Dalam proses pendirian perseroan terbatas (“PT”), maksud dan tujuan serta kegiatan usaha merupakan salah satu hal yang harus dicantumkan dalam anggaran dasar PT. Bukan hanya dalam anggaran dasar saja, ketika hendak mengajukan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum, pendiri harus mengisi format isian yang juga harus memuat maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT.
Di sisi lain, dalam proses perizinan berusaha, dikenal istilah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Lalu apa hubungan antara maksud, tujuan dan kegiatan usaha PT dengan KBLI, dan apa perbedaan serta persamaan keduanya?
Sebelumnya kamu harus paham dulu apa itu KBLI. Pertama-tama, kami akan membahas Nomor Induk Berusaha (“NIB”). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (“OSS”) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB juga berlaku sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Untuk memperoleh NIB ini, pelaku usaha harus mengisi data dalam laman OSS, yang salah satunya yaitu bidang usaha, dalam artian bidang usaha yang diatur dalam KBLI. Atau dengan kata lain untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mengisi KBLI dengan benar.
Meskipun Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) sudah terbit, namun sampai saat ini lembaga OSS masih menggunakan Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(“KBLI 2017”).
Untuk mengecek KBLI 2017 yang akan digunakan, kamu dapat melihatnya dalam laman Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal pada bagian Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2017). Pada KBLI 2017 jumlah angka untuk menjelaskan bidang usaha sebanyak 5 (lima) digit angka.
Kemudian perlu kamu ketahui, maksud dan tujuan merupakan usaha pokok PT, sedangkan kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh PT dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan perbedaan dan persamaan antara maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT dengan KBLI.
Perbedaan keduanya terletak pada subjeknya, untuk maksud, tujuan dan kegiatan PT dicantumkan langsung dalam anggaran dasar PT dan oleh karena itu ditentukan oleh para pemegang saham. Sementara KBLI bukan merupakan bagian dari anggaran dasar PT, dan penentuannya dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan persamaannya merupakan sama-sama termasuk dalam proses pendirian badan usaha PT.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.