Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Seputar Izin Domisili, Perubahan dan Perpanjangannya
Badan Usaha

Seputar Izin Domisili, Perubahan dan Perpanjangannya

Published on 20 August 2021 3 menit
by Leo Faraytody

Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti ( NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses bila ingin mengikuti tender di lingkungan pemerintah maupun swasta. Simak rincian seputar domisili perusahaan di sini

Ringkasan:

Pemberian izin atas domisili perusahaan dengan menyewakan alamat kantor untuk pendirian perusahaan atau keperluan perizinan perusahaan.

Hubungi Sales Kami
Apa yang dimaksud izin domisili perusahaan?

Pemberian izin atas domisili perusahaan dengan menyewakan alamat kantor untuk pendirian perusahaan atau keperluan perizinan perusahaan.

Dimana kita mendapatkan izin domisili?

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat

Apa persyaratannya?
  1. Akta pendirian beserta akta perubahannya;

  2. SK Pengesahan KemenkumHam dan Perubahannya(apabila ada perubahan);

  3. KTP Direksi/penanggung jawab badan usaha;

  4. NPWP Direksi;

  5. Bukti kepemilikan kantor(perjanjian sewa kalau menyewa, Akta Jual beli dan Sertifikat Tanah kalau milik sendiri)

  6. Surat Domisili Gedung ( apabila dalam gedung);

  7. Surat pernyataan RT/RW (apabila berada di wilayah yang berdampingan dengan perumahan);

  8. Foto kantor (luar gedung, front office, dalam ruangan kantor yang mencakup kegiatan kantor);

Berapa lama masa berlaku izin domisili?

Satu tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan yang ditentukan

Apa konsekuensi bila izin domisili tidak diperpanjang?

Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti ( NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses bila ingin mengikuti tender di lingkungan pemerintah maupun swasta.

Apa yang dimaksud perubahan domisili perusahaan?

Perubahan atas alamat yang tercantum dalam segala legalitas perusahaan mulai dari SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Hal-hal apa saja yang menyebabkan izin domisili harus diubah (pindah)?
  1. Domisili usaha di tempat sekarang sudah tidak diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku

  2. Berpindah ke tempat lain.

Bagaimana cara mengurus perpindahan izin domisili dan apa saja persyaratannya
  1. Harus menyewa alamat, virtual office, atau service office;

  2. Dibuatkan perjanjian sewa dan surat keterangan domisili dari Gedung;

  3. Mengajukan SKDP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan;

  4. Mengajukan perpindahan NPWP di KPP lama;

  5. Mengajukan pendaftaran NPWP Baru di KPP baru;

  6. Mengajukan pencabutan SIUP dan TDP di PTSP Lama;

  7. Mengajukan Pendaftaran SIUP di PTSP domisili Baru;

  8. Mengajukan pendaftaran TDP di PTSP domisili baru.

Langkah-langkah diatas dapat dilakukan apabila sudah dipastikan kedudukan perusahaan dalam anggaran dasar/ akta sudah disesuaikan dengan domisili baru. Jika diperlukan perubahan kedudukan dalam akta, maka dilakukan perubahan terlebih dahulu di Notaris.

Dokumen apa saja yang harus disesuaikan dengan perpindahan izin domisili?

Seharusnya SKDP, NPWP, SIUP dan TDP juga ikut disesuaikan dengan domisili yang baru. Namun bergantung dengan kebutuhan perusahaan, untuk efisiensi dimungkinkan perubahan bertahap. Diawali dengan izin domisili baru diikuti dengan perubahan dokumen yang lain.

Apa konsekuensi bila dokumen-dokumen legalitas lain tidak diubah sesuai dengan perpindahan domisili?
  1. SIUP Terancam sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 20 Permendag 46/2009:

  2. TDP

    1. Perubahan alamat suatu perusahaan mewajibkan perusahaan untuk melakukan pelaporan perubahan alamat tersebut (Pasal 11 ayat (1) Permendag 37/2007);

    2. Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan alamat, daftar perusahaannya dihapus, TDP dinyatakan tidak berlaku, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU-WDP (Pasal 11 ayat (6) Permendag 37/2007).

    3. Dalam hal perusahaan melakukan kelalaian untuk melaporkan kewajiban ini maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa: Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan oleh Pejabat Penerbit SIUP; b. Dalam hal peringatan tertulis tersebut tidak dihiraukan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Pelajari Lebih LanjutLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Contoh Akta Penyesuaian KBLI 2017 dan Perbedaannya dengan KBLI Terbaru

KBLI 2017 merupakan salah satu syarat penyesuaian perizinan berusaha yang harus dipenuhi terutama agar sesuai dengan sistem perizinan terbaru (OSS). Apa konsekuensinya bila akta perusahaan kamu belum sesuai dengan persyaratan OSS?

10 March 20193 menit

Badan Usaha

Modal menjadi salah satu komponen penting dalam mendirikan badan usaha apapun, termasuk Perseroan Terbatas (“PT”). Namun pernahkah terpikirkan dalam benakmu, apakah menyetor modal ke dalam kas PT hanya bisa dalam bentuk uang saja? Bisakah dalam bentuk lainnya?

03 June 20212 menit

Badan Usaha

Mendirikan usaha terkadang menyulitkan jika kamu tidak melakukannya dengan mitra bisnis yang tepat. Di sisi lain, tanpa kita sadari, tidak jarang ide-ide bisnis yang cemerlang justru muncul ketika diskusi bersama pasanganmu. Lalu kemudian mucul pertanyaan; apa boleh ya suami istri mendirikan perusahaan bersama? Untuk itu, kami akan mengulas mengenai boleh tidaknya suami istri mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”) dan apa saja rambu-rambu yang harus diperhatikan.

13 September 20202 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved