Kini, melalui Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dituangkan lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Lantas, apa itu perizinan berusaha berbasis risiko?
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Untuk mempermudah kamu, Easybiz telah merangkum 3 hal utama yang perlu kamu ketahui seputar aturan perizinan berusaha berbasis risiko, sebagai berikut:
1. Sektor-sektor Usaha
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor:
kelautan dan perikanan;
pertanian;
lingkungan hidup dan kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
ketenaganukliran;
perindustrian;
perdagangan;
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
transportasi;
kesehatan, obat, dan makanan;
pendidikan dan kebudayaan;
pariwisata;
keagamaan;
pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
pertahanan dan keamanan; dan
ketenagakerjaan.
2. Penetapan Tingkat Risiko dan Peringkat Skala Kegiatan Usaha
Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko yang
dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMK-M”) dan/atau usaha besar. Tingkat risiko tersebut nantinya akan menentukan jenis perizinan berusaha.
3. Klasifikasi Tingkat Risiko
Berdasarkan penilaian analisis risiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam 3 tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat risiko menengah pun dibedakan kembali menjadi tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi.
Dengan adanya klasifikasi berdasarkan tingkat risiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha yang berbeda-beda, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Misalnya, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah hanya berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Jika kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah tersebut dilakukan UMK, maka NIB berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (“SNI”) dan/atau pernyataan jaminan halal.
Berbeda halnya dengan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi yang perizinannya tak hanya berupa NIB, tetapi juga sertifikat standar. Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, perizinannya berupa NIB dan izin.
Itu dia beberapa hal seputar perizinan usaha berbasis risiko yang perlu kamu ketahui. Info lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi laman OSS Kementerian Investasi/BKPM.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.