Izin usaha online shop di Indonesia diatur di dalam PP No.80/tahun 2019. Izin ini perlu dilakukan agar transaksi jual beli online dapat secara aktif meningkatkan dan membantu perekonomian negara. Ketahui seperti apa peraturan izin usaha online melalui artikel berikut ini.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan potensinya
E-commerce adalah salah satu cara untuk melakukan bisnis secara online. Ini memungkinkan pelanggan untuk membeli produk dan layanan dari berbagai penjual di seluruh dunia melalui internet. E-commerce memberikan kemudahan bagi para konsumen yang tidak memiliki waktu untuk berbelanja di toko fisik. Bisnis e-commerce juga memungkinkan para penjual untuk meningkatkan penjualan mereka dengan memperluas cakupan pasar melalui media digital.
E-commerce dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas para pelaku usaha untuk mempercepat proses penjualan dan pembayaran. Ini juga memberikan keuntungan bagi pihak yang berkepentingan lainnya seperti produsen, pemasok, dan pengirim. E-commerce dapat meningkatkan profitabilitas dan produktivitas bisnis dengan meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi biaya operasional.
Potensi besar e-commerce ini diharapkan memberikan keuntungan yang tidak berbahaya sehingga perlu dibarengi dengan aturan main yang jelas. Pada 20 November 2019, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).
Izin usaha online shop dalam PP tentang e-commerce
Di dalam PP tentang e-commerce ini dijelaskan bahwa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. PMSE dilakukan dengan memperhatikan prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, adil dan sehat. Agar lebih memahami PP tentang e-commerce, simak beberapa poin terkait PMSE di Indonesia berikut ini:
Siapa pelaku PMSE?
Para pihak pelaku transaksi e-commerce atau disebut PMSE telah diatur di dalam PP e-commerce, yaitu pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Di dalam PP tersebut juga diatur skema kegiatan PMSE sehingga pelaku kegiatannya jelas. Skema kegiatan PMSE antara lain sebagai berikut:
Pelaku usaha dengan pelaku usaha
Pelaku usaha dengan konsumen
Pribadi dengan pribadi
Instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha
Jenis pelaku usaha dalam PMSE
Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik di dalam maupun luar negeri menjadi tiga, yaitu:
Pedagang - pedagang adalah pelaku usaha yang melakukan jual beli secara elektronik baik yang dibuat dan dikelola sendiri, maupun melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya. Perlu dicatat dalam hal ini bahwa penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) - adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Adapun model bisnisnya adalah sebagai berikut:
Retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri
Marketplace atau penyedia platform sebagai wadah di mana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa
Iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli di mana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PMSE
Platform pembanding harga
Daily deals
3. Penyelengara Sarana Perantara (intermediary services) - adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi, yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Dalam hal ini, yang termasuk dalam lingkup intermediary services adalah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting), atau penampungan sementara (caching).
Bentuk usaha PMSE
Untuk bisa menjadi pedagang online shop, pelaku usaha harus mengetahui pengaturan mengenai penyelenggara e-commerce, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Pasal 1 angka 4 PP 71/2019, penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Kemudian, dalam Pasal 1 angka 6 PP 80/2019 dan Pasal 1 angka 4 Permendagri 50/2020 diatur bahwa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha PMSE bisa memilih bentuk badan usaha selain PT, misalnya koperasi, CV atau firma. Memilih badan usaha tergantung pada kebutuhan bisnis online Anda.
Untuk pelaku usaha luar negeri yang secara aktif menawarkan barang/jasa ke konsumen di Indonesia harus memenuhi kriteria yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 PP tentang e-commerce sebagai berikut:
Selain itu, PPMSE luar negeri juga diwajibkan memenuhi kehadiran secara fisik dengan menunjuk perwakilan yang ada di wilayah Indonesia.
Identitas PPMSE sebagai subyek hukum
Untuk melakukan kegiatan PMSE, semua pihak harus memiliki dan mencantumkan identitas subyek hukum yang jelas sebagai pemenuhan izin usaha online shop. Yang dimaksud identitas yaitu NIK, izin usaha, Nomor Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, Nomor Identitas Pelaku Usaha yang diberikan oleh menteri, nomor rekening bank, dan nomor telepon seluler.
Kegiatan PMSE lintas negara
Untuk melakukan kegiatan PMSE lintar negara, pelaku diwajibkan memperhatikan dan mematuhi kebijakan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perdagangan perbatasan, yaitu sebagai berikut:
Kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional
Larangan dan atau pembatasan ekspor impor
Standardisasi produk barang atau jasa
Peraturan di bidang kepabeanan
PMSE lintas negara juga diwajibkan tunduk pada ketentuan peraturan UU di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Izin usaha online shop yang harus dipenuhi pelaku usaha PMSE
Pelaku usaha PMSE diwajibkan memenuhi persyaratan umum sebelum berjualan online, antara lain:
Pengajuan izin usaha dapat dilakukan dengan mendaftarkan NIB kemudian mengurus perizinan lain melalui Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi secara elektronik.
Kewajiban untuk membantu pemerintah
Dalam menjalani usaha PMSE, pelaku usaha juga diwajibkan untuk membantu program pemerintah, antara lain:
Mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri
Meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri
PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atu jasa hasil produksi dalam negeri
Pengecualian kewajiban memiliki izin usaha
PP 80 Tahun 2019 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan PMSE. Izin usaha ini dapat diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Namun, kewajiban memiliki izin usaha ini digugurkan apabila:
Penggunaan sarana PMSE
Pedagang dalam negeri maupun pedagang luar negeri bisa menggunakan sarana PMSE milik sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri yang melakukan PMSE dan menggunakan sarana PPMSE dalam negeri/luar negeri wajib memenuhi syarat dan ketentuan PPMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban penyelenggaraan perdagangan PMSE
Penyelenggaraan perdagangan PMSE dalam negeri/PPMSE luar negeri diatur dalam pasal 21 ayat 1 PP 80 Tahun 2019, yang mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan berbagai hal. Salah satunya adalah kewajiban membantu program pemerintah seperti yang telah dijelaskan di atas.
Kewajiban lain yang perlu dilakukan pelaku usaha PMSE di antaranya adalah:
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subjek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah
Menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan termasuk sistem elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam transaksi tersebut
Memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE (terkecuali seperti yang telah disebutkan di atas)
Selain itu, PPMSE dalam negeri dan/ atau PPMSE luar negeri wajib menyimpan:
Data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh
Data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.
Perlindungan konsumen dan data pribadi konsumen
Selain mengatur pelaku usaha PMSE, PP e-commerce juga mengatur ketentuan perlindungan konsumen. PP 80 Tahun 2019 memberikan hak kepada konsumen untuk melaporkan segala kerugian dan kerusakan yang diderita akibat kegiatan PMSE. Pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan persoalan yang dilaporkan. Jika tidak, maka pelaku usaha akan dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan yang terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Bentuk perlindungan konsumen sekurang-kurangnya wajib memuat beberapa informasi berikut:
Alamat dan nomor kontak pengaduan
Prosedur pengaduan konsumen
Mekanisme tindak lanjut pengaduan
Petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan
Jangka waktu penyelesaian pengaduan
Tak hanya itu, perlindungan juga diberikan pada data pribadi konsumen agar tidak disalahgunakan. Data pribadi diperbolehkan disimpan oleh pelaku usaha dengan memenuhi kaidah perlindungan sebagai berikut:
Data pribadi harus diperoleh secara jujur dan sah, dengan adanya pilihan jaminan dan upaya pengamanan serta pencegahan kerugian pemilik data
Data pribadi harus dimiliki dengan satu tujuan atau lebih yang dideskripsikan secara spesifik dan sah, serta tidak boleh diproses lebih lanjut dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan
Data pribadi yang diperoleh harus layak, relevan dan tidak terlalu luas sehingga sesuai dengan tujuan penggunaan data sebagaimana disampaikan pada pemilik data
Data pribadi harus akurat dan up to date dengan memberikan kesempatan pemutakhiran data
Data pribadi harus diproses sesuai dengan tujuan perolehan dan peruntukan, serta tidak boleh dikuasai lebih lama dari waktu yang diperlukan
Data pribadi harus diproses sesuai dengan hak subyek pemilik data sesuai peraturan perundang-undangan
Pihak yang menyimpan data pribadi konsumen harus memiliki sistem pengamanan untuk mencegah kebocoran dan mencegah kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi yang melawan hukum
Data pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau wilayah lain di luar Indonesia, kecuali dinyatakan memiliki standar dan tingkat perlindungan yang sama dengan Indonesia
Pemilik data pribadi diperbolehkan menyatakan keluar, berhenti berlangganan atau berhenti menggunakan jawa dan sarana PMSE secara bebas. Pada saat itu, semua data pribadi harus ditindaklanjuti dengan penghapusan data pribadi yang pernah diinput di dalam sistem oleh pelaku usaha.
Itulah tadi izin usaha online dan segala ketentuan serta kewajibannya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda yang ingin melakukan kegiatan usaha online (PMSE) di dalam negeri maupun PPMSE.