Persekutuan perdata biasanya digunakan untuk usaha-usaha kecil atau sementara, atau untuk menjalankan kegiatan bisnis yang tidak memerlukan modal besar. Yang paling menarik lagi dari persekutuan perdata, persekutuan perdata tidak terdaftar di Kemenkumham atau di lembaga lainnya, sehingga tidak memiliki status hukum yang sama dengan perusahaan yang terdaftar. Namun, persekutuan perdata masih harus memenuhi kewajiban-kewajiban pajak dan laporan keuangan yang sama dengan perusahaan lainnya.
Bila ditinjau dari rumusan pasal 1618 KUHPer, Persekutuan Perdata mempunyai unsur-unsur mutlak sebagai berikut:
Jenis-jenis persekutuan perdata
Mengenai segala hal tentang Persekutuan Perdata, telah diatur di dalam ketentuan-ketentuan pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer. Persekutuan perdata dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:
Persekutuan perdata jenis umum
Yang dimaksud persekutuan perdata jenis umum adalah persekutuan yang membuat perjanjian suatu pemasukan (in-breng) yang terdiri dari seluruh harga kekayaan masing-masing sekutu atau sebagian tertentu dari harta kekayaannya secara umum, tanpa adanya suatu perincian pun.
Penting dicatat, di dalam pasal 1621 KUHPer dilarang adanya Persekutuan Perdata dengan rasio bahwa pemasukan seluruh atau sebagian harta kekayaan tanpa adanya perincian, mengakibatkan tidak akan dapat dibaginya keuntungan secara adil seperti yang ditetapkan di dalam ketentuan pasal 1633 KUHPer.
Persekutuan perdata jenis umum ada juga yang diperbolehkan di Indonesia, asalkan dibuat perjanjian yang jelas terlebih dahulu oleh masing-masing sekutu yang akan mencurahkan segala potensi kerjanya, agar mendapatkan keuntungan yang nantinya akan dibagi-bagi antara para sekutu. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H, seperti dimuat dalam pasal 1622 KUHPer, persekutuan umum juga disebut Persekutuan Perdata Keuntungan atau algehele maatschap van winst.
Persekutuan perdata jenis khusus
Pada persekutuan perdata jenis khusus, anggota (sekutu) masing-masing menjanjikan pemasukan tertentu atau sebagian dari tenaga kerjanya. Sebagaimana perjanjian yang ada tidak harus ada syarat tertulis, sehingga perjanjian bersifat konsensuil. Artinya, cukup dilakukan dengan persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak saja. Sedangkan perjanjian itu sendiri mulai berlaku sejak saat perjanjian disempurnakan, atau sejak ditentukan di dalam perjanjian tersebut sesuai unsur mutlak yang ada pada persekutuan perdata, yaitu:
Adanya pemasukan (in-breng), sesuai ketentuan pasal 1619 ayat (2) KUHPer)
Adanya Pembagian Keuntungan atau Kemanfaatan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 1633, 1634 dan 1635 KUHPe
Ketentuan pasal 1619 ayat (2) KUHPer juga menetapkan bahwa tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata agar diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang didirikan tersebut. Pemasukan ini terdiri atas:
Uang
Barang atau benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan (in-breng), misalnya seperti rumah/gedung, kendaraan bermotor/truk, alat perlengkapan kantor, kredit, manfaat atau kegunaan atas sesuatu benda, good-will, hak pakai dan sebagainya
Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga fikiran
Terhadap pemasukan yang berupa uang telah diatur di dalam pasal 1626 KUHPer, di mana bila ketentuan waktu untuk pemasukan seperti halnya ditetapkan dalam perjanjian tidak ditepati oleh sekutu yang bersangkutan, maka dia harus membayar bunga selama dia belum setor. Sedangkan untuk pemasukan benda-benda atau barang, sekutu harus menjamin terhadap gugatan hak dari orang lain (benda tersebut dapat dimanfaatkan dengan secara tenteram) dan terhadap adanya cacat yang tersembunyi yaitu cacat yang tidak dapat dilihat oleh pemeriksa biasa dengan seksama dan teliti.
Sekutu dapat pula memasukkan penggunaan atau manfaat (hak memakai) dari benda-benda tersebut ke dalam Persekutuan (pasal 1631 ayat (1) KUHPer). Apabila yang dimasukkan hanyalah kemanfaatan atau penggunaan (hak memakai) terhadap barang/benda tersebut, maka terhadap resiko yang terjadi pada benda/barang tersebut sekutu yang bersangkutan mempunyai kewajiban menanggung sendiri. Lain halnya bila benda/barang tersebut secara keseluruhan dan bulat (hak kepemilikannya) dimasukkan ke dalam Persekutuan, maka sekutu yang bersangkutan bebas menanggung resiko, sebab resiko tersebut sudah diambil alih oleh Persekutuan Perdata (pasal 1631 ayat (2) KUHPer).
Pada poin pemasukan yang berwujud tenaga kerja telah diatur di dalam ketentuan pasal 1627 KUHPer. Di sini sudah tentu tenaga tersebut harus sesuai dengan kebutuhan yang ada pada Persekutuan, sehingga tenaga tersebut benar-benar ada manfaatnya bagi Persekutuan. Biasanya sekutu tersebut tidak menyumbangkan seluruh tenaganya tetapi hanya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu sesuai dengan kebutuhan yang ada pada Persekutuan tersebut.
Dalam melakukan pekerjaan, sekutu tidak boleh berada di bawah perintah sekutu lainnya. Harus ada persamaan kedudukan antara para sekutu. Sekutu tersebut harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dia lakukan dan harus sesuai dengan tujuan dari Persekutuan di mana hasil yang diperolehnya haruslah untuk Persekutuan Perdata tersebut. Hal ini akan sesuai dengan ketentuan dari pasal 1338 ayat (3) KUHPer bahwa segala perjanjian harus dilaksanakan secara jujur dan dengan itikad baik.
Unsur berikutnya dalam Persekutuan Perdata adalah adanya pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan semuanya telah ditentukan di dalam pasal 1633 sampai dengan pasal 1635 KUHPer, yang menyatakan bahwa seluruh keuntungan yang didapat Persekutuan tidak boleh diberikan kepada seseorang sekutu saja karena hal tersebut melanggar tujuan kemanfaatan bersama. Sebaliknya, seluruh kerugian yang terjadi akan dibebankan kepada seorang sekutu saja.
Mengenai keuntungan dan kerugian ini tidak diatur di dalam perjanjian pendirian, maka berlakulah pasal 1633 ayat (1) KUHPer yang menetapkan bahwa pembagian tersebut harus berdasarkan asas keseimbangan pemasukan dengan pengertian:
Pembagian harus dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masing sekutu kepada Persekutuan
Sekutu yang hanya memasukkan kerajinannya saja, bagiannya adalah sama dengan bagian sekutu yang nilai barang pemasukannya terendah, kecuali ditentukan lain, misalnya nilai kerajinan yang dimasukkan sekutu-sekutu tertentu kemungkinan dapat lebih sangat berharga daripada barang-barang tertentu yang dimasukkan oleh sekutu lain
Semua sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerjanya saja, akan mendapatkan bagian keuntungan yang sama rata kecuali ditentukan lain
Menurut ketentuan pasal 1633 ayat (2) KUHPer, bagi sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerjanya saja hanya dipersamakan dengan pemasukan uang atau benda yang terkecil. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H hal ini tidak adil dan bertentangan dengan asas perikemanusiaan dan keadilan sosial. Tenaga kerja merupakan faktor yang menonjol dalam bidang produksi, oleh karena itu ukuran untuk menilai tenaga kerja yang diberikan sebagai pemasukan adalah hasil karya tenaga tersebut terhadap kemajuan persekutuan khususnya sampai di mana tenaga kerja memengaruhi keuntungan yang didapat.
Perjanjian untuk mendirikan persekutuan perdata selain harus memenuhi syarat-syarat seperti ditentukan di dalam pasal 1320 KUHPer, juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut:
Tidak dilarang oleh hukum
Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum
Keuntungan yang dikejar harus merupakan kepentingan bersama
Sesuai dengan sifat persekutuan perdata yang tidak menghendaki terang-terangan, maka pada bab ke delapan, buku ketiga KUHPer tidak ada peraturan tentang pendaftaran dan pengumuman seperti halnya dalam ketentuan pasal 23 sampai dengan 28 KUHD bagi persekutuan dengan Firma. Mengenai ikatan antar para sekutu atau hubungan ke dalam antara para sekutu, ini telah diatur dalam Bagian Kedua, Bab Kedelapan, Buku Ketiga KUHPer, mulai dari pasal 1624 sampai dengan pasal 1641.
Syarat dan prosedur pendirian persekutuan perdata
Untuk mendirikan sebuah persekutuan perdata, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
Adapun prosedur pendirian persekutuan perdata dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut ini:
1. Pengajuan permohonan nama
Dalam tahapan ini, permohonan nama ditulis dalam huruf latin dan belum dipakai secara sah oleh badan usaha lain, yang dapat diperiksa dalam sistem administrasi badan usaha (SABA) pada laman www.ahu.go.id. Nama yang dipilih juga sebaiknya tidak memiliki kemiripan dengan nama lembaga lain, terkecuali telah mendapat izin.
Dalam pemilihan nama persekutuan perdata, ada ketentuan bahwa tidak boleh terdiri dari rangkaian angka dan huruf, serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
2. Pembuatan akta pendirian
Langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian di depan notaris. Akta pendirian ini harus memuat kegiatan usaha, identitas pendiri, hak dan kewajiban pendiri, serta jangka waktu pendirian persekutuan perdata.
3. Permohonan pendaftaran
Setelah akta pendirian selesai dibuat, Anda harus mengajukan pendaftarannya melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang diajukan paling lama 60 hari terhitung tanggal akta pendirian tersebut ditandatangani. Dokumen dapat diunggah secara online bila segala sesuatunya telah dilengkapi, di antaranya seperti:
Pernyataan bahwa pendaftaran telah lengkap
Pernyataan korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik
Akta pendirian
Fotokopi alamat lengkap
Pernyataan elektronik yang menyatakan format isian pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
4. Penerbitan SKT
Jika persyaratan dan dokumen telah dilengkapi dan disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kemudian dicetak oleh notaris.
Proses pengunggahan dokumen sendiri dapat dilakukan sekitar 7 menit dengan biaya sekitar Rp 100.000.
Pembubaran persekutuan data dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti apabila perizinan telah berakhir, ada salah satu di antara sekutu yang meninggal dunia, salah satu sekutu menyatakan pailit atau seluruh anggota menyatakan membubarkan persekutuan.
Untuk melakukan pembubaran persekutuan perdata, pertama-tama perlu dibuat surat pernyataan pembubaran yang disetujui oleh semua pemilik persekutuan. Perlu dilakukan pembagian kekayaan persekutuan sesuai dengan proporsi saham masing-masing pemilik. Setelah itu, laporan keuangan terakhir harus dibuat dan dilakukan pembayaran utang-utang persekutuan, jika ada. Akta pembubaran wajib ditandatangani oleh semua pemilik persekutuan dan disahkan oleh notaris. Setelah akta pembubaran disahkan oleh notaris, persekutuan perdata tersebut resmi dibubarkan.