Artikel > Perizinan Berusaha > Perizinan SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat: Apa Bedanya dan Bagaimana Prosesnya?

Perizinan SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat: Apa Bedanya dan Bagaimana Prosesnya?

Perizinan Berusaha

Perizinan SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat: Apa Bedanya dan Bagaimana Prosesnya?

dipublish pada 19 Juni 2024 • Bacaan 3 Menit

oleh Toha

SIUPMSE merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan PMSE. Sedangkan TDPSE Lingkup Privat merupakan legalitas yang diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat setelah melakukan kewajiban pendaftaran

Ringkasan

SIUPMSE merupakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi PPMSE dengan skala usaha menengah dan besar sedangkan TDPSE Lingkup Privat merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi PPMSE dengan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Lihat Layanan OSS RBA

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. Saat ini pengajuan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (Sistem OSS), yaitu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Salah satu sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup Sistem OSS adalah sektor perdagangan. Di dalam sektor ini kita sudah tidak asing lagi dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yaitu Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Perusahaan Belum Melakukan Migrasi OSS RBA

Untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai PPMSE, pelaku usaha diarahkan untuk untuk menggunakan KBLI portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. Pada KBLI tersebut berlaku ketentuan yang mengatur bahwa apabila pelaku usaha masuk dalam kategori skala mikro dan kecil, maka tingkat risikonya adalah rendah sehingga Perizinan Berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori skala menengah dan besar maka tingkat risikonya adalah tinggi sehingga Perizinan Berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Izin (SIUPMSE). Selain itu, pelaku usaha PPMSE wajib memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (TDPSE Lingkup Privat).

SIUPMSE merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan PMSE. Sedangkan TDPSE Lingkup Privat merupakan legalitas yang diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat setelah melakukan kewajiban pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Untuk mengetahui perbedaan SIUPMSE dengan TDPSE Lingkup Privat, silakan simak ulasan berikut ini.

Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

SIUPMSE termasuk jenis dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Untuk mendapatkan dokumen ini, pelaku usaha dapat mengajukannya kepada Menteri Perdagangan (Mendag) melalui Sistem OSS. Nantinya Sistem OSS akan menerbitkannya untuk dan atas nama Mendag. SIUPMSE berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIUPMSE, di antaranya:

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (TDPSE Lingkup Privat)

TDPSE Lingkup Privat termasuk jenis dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Untuk mendapatkan dokumen ini, pelaku usaha dapat mengajukannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melalui Sistem OSS. Nantinya Menkominfo akan menerbitkan Tanda Daftar ini setelah persyaratan pendaftaran yang dinyatakan lengkap. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan TDPSE Lingkup Privat adalah mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

Kewajiban melakukan pendaftaran untuk mendapatkan TDPSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Oleh karena itu, PPMSE harus memiliki TDPSE Lingkup Privat terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SIUPMSE.

Baca Juga: PB-UMKU: Kapan Harus Diajukan dan Apa Syaratnya?

Selain itu perlu digarisbawahi, bahwa kewajiban memiliki TDPSE Lingkup Privat ditentukan tidak berdasarkan kategori skala usaha karena TDPSE Lingkup Privat diperuntukkan bagi PSE dengan kriteria:

Dari uraian diatas maka kita bisa memahami perbedaan SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat diantaranya SIUPMSE merupakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi PPMSE dengan skala usaha menengah dan besar sedangkan TDPSE Lingkup Privat merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi PPMSE dengan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Selain itu, kewajiban melakukan pendaftaran untuk mendapatkan TDPSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Oleh karena itu, PPMSE harus memiliki TDPSE Lingkup Privat terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SIUPMSE.

Untuk bantuan pengajuan SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat hubungi Lala di 0816-1736-9369.

Rekomendasi

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat melalui OSS RBA bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

E-Commerce NIB OSS Registrasi OSS RBA Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha

Bagikan artikel ini