Halaman Detail Artikel

Biaya dan Prosedur Pendaftaran Merek

Selasa, 3 Januari 2023

Gambar artikel Biaya dan Prosedur Pendaftaran Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Secara sederhana, merek berarti tanda yang digunakan untuk menunjukkan asal-usul suatu produk atau jasa.

Merek berguna untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh satu perusahaan dengan yang ditawarkan oleh perusahaan lain. Untuk itu Anda perlu mendaftarkan merek produk atau jasa Anda.

Pendaftaran merek merupakan cara yang efektif untuk melindungi aset intelektual perusahaan dan menghindari penggunaan merek yang tidak sah oleh pihak lain. Pendaftaran merek juga berguna untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen Anda, bahwa produk atau jasa yang mereka beli memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Selain itu, dengan mendaftarkan merek produk atau jasa maka dapat meningkatkan nilai jual suatu produk atau jasa karena memiliki merek yang terdaftar dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Dengan melakukan pendaftaran merek maka Anda dapat memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut serta meningkatkan nilai jual produk atau jasa yang ditawarkan, meskipun mungkin produk atau jasa yang Anda tawarkan adalah jenis yang umum. Misalnya saja ketika Anda ingin berjualan produk es teh. Es teh adalah minuman umum yang bahkan bisa dibuat sendiri di rumah. Untuk meningkatkan eksklusivitas dan memberikan nilai jual terhadap produk es teh Anda, maka harus diberikan merek. Dengan memiliki merek eksklusif, produk es teh Anda akan berbeda dan memiliki nilai jual dibandingkan produk es teh pada umumnya.

Merek yang tidak bisa didaftarkan

Sebelum jauh membahas lebih dalam tentang prosedur dan biaya pendaftaran merek, Anda perlu tahu bahwa tidak semua merek bisa didaftarkan. Sebuah merek tidak bisa didaftarkan apabila:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum

  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis

  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi

  • Tidak memiliki daya pembeda

  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

  • Mengandung bentuk yang bersifat fungsional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI juga berhak melakukan penolakan atas permohonan merek yang diajukan apabila merek tersebut: 

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal

  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak

  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

  • Permohonan diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.

Persyaratan pendaftaran merek

Baik umum maupun UMK bisa mendaftarkan merek produk atau jasanya. Ikuti prosedur berikut untuk bisa mendaftarkan merek produk atau jasa Anda. 

1. Pengecekan merek

Langkah pertama sebelum melakukan pendaftaran merek adalah melakukan pengecekan merek terlebih dahulu. Langkah ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah merek sudah digunakan oleh pihak lain atau belum. Hal ini sekaligus diperlukan untuk menghindari penolakan permohonan pendaftaran merek atau adanya sengketa merek bila terdapat kesamaan dengan merek yang telah terdaftar. 

Anda bisa melakukan pengecekan merek di laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

2. Mempersiapkan data contact person

Langkah berikutnya adalah mempersiapkan data contact person, atau penanggung jawab yang bisa dihubungi selama pengurusan pendaftaran merek. Data ini diperlukan apabila selama pengajuan pendaftaran merek terjadi kesalahan yang menyebabkan pengajuan merek tidak dapat diproses. Data yang diberikan adalah data diri sendiri apabila merek diajukan oleh UKM, atau wakil perusahaan apabila merek diajukan oleh perusahaan. Data yang dibutuhkan yaitu: 

  • Nama lengkap penanggung jawab

  • Alamat surat menyurat penanggung jawab

  • E-mail aktif penanggung jawab

  • No HP aktif penanggung jawab

  • Mempersiapkan data pemohon merek

Selanjutnya, untuk memenuhi persyaratan pendaftaran merek maka data pemohon harus dipersiapkan. 

Data pemohon perseorangan/UKM

  • Nama lengkap

  • Alamat lengkap 

  • Kota/kabupaten 

  • Kode pos 

Data pemohon badan hukum 

  • Nama lengkap 

  • Alamat lengkap 

  • Kota/kabupaten 

  • Kode pos 

Bila pemohon adalah badan hukum, maka nama, alamat yang digunakan harus sesuai dengan alamat yang tercantum pada akta pendirian perusahaan.

3. Mempersiapkan label atau etiket merek

Persiapkan label merek atau etiket dengan format file .jpg. Selanjutnya pastikan label merek yang Anda persiapkan berukuran 2 x 2 cm atau 9 x 9 cm.

4. Mempersiapkan surat kuasa

Ini diperlukan apabila pengajuan pendaftaran merek yang Anda lakukan menggunakan jasa Konsultan HKI.

5. Menyertakan surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas untuk pemohon usaha mikro dan kecil

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pelindungan merek, DJKI memberikan fasilitas keringanan biaya pada saat pengajuan permohonan pendaftaran merek dengan syarat melampirkan surat rekomendasi atau surat keterangan dari instansi terkait.

6. Menyertakan surat pernyataan UMK bermaterai untuk pemohon usaha mikro dan kecil

Merupakan surat pernyataan yang menyatakan kebenaran mengenai surat rekomendasi yang telah dilampirkan.

Prosedur pendaftaran merek

  • Melakukan registrasi akun di merek.dgip.go.id 

  • Memesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas 

  • Melakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking 

  • Masuk kembali ke akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Memilih tipe permohonan berdasarkan kode billing yang telah dibayarkan 

  • Memasukkan data pemohon 

  • Memasukkan data merek 

  • Memasukkan data kelas 

  • Mengunggah lampiran dokumen persyaratan

Sebelum melakukan pencetakan draft tanda terima, pastikan seluruh data yang Anda masukkan sudah benar. Jika data sudah diperiksa kembali dan benar, Anda bisa mencetak tanda terima dan prosedur pendaftaran merek telah selesai dilakukan.

Biaya pendaftaran merek

Segala sesuatu hal terkait dengan biaya pendaftaran merek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana disebutkan pada Lampiran PP tersebut, ditetapkan tarif  ‘Per Kelas’ untuk Permohonan Pendaftaran merek. Adapun rincian biaya permohonan pendaftaran merek adalah sebagai berikut: 

Usaha Mikro dan Usaha Kecil

  • Pendaftaran merek secara elektronik (online) Rp. 500.000 per kelas 

  • Pendaftaran merek secara non elektronik (manual) Rp. 600.000 per kelas 

Umum atau badan hukum

  • Pendaftaran merek secara elektronik (online) Rp 1.800.000 per kelas 

  • Pendaftaran merek secara non elektronik (manual) Rp 2.000.000 per kelas

Merujuk pada UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) yang menyatakan "Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan", maka Anda bisa mengajukan lebih dari satu kelas barang atau jasa sekaligus. Namun pengajuan tersebut akan dikenakan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kelas masing-masing. 

Langkah-langkah perpanjangan perlindungan merek

Langkah pertama perpanjangan  perlindungan merek adalah dengan melakukan pemesanan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/, yaitu dengan: 

  • Memilih merek dan indikasi geografis pada jenis pelayanan 

  • Memilih perpanjangan jangka waktu perlindungan merek 

  • Memilih sisa jangka waktu perlindungan merek 

  • Memasukkan data pemohon dan data permohonan 

  • Melakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking 

Langkah prosedur perpanjangan merek

  • Melakukan log in pada akun  https://merek.dgip.go.id/

  • Memilih Pasca Permohonan Online 

  • Memilih tipe permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek, memasukkan kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol permohonan, memasukkan nomor permohonan 

  • Memasukkan data pemohon 

  • Memastikan data yang dimasukkan sudah benar 

Untuk perpanjangan merek, biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: 

Jika pengajuan perpanjangan merek dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek 

  • Umum: Rp.2.250.000 per kelas

  • UMK: Rp.1.000.000 per kelas

Jika pengajuan perpanjangan merek dilakukan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek 

  • Umum  : Rp.4.500.000 per kelas

  • UMK  : Rp.2.000.000 per kelas

Itulah prosedur dan besaran biaya yang diperlukan untuk melakukan pengajuan pendaftaran merek, tidak sulit bukan? Jika Anda ingin produk barang atau jasa yang dijual memberikan hasil yang maksimal dalam bisnis, maka jangan ragu untuk melakukan pendaftaran merek. Segera urus pendaftaran merek Anda, yuk

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution