Artikel > Perizinan Berusaha > Rincian Teknis Penyimpanan (Rintek) bagi Penghasil Limbah B3

Rincian Teknis Penyimpanan (Rintek) bagi Penghasil Limbah B3

Perizinan Berusaha

Rincian Teknis Penyimpanan (Rintek) bagi Penghasil Limbah B3

dipublish pada 11 Juli 2024 • Bacaan 3 Menit

oleh Toha

Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.

Ringkasan

Apa saja yang harus disiapkan oleh Penghasil Limbah B3 dalam menyusun rincian teknis Penyimpanan Limbah B3? silakan simak ulasan berikut ini.

Lihat Layanan Izin Usaha Lainnya

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan Penghasil Limbah B3 merupakan setiap orang --dalam hal ini orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum-- yang karena usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.

Sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.

Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi:

Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan

Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3.

Apa saja yang harus disiapkan oleh Penghasil Limbah B3 dalam menyusun rincian teknis Penyimpanan Limbah B3? silakan simak ulasan berikut ini.

Kenali Jenis Limbah B3 yang Dihasilkan

Dalam langkah awal menyusun Rintek, para Penghasil Limbah B3 diharuskan untuk mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan untuk kemudian dipaparkan dalam tabel. Proses identifikasi tersebut dilakukan terhadap:

Untuk memudahkan proses identifikasi saat menyusun Rintek, Penghasil Limbah B3 dapat merujuk pada ketentuan Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tempat Penyimpanan Limbah B3

Dokumen Rintek harus memuat penjelasan mengenai tempat penyimpanan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan:

Pengemasan Limbah B3

Untuk menyimpan Limbah B3, para Penghasil Limbah B3 wajib memenuhi persyaratan kemasan yang digunakan, yaitu:

Pengemasan Limbah B3 dapat menggunakan kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3 yang memenuhi ketentuan:

Oleh karena itu, Penghasil Limbah B3 harus menyusun dokumen yang menjelaskan mengenai pengemasan Limbah B3 di dalam Rintek, di antaranya:

Kewajiban Pemenuhan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

Dokumen Rintek wajib memuat komitmen Penghasil Limbah B3 untuk melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan serta menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.

Hal tersebut berkaitan erat dengan ketentuan di dalam Pasal 80 ayat (1) Permen LHK No. 6/2021 yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan Penimbun Limbah B3 yang memiliki fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan Penyimpanan Limbah B3.

Salah satu bentuk pemantauan adalah Pencatatan Kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pencatatan tersebut dilakukan terhadap:

Nantinya dokumen pencatatan kegiatan Limbah B3 tersebut wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman https://plb3.menlhk.go.id dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik.

Untuk bantuan pengajuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 hubungi Aldo di 0811-1220-2178

Rekomendasi

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

Investasi

Bagikan artikel ini