Perubahan akta merupakan hal lumrah ditemui pada sebuah PT yang sudah melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. Pada prinsipnya tidak ada pakem khusus yang mengatur kapan waktu yang tepat bagi PT untuk melakukan perubahan akta. Ini dikarenakan perubahan akta erat kaitannya dengan dinamika yang terjadi di dalam internal PT yang menyebabkan mereka mau tidak mau harus melakukan penyesuaian terhadap aktanya.
UUPT dan peraturan pelaksananya sudah memberi ketentuan mengenai perubahan akta. Oleh karena itu, untuk mengetahui jenis perubahan akta, silakan simak ulasan berikut ini.
Perubahan Anggaran Dasar PT
Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS. Namun ada beberapa perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham, di antaranya:
Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
Jangka waktu berdirinya Perseroan
Besarnya modal dasar
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya
Selain agenda di atas tidak memerlukan persetujuan Menkumham, akan tetapi cukup diberitahukan saja.
Perubahan anggaran dasar ditetapkan melalui RUPS yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika batas waktu dilampau maka perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris.
Permohonan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika jangka waktu dilampau maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menkumham. Permohonan diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri. Sedangkan yang tidak memerlukan persetujuan Menkumham mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan.
Perubahan Data PT
Yang mencakup perubahan-perubahan data seperti di bawah ini :
Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau Perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya
Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
Pembubaran Perseroan
Berakhirnya status badan hukum Perseroan
Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama
Perubahan alamat lengkap Perseroan
Perubahan ini ditetapkan melalui RUPS yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia, kecuali perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama dan perubahan alamat lengkap perseroan.
Dalam hal terjadi perubahan data PT berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Permohonan perubahan data PT selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahannya. Jika jangka waktu lampau maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menkumham.
Permohonan perubahan data PT diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.