Pembuatan CV di Indonesia dapat dilakukan secara online. Prosesnya tidak rumit dan sangat menghemat biaya dan waktu. Seperti apa prosesnya? Simak ulasan di dalam artikel ini, ya.
Ada beragam bentuk badan usaha di Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum seperti PT, maupun badan usaha seperti CV. Semuanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan perlu disesuaikan kembali dengan kegiatan dan risiko usaha yang Anda miliki.
Saat memilih bentuk badan usaha, tentunya Anda juga akan mempertimbangkan segi permodalan, model bisnis, berapa banyak orang yang terlibat di dalamnya, serta bagaimana keputusan bisnis diambil. Salah satu bentuk badan usaha bukan badan hukum adalah CV. Seperti apa CV dibuat dan apa saja prosedur serta persyaratannya? Sebelum membahas lebih jauh, ketahui terlebih dahulu apa itu CV.
Apa itu CV?
Sebelum jauh membahas prosedur dan persyaratan pendirian CV maka Anda perlu tahu apa arti CV berdasarkan pasal 19 KUHD. CV atau Commanditaire Vennootschap dalam bahasa Indonesia disebut persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer, atau pemilik modal dan sekutu lain bertindak dalam pengurusan kegiatan sehari-hari terhadap CV.
Baca Juga: Pendirian PT di Tahun 2021 Berdasarkan UU Cipta Kerja
Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 menerangkan CV sebagai persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha terus menerus. Sebagaimana yang diketahui, sekutu komanditer merupakan sekutu pelepas uang atau hanya memberikan modal tanpa ikut menjalankan CV.
Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018 menyebutkan bahwa yang dimaksud sekutu komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab secara penuh, bahkan hingga harta pribadi.
Prosedur dan persyaratan pembuatan CV
Prosedur dan persyaratan mendirikan CV selama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ("KUHD"). Seiring perkembangan jaman, ketentuannya telah berkembang dan mengalami perubahan, salah satunya dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata ("Permenkumham 17/2018").
Selanjutnya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UUCK") maka prosedur dan persyaratan membuat CB ikut berubah. Berikut adalah prosedur dan persyaratan yang perlu Anda ketahui:
1. Validitas data pendiri, penanggung jawab atau sekutu dalam CV
UU Cipta Kerja telah melakukan banyak perubahan positif di dalam dunia usaha Indonesia. Salah satu kelebihannya adalah adanya perizinan satu gerbang berbasis elektronik yang dikenal dengan istilah Online Single Submission (OSS). Dengan adanya OSS, sistem perizinan otomatis akan saling terintegrasi, sehingga Anda tidak perlu membuang tenaga dan waktu untuk keluar masuk lembaga lain hanya untuk melakukan pengurusan perizinan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, demikian juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Jika NIK atau KSWP pendiri, penanggung jawab, atau sekutu CV dinyatakan tidak valid, maka proses pendirian dan pengajuan perizinan berusaha akan mengalami hambatan. Sehingga Anda perlu memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang ada saat ini, agar proses dapat dilanjutkan kembali.
Data bisa dinyatakan tidak valid akibat berbagai macam hal, salah satunya ketika data yang tertera di KTP, NPWP, dan KK tidak sinkron, seperti misalnya alamat tidak sama, penulisan nama yang tidak sama, penulisan bulan atau tahun kelahiran yang tidak sama. Untuk itu, sebelum memulai pengajuan, pastikan semua data telah sinkron satu sama lain.
Selain itu, validasi data terhambat apabila selama ini ada kelalaian wajib pajak di mana laporan pajak tidak dilaporkan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
2. Pengajuan nama CV
Sejak diberlakukannya Permenkumham 17/2018, Anda harus mengajukan permohonan nama CV kepada Menkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Persyaratan dalam pengajuan nama ini adalah sebagai berikut:
Nama harus ditulis dengan huruf latin;
Nama yang diajukan belum dipakai secara sah oleh CV lain di dalam SABU;
Nama tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
Nama tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali telah mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
Nama tidak terdiri atas angka, atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
Karena pemilihan nama ini cukup mendasar, dan berpeluang sama maka sebaiknya sediakan beberapa pilihan nama yang memang sudah mewakili kegiatan usaha Anda. Apabila salah satu nama tidak bisa digunakan, maka Anda masih memiliki cadangan nama yang akan diajukan tanpa harus memikirkannya terlalu lama terlebih dahulu.
3. Penyesuaian kegiatan usaha dengan KBLI terbaru
Salah satu hal penting lain dalam pembuatan CV adalah kewajiban menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian CV.
Adapun acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). Anda dapat menemukan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam Perka BPS No.2/2020.
Karena saat ini KBLI telah menggunakan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berbasiskan risiko, maka kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko kegiatan usaha seperti yang diatur dalam PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Risiko kegiatan akan menentukan kebutuhan izin lainnya.
4. Kriteria skala kegiatan usaha
Kriteria skala kegiatan usaha yang ada saat ini, seperti usaha mikro, kecil dan menengah didasari oleh PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya:
Skala usaha mikro - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan serta tempat usaha; atau yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah
Skala usaha kecil - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya maksimal 1 miliar hingga 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan dan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar hingga 15 miliar rupiah
Skala usaha menengah - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya lebih dari 5 miliar sampai dengan paling banyak 10 miliar, tidak termasuk tanah, bangunan, dan tempat usaha; atau yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar hingga paling banyak 50 miliar rupiah
Kriteria tersebut memang dijadikan acuan modal usaha, namun berdasarkan pengalaman Easybiz, sampai saat ini kebutuhan pendirian kegiatan usaha masih belum jelas apakah bisa menggunakan modal usaha atau penjualan tahunan.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Modal Mendirikan CV?
5. Penyesuaian lokasi usaha dengan RDTR
Adanya UU Cipta Kerja mempengaruhi pengaturan lokasi usaha yang didasarkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bila Anda ingin mendirikan CV, maka terlebih dahulu perhatikan RDTR masing-masing daerah.
Menurut Pasal 14 ayat (1) UU CIpta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Apabila CV yang ingin Anda dirikan adalah di area Jakarta, Anda bisa memasukkan alamat yang ingin digunakan di Jakarta1, kemudian melihat pengaturan pembagian wilayahnya di situ. Kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya adalah K1, K2, K3, K4, C1. Kalau lokasi yang kamu pilih untuk mendirikan CV di Jakarta ternyata bukan berada di kode yang seharusnya maka kamu harus mencari lokasi yang lain. Karena, setelah urusan pendirian CV selesai kamu harus lanjut ke proses perizinan berusaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS sudah terintegrasi dengan RDTR DKI Jakarta.
6. Mendaftarkan CV
Setelah terbitnya Permenkumham 17/2018, pendaftaran pendirian CV sudah bisa diajukan melalui SABU yang merupakan pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Anda tidak lagi berkewajiban mendaftarkan akta pendiriannya di Pengadilan Negeri setempat.
Setelah itu, Anda akan diminta mengisi format pendaftaran yang juga dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa pernyataan dari pemohon serta akta pendirian CV. Setelah permohonan diterima, Menkumham akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
7. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko
Sistem OSS telah menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, denga risiko masing-masing usaha adalah sebagai berikut:
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tingkat risiko dan peringkat kegiatan usaha mengacu pada kode KBLI. Sehingga pastikan kode KBLI yang dipilih telah sesuai agar dapat dituangkan dalam akta pendirian CV sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Setelah syarat mendirikan CV dilengkapi dan permohonan sudah diajukan, nantinya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV yang akan disampaikan secara elektronik. SKT CV ini dapat dicetak notaris dan wajib ditandatangani serta dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa "Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha".
Itulah tadi prosedur dan persyaratan pembuatan CV yang perlu diketahui sebelum mengajukan. Anda bisa mengikuti langkah-langkah yang telah dijabarkan di atas sehingga proses pengajuannya bisa lancar dan bebas dari hambatan.