Anda persiapkan, antara lain:

Tahap pengesahan

Tahap selanjutnya dari prosedur pendirian yayasan adalah tahap pengesahan. Perlu diketahui bahwa status badan hukum yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk dapat memperoleh pengesahannya, pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Menkumham melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut.

Selanjutnya, notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menkumham paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. Pengesahan terhadap permohonan tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Biasanya alasan penolakan juga akan diberitahukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Tahap pengumuman

Bila akta pendirian yayasan telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menkumham, maka Menkumham juga wajib mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Untuk melakukan pengumuman ini, pendiri yayasan akan dikenakan biaya yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan yayasan

Anda harus mematuhi syarat-syarat membuat yayasan sebelum mendirikan organisasi ini, antara lain:

Apabila syarat pendirian yayasan telah dipenuhi dan akta pendirian yayasan sudah mendapatkan pengesahan serta status badan hukum, selanjutnya Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Domisili Yayasan (SKDY) dan Tanda Daftar Yayasan (TDY).

Itulah tadi prosedur pendirian yayasan, manfaat yayasan, dan juga perkiraan biaya pendirian yayasan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Rekomendasi

Pendirian Yayasan atau Perkumpulan

Bikin komunitas dan organisasimu naik kelas!

Dokumen Prasyarat

 Dokumen Final

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

Yayasan

Bagikan artikel ini