Direksi dan Dewan Komisaris adalah dua dari tiga organ utama dalam Perseroan Terbatas (“PT”). Keduanya punya peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis perusahaan. Mengangkat orang-orang untuk dijadikan anggota direksi dan dewan komisaris tentunya tak boleh sembarangan, begitu pula prosedur pengangkatannya pun harus sesuai hukum.
Dalam artikel ini kamu akan mendapatkan info lebih lanjut mengenai prosedur pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Baik anggota direksi maupun anggota dewan komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Kewenangan RUPS tidak dapat dilimpahkan kepada organ PT lainnya atau pihak lain. Namun untuk pertama kalinya, pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian PT.
Anggaran Dasar (“AD”) PT mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota direksi dan dewan komisaris.
Perlu diketahui, anggota direksi/dewan komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Dalam keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi/dewan komisaris, juga bisa ditetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan itu. Tapi, jika tak ditetapkan dalam RUPS, maka mulai berlakunya pengangkatan adalah mulai sejak ditutupnya RUPS.
Jika sebuah PT mengangkat anggota direksi/dewan komisaris, maka direksinya wajib memberitahukan perubahan ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Selanjutnya, penting dicatat bahwa yang bisa diangkat jadi anggota direksi/dewan komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:
dinyatakan pailit;
jadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu PT dinyatakan pailit; atau
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Persyaratan di atas tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jika persyaratan di atas tidak kamu penuhi, pengangkatan anggota direksi/dewan komisaris yang tidak sesuai syarat tersebut batal karena hukum sejak saat anggota direksi/dewan komisaris lainnya mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan itu.
Dalam hal ini, terhitung sejak diketahui dalam jangka waktu paling lambat 7 hari, anggota direksi atau dewan komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan yang bersangkutan dalam surat kabar dan memberitahukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan.
Jadi, seperti itulah kurang lebih prosedur untuk mengangkat anggota direksi dan dewan komisaris PT.
Baca juga:Mau Ganti Direksi atau Dewan Komisaris? Baca Ketentuan Ini!
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.