Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Secara sederhana, merek berarti tanda yang digunakan untuk menunjukkan asal-usul suatu produk atau jasa.
Merek berguna untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh satu perusahaan dengan yang ditawarkan oleh perusahaan lain. Untuk itu Anda perlu mendaftarkan merek produk atau jasa Anda.
Pendaftaran merek merupakan cara yang efektif untuk melindungi aset intelektual perusahaan dan menghindari penggunaan merek yang tidak sah oleh pihak lain. Pendaftaran merek juga berguna untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen Anda, bahwa produk atau jasa yang mereka beli memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Selain itu, dengan mendaftarkan merek produk atau jasa maka dapat meningkatkan nilai jual suatu produk atau jasa karena memiliki merek yang terdaftar dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Dengan melakukan pendaftaran merek maka Anda dapat memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut serta meningkatkan nilai jual produk atau jasa yang ditawarkan, meskipun mungkin produk atau jasa yang Anda tawarkan adalah jenis yang umum. Misalnya saja ketika Anda ingin berjualan produk es teh. Es teh adalah minuman umum yang bahkan bisa dibuat sendiri di rumah. Untuk meningkatkan eksklusivitas dan memberikan nilai jual terhadap produk es teh Anda, maka harus diberikan merek. Dengan memiliki merek eksklusif, produk es teh Anda akan berbeda dan memiliki nilai jual dibandingkan produk es teh pada umumnya.
Merek yang tidak bisa didaftarkan
Sebelum jauh membahas lebih dalam tentang prosedur dan biaya pendaftaran merek, Anda perlu tahu bahwa tidak semua merek bisa didaftarkan. Sebuah merek tidak bisa didaftarkan apabila:
Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak memiliki daya pembeda
Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
Mengandung bentuk yang bersifat fungsional
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI juga berhak melakukan penolakan atas permohonan merek yang diajukan apabila merek tersebut:
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
Permohonan diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
Persyaratan pendaftaran merek
Baik umum maupun UMK bisa mendaftarkan merek produk atau jasanya. Ikuti prosedur berikut untuk bisa mendaftarkan merek produk atau jasa Anda.
1. Pengecekan merek
Langkah pertama sebelum melakukan pendaftaran merek adalah melakukan pengecekan merek terlebih dahulu. Langkah ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah merek sudah digunakan oleh pihak lain atau belum. Hal ini sekaligus diperlukan untuk menghindari penolakan permohonan pendaftaran merek atau adanya sengketa merek bila terdapat kesamaan dengan merek yang telah terdaftar.
Anda bisa melakukan pengecekan merek di laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
2. Mempersiapkan data contact person
Langkah berikutnya adalah mempersiapkan data contact person, atau penanggung jawab yang bisa dihubungi selama pengurusan pendaftaran merek. Data ini diperlukan apabila selama pengajuan pendaftaran merek terjadi kesalahan yang menyebabkan pengajuan merek tidak dapat diproses. Data yang diberikan adalah data diri sendiri apabila merek diajukan oleh UKM, atau wakil perusahaan apabila merek diajukan oleh perusahaan. Data yang dibutuhkan yaitu:
Nama lengkap penanggung jawab
Alamat surat menyurat penanggung jawab
E-mail aktif penanggung jawab
No HP aktif penanggung jawab
Mempersiapkan data pemohon merek
Selanjutnya, untuk memenuhi persyaratan pendaftaran merek maka data pemohon harus dipersiapkan.
Data pemohon perseorangan/UKM
Nama lengkap
Alamat lengkap
Kota/kabupaten
Kode pos
Data pemohon badan hukum
Nama lengkap
Alamat lengkap
Kota/kabupaten
Kode pos
Bila pemohon adalah badan hukum, maka nama, alamat yang digunakan harus sesuai dengan alamat yang tercantum pada akta pendirian perusahaan.
3. Mempersiapkan label atau etiket merek
Persiapkan label merek atau etiket dengan format file .jpg. Selanjutnya pastikan label merek yang Anda persiapkan berukuran 2 x 2 cm atau 9 x 9 cm.
4. Mempersiapkan surat kuasa
Ini diperlukan apabila pengajuan pendaftaran merek yang Anda lakukan menggunakan jasa Konsultan HKI.
5. Menyertakan surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas untuk pemohon usaha mikro dan kecil
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pelindungan merek, DJKI memberikan fasilitas keringanan biaya pada saat pengajuan permohonan pendaftaran merek dengan syarat melampirkan surat rekomendasi atau surat keterangan dari instansi terkait.
6. Menyertakan surat pernyataan UMK bermaterai untuk pemohon usaha mikro dan kecil
Merupakan surat pernyataan yang menyatakan kebenaran mengenai surat rekomendasi yang telah dilampirkan.
Prosedur pendaftaran merek
Melakukan registrasi akun di merek.dgip.go.id
Memesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
Melakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Masuk kembali ke akun merek https://merek.dgip.go.id/
Memilih tipe permohonan berdasarkan kode billing yang telah dibayarkan
Memasukkan data pemohon
Memasukkan data merek
Memasukkan data kelas
Mengunggah lampiran dokumen persyaratan
Sebelum melakukan pencetakan draft tanda terima, pastikan seluruh data yang Anda masukkan sudah benar. Jika data sudah diperiksa kembali dan benar, Anda bisa mencetak tanda terima dan prosedur pendaftaran merek telah selesai dilakukan.
Biaya pendaftaran merek
Segala sesuatu hal terkait dengan biaya pendaftaran merek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana disebutkan pada Lampiran PP tersebut, ditetapkan tarif ‘Per Kelas’ untuk Permohonan Pendaftaran merek. Adapun rincian biaya permohonan pendaftaran merek adalah sebagai berikut:
Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Umum atau badan hukum
Merujuk pada UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) yang menyatakan "Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan", maka Anda bisa mengajukan lebih dari satu kelas barang atau jasa sekaligus. Namun pengajuan tersebut akan dikenakan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kelas masing-masing.
Langkah-langkah perpanjangan perlindungan merek
Langkah pertama perpanjangan perlindungan merek adalah dengan melakukan pemesanan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/, yaitu dengan:
Memilih merek dan indikasi geografis pada jenis pelayanan
Memilih perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
Memilih sisa jangka waktu perlindungan merek
Memasukkan data pemohon dan data permohonan
Melakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Langkah prosedur perpanjangan merek
Melakukan log in pada akun https://merek.dgip.go.id/
Memilih Pasca Permohonan Online
Memilih tipe permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek, memasukkan kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol permohonan, memasukkan nomor permohonan
Memasukkan data pemohon
Memastikan data yang dimasukkan sudah benar
Untuk perpanjangan merek, biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Jika pengajuan perpanjangan merek dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek
Jika pengajuan perpanjangan merek dilakukan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek