Pengalihan saham dalam PT dapat dilakukan melalui jual beli, pengambilalihan, atau karena pewarisan. Namun, perlu dipahami bahwa pengalihan saham merupakan perbuatan hukum. Oleh karenanya, ada aspek-aspek tertentu yang harus diperhatikan. Berikut ulasannya.
Pada dasarnya, pengalihan saham dalam PT atau yang umum dikenal dengan "pemindahan hak atas saham" diatur dalam anggaran dasar masing-masing PT, tapi pengaturan ini tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tata cara pemindahan hak atas saham telah diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
1. Dilakukan dengan Akta Pemindahan Hak
Akta pemindahan hak bisa dalam bentuk akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan. Sehingga, para pihak bebas untuk memilih jenis akta yang ingin digunakan, bisa akta autentik (akta notaris) atau akta bawah tangan.
2. Penyampaian Akta kepada PT
Kemudian, akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada PT.
3. Pencatatan dan Pemberitahuan oleh Direksi
Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham mencakup tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. Selain itu, Direksi juga memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk dicatat dalam daftar PT paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Jika pemberitahuan belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
Akan tetapi, penting untuk digarisbawahi, tata cara pemindahan hak atas saham dalam PT seperti yang telah diterangkan di atas tidak berlaku untuk saham yang diperdagangkan di pasar modal, yang diatur tersendiri dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.
Kemudian, selain perihal tata cara di atas, pertu diperhatikan juga ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar PT terkait. Pasalnya, UU PT membolehkan persyaratan tertentu dapat diatur terkait pemindahan hak atas saham, yaitu:
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ PT; dan/atau
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu dicatat, ketiga persyaratan ini tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum (karena kewarisan atau peralihan hak sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan PT). Kecuali keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang berkenaan dengan kewarisan.