Peran Modal dalam Bisnis
Perseroan Terbatas (“PT”) pada dasarnya badan hukum yang merupakan persekutuan modal, di mana kapital atau modal menjadi hal yang sangat penting bagi keberlangsungan suatu PT. Untuk mendirikannya, dibutuhkan 2 (dua) orang atau lebih dengan membuat akta pendirian dalam bahasa Indonesia di hadapan akta notaris.
Selanjutnya, setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan. Sebagai informasi tambahan, PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Seperti yang sudah kita ketahui, modal PT terdiri dari:
modal dasar;
modal ditempatkan;
dan modal disetor.
Sedangkan modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar PT.
M.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham yang disebutkan di dalam anggaran dasar. Pada prinsipnya, ini merupakan total jumlah saham yang diterbitkan oleh perseroan. Jumlahnya harus terbagi dalam saham dengan nilai nominal yang pasti.
Sedangkan modal ditempatkan itu modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan harus disetorkan ke PT sejumlah nilai saham yang telah diambil serta diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
Terakhir, modal disetor adalah kapital yang telah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.
Konsekuensi PT yang Belum Melakukan Penyetoran Kapital
Modal dasar yang telah ditempatkan dan disetor dibuktikan dengan adanya bukti penyetoran yang sah.
Lalu bukti penyetoran itu harus kamu serahkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal penandatanganan akta pendirian PT.
Apabila kamu tidak kunjung menyetornya ke dalam PT, ada konsekuensi yang akan diterima yaitu terkait pengesahan badan hukum PT yang kamu dirikan.
Salah satu syarat untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham adalah kamu harus melampirkan bukti setor kapital perseroan, berupa:
Fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetornya ke dalam perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris, jika setoran dalam bentuk uang.
Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setorannya dalam bentuk lain selain uang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak.
fotokopi peraturan pemerintah dan/atau keputusan menteri keuangan bagi perseroan persero atau peraturan daerah dalam hal pendiri adalah perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
fotokopi neraca dari perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.
Sehingga jika kamu tidak memiliki dokumen bukti setor, PT tidak dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum yang berakibat badan usahanya tidak dapat disebut sebagai PT karena tidak memiliki pengesahan badan hukum.
Namun sebuah PT tidak bisa serta merta memiliki rekening atas nama PT tersebut apabila proses pengurusan dokumen legalitasnya belum selesai. Hal ini tentu menjadi kendala bagi pendiri PT yang ingin menyetor kapital. Untuk itu, kamu tidak perlu ragu menghubungi Easybiz karena kami sudah menyiapkan solusinya.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.