Artikel ini diperbaharui pada tanggal 10 Januari 2022
Sejak UU
Cipta Kerja diberlakukan tahun 2020, terdapat banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Salah satunya adalah perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Berdasarkan PP
5/2021 yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin usaha, karena penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko membagi tingkat risiko menjadi 4 kategori yaitu:
Tingkat risiko rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tingkat risiko menengah rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tingkat risiko tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan).
Selanjutnya PP
7/2021 mengatur kriteria skala usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Agar proses pengajuan perizinan berusahamu melalui OSS--baik dalam bentuk NIB, Sertifikat Standar, maupun Izin--berjalan lancar dan mudah, Easybiz menjabarkan beberapa hal yang harus kamu perhatikan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pastikan Validitas Data Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan
Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan dinyatakan tidak valid, maka proses pengajuan perizinan berusaha perusahaan tersebut akan mengalami hambatan. Jika itu terjadi, maka kamu harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang ada saat ini agar proses dapat dilanjutkan kembali.
Lalu mengapa data dari dokumen bisa dinyatakan tidak valid? Penyebabnya bermacam-macam, misalnya data yang tertera pada KTP, NPWP, dan KK seseorang tidak sinkron. Ketidaksesuaian ini dapat berupa terdaftar di dua KK yang berbeda, dalam KTP dan NPWP tercantum alamat yang tidak sama, dan lain sebagainya.
Selain itu, penyebab lainnya yang sering terjadi adalah kelalaian wajib pajak untuk melakukan laporan pajaknya selama kurun waktu 2 tahun terakhir. Permasalahan administrasi seperti ini tentu saja akan menjadi problem di kemudian hari ketika orang tersebut akan mengajukan perizinan berusaha (misalnya NIB) di sistem OSS RBA.
2. Pastikan Kegiatan atau Bidang Usaha Menggunakan KBLI Terbaru
Salah satu hal yang paling penting untuk mendapatkan perizinan berusaha dengan mudah adalah kamu wajib memakai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian perusahaan. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.
Dan yang lebih penting lagi dalam memilih KBLI karena sekarang pemerintah telah menggunakan sistem OSS RBA atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berbasiskan risiko maka kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seperti yang sudah disinggung di atas, risiko akan menentukan apakah kegiatan usaha kamu hanya memerlukan NIB saja atau masih membutuhkan dokumen lain seperti Sertifikat Standar dan/atau Izin.
Sebagai contoh, perizinan berusaha yang dibutuhkan bagi bisnis pengolahan biji kopi berbeda dengan distributor biji kopi. Pengolahan biji kopi menggunakan kode KBLI 10761, dengan ketentuan apabila kegiatan ini dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah maka tingkat risikonya adalah rendah, dengan begitu perizinan berusahanya adalah NIB. Namun, jika kegiatan ini dilakukan oleh pelaku usaha besar maka tingkat risikonya adalah tinggi, sehingga perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin.
Lain halnya dengan distributor biji kopi, di mana kode KBLI yang digunakan adalah 46314. Di sini ditentukan bahwa pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, menengah, hingga besar memiliki tingkat risiko rendah, sehingga perizinan berusahanya adalah NIB.
3. Pastikan Lokasi Usaha Sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Implementasi UUCK dan peraturan pelaksananya bergantung pada RDTR. Oleh karena itu, apabila kamu ingin mendapatkan perizinan berusaha di sistem OSS RBA dengan mudah, maka kamu wajib memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Misalnya bagi kamu yang akan mendirikan perusahaan di wilayah Jakarta kamu bisa mengecek di Jakarta1. Kamu bisa masukkan alamat yang akan digunakan untuk tempat usaha. Di situ sudah diatur pembagian wilayah sesuai dengan peruntukannya.
Kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya adalah K1, K2, K3, K4, C1. Kalau lokasi yang kamu pilih untuk mendirikan perusahaan di Jakarta ternyata bukan berada di kode yang seharusnya maka kamu harus mencari lokasi yang lain. Karena, setelah urusan pendirian perusahaan selesai kamu harus lanjut ke proses perizinan berusaha di OSS RBA.
Hubungi Easybiz untuk layanan pendirian perusahaan dan perizinan berusaha untuk wilayah Jakarta dan seluruh Indonesia. Easybiz memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha untuk perusahaanmu karena berada pada zonasi dan RDTR yang sesuai.
4. Pastikan Alamat e-mail Perusahaan Sudah Tersedia
Sebelum kamu mengajukan perizinan berusaha di OSS RBA, kamu harus melalui tahap registrasi atau pendaftaran hak akses. Di sini kamu akan diminta untuk mencantumkan alamat e-mail perusahaan yang akan digunakan. Nantinya proses verifikasi pendaftaran hak akses dilakukan melalui alamat e-mail perusahaan dengan memberikan kode verifikasi. Jika sistem OSS RBA sudah mengirimkan kode verifikasi, sebaiknya kamu segera cek e-mail perusahaanmu dan gunakan kode tersebut sebelum masa kadaluwarsa yang ditentukan telah berakhir.
Artikel Awal:
OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA); perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum; atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.
OSS membagi kategori perusahaan dalam bentuk perusahaan perorangan dan perusahaan non-perorangan. Bentuk-bentuk perusahaan non-perorangan yang dapat mengajukan izin usaha di OSS:
Karena OSS sekarang adalah satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS juga lembaga khusus. Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Selanjutnya, di aturan yang sama dikatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, kamu harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia. Selain karena memuat data-data perusahaan, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan.
Informasi perusahaan yang tercantum di NIB terdiri dari:
Nama Perusahaan
Alamat Perusahaan
NPWP
Nomor Telepon
Nomor Fax
Email
Nama KBLI
Kode KBLI
Jenis API
Status Penanaman Modal
Untuk mendapatkan NIB, kamu bisa melakukannya dengan mendaftar pada laman OSS. Setelah log-in pada sistem OSS pelaku usaha akan diminta mengisi data yang diperlukan. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PP tentang OSS, saat melakukan pendaftaran, pelaku usaha perseorangan mengisi data paling sedikit:
nama dan NIK
alamat tempat tinggal
bidang usaha
lokasi penanaman modal
besaran rencana penanaman modal
rencana penggunaan tenaga kerja
nomor kontak usaha dan/atau kegiatan
rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
NPWP Pelaku Usaha perseorangan
Sedangkan bagi pelaku usaha non-perseorangan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, saat melakukan pendaftaran diminta mengisi data paling sedikit:
nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
bidang usaha
jenis penanaman modal
negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing
lokasi penanaman modal
besaran rencana penanaman modal
rencana penggunaan tenaga kerja
nomor kontak badan usaha
rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
NPWP Pelaku Usaha non-perseorangan
NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
Setelah berhasil mendapatkan NIB, maka proses selanjutnya di OSS adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Berdasarkan pengalaman Easybiz membantu pelanggan mendapatkan NIB dan izin usaha melalui OSS, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar proses mendapatkan NIB dan izin usaha melalui OSS bisa lebih mudah. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Pastikan uraian maksud dan tujuan di anggaran dasar sesuai dengan KBLI 2017
Poin ini berlaku untuk anggaran dasar dan perubahannya (bila ada). Untuk perusahaan yang baru berdiri atau didirikan setelah OSS berlaku, pastikan di anggaran dasar pada bagian maksud dan tujuan uraian bidang usahanya sesuai dengan KBLI 2017.
Di penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP tentang OSS, disebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Lembaga OSS saat ini menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”).
Sistem yang dikelola OSS telah terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Kemenkumham. Sebelum masuk di proses OSS untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha, baik perusahaan berbentuk badan usaha seperti CV dan Firma atau badan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT), harus menyelesaikan prosesnya di Ditjen AHU. Untuk PT, akta pendiriannya yang memuat anggaran dasar harus mendapat SK pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara CV dan Firma harus mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum dan HAM. Seperti yang kita tahu, Maksud dan Tujuan perusahaan tercantum di anggaran dasar.
Pastikan laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
Salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak adalah dengan mengeluarkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Sama halnya dengan sistem di Ditjen AHU, saat ini KSWP telah terintegrasi dengan sistem OSS. Sehingga apabila KSWP pemilik, penanggungjawab, ataupun pihak yang namanya tertera pada akta pendirian perusahaan tidak valid maka sistem OSS dapat mendeteksinya. Akibat dari KSWP dinyatakan tidak valid adalah kamu tidak dapat melanjutkan proses pengajuan izin usaha melalui OSS. KSWP dinyatakan valid apabila:
Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pastikan tempat usaha sudah memiliki Izin Lokasi dan IMB
Permasalahan lain yang sering dialami pelaku usaha saat memproses NIB dan izin usaha di OSS adalah adanya status “izin usaha belum berlaku efektif”. Status “belum berlaku efektif” dirasa menyulitkan karena saat mereka berhubungan dengan pihak lain misalnya untuk melakukan transaksi bisnis, membuka rekening perusahaan, maka status tersebut akan dipertanyakan. Salah satu penyebab adanya status izin usaha belum berlaku efektif adalah belum melakukan pemenuhan komitmen prasarana dasar yakni izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan IMB.
Dengan kata lain kalau lokasi yang dijadikan tempat usaha sudah memiliki prasarana dasar, maka kamu tidak perlu membuat komitmen di sistem OSS untuk mengurus izin-izin tersebut. Sebab mengurus izin lokasi dan izin lain lain terkait prasarana dasar akan memakan waktu yang cukup panjang. Kalau lokasi yang dijadikan tempat usaha sudah memiliki izin yang berkaitan dengan prasarana dasar kamu hanya perlu upload izin tersebut ke dalam sistem OSS. Lebih mudah kan?
Apakah semua kegiatan usaha dan lokasi yang dijadikan tempat usaha harus memiliki izin yang terkait dengan prasarana dasar? Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP tentang OSS, izin usaha berdasarkan komitmen diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk melakukan kegiatan usahanya dan pelaku usaha yang memerlukan prasarana tapi sudah menguasai prasarananya. Apa yang dimaksud “prasarana” dan apa yang dimaksud “sudah menguasai prasarana”? Kamu bisa membaca lebih detail pada Penjelasan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) PP tentang OSS.
Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan
Sebagaimana disebutkan diatas, izin lingkungan adalah satu dari empat prasarana dasar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha. Salah satu prasyarat dari terbitnya Izin Usaha adalah Izin lingkungan yang merupakan izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin lingkungan yang dimaksud adalah dalam bentuk dokumen Amdal atau UKL-UPL.
Apakah semua kegiatan usaha memerlukan izin lingkungan? Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP tentang OSS diatur bahwa Izin Lingkungan tidak menjadi syarat penerbitan Izin Usaha apabila:
lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha mikro dan kecil, usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL.
Di PP tentang OSS diatur bahwa bila kegiatan usaha kamu tergolong mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kamu cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Perlu digarisbawahi bahwa gubernur atau walikota/bupati memiliki kewenangan untuk menentukan jenis kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan/atau kegiatan yang wajib dan tidak wajib memiliki UKL-UPL berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Artinya untuk mengetahui apakah kegiatan usaha yang kamu lakukan perlu atau tidak perlu izin lingkungan, harus mencari referensi pada peraturan daerah setempat.
Untuk wilayah Jakarta peraturan yang dijadikan acuan adalah Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 2333/2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Provinsi DKI Jakarta. Sebagai contoh, untuk usaha restoran dengan jumlah meja maksimal 100 (seratus) buah hanya diwajibkan memiliki SPPL.