Limited liability atau tanggung jawab terbatas pemegang saham persero telah ikut diatur dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007. Tanggung jawab terbatas tersebut bisa hapus karena adanya beberapa penyebab tertentu.
Perseroan Terbatas adalah sebuah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi menjadi beberapa klasifikasi saham. Proses pendirian perseroan didasarkan pada perjanjian dan persyaratan yang harus dipenuhi dan telah ditetapkan dalam undang-undang.
Sesuai dengan karakteristiknya, Perseroan Terbatas digambarkan sebagai kumpulan modal di mana kekayaan dan utang Perseroan terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham. Di dalam Perseroan, pemegang saham atau disebut juga shareholder, memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Seperti apakah tanggung jawab tidak terbatas (limited liability)? Berikut adalah ulasan singkatnya.
1. Tentang limited liability pemegang saham
Seperti diketahui, tanggung jawab terbatas shareholder artinya pemegang saham perseroan hanya sebatas setoran atas seluruh saham yang dimiliki dan tidak termasuk harta kekayaan pribadi, yang mana ini adalah salah satu keuntungan pemegang saham. Limited liability telah digambarkan dengan baik dalam buku yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas oleh Yahya Harahap, di mana setiap pemegang saham (shareholder) memiliki tanggung jawab terbatas, antara lain sebagai berikut:
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan maupun atas kerugian yang dialami Perseroan;
Risiko yang ditanggung pemegang saham hanya sebesar investasinya, atau tidak melebihi saham yang dimilikinya pada Perseroan;
Prinsipnya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi secara individual atas utang Perseroan
Ketentuan tentang tanggung jawab terbatas (limited liability) para pemegang saham (shareholder) juga diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang berbunyi sebagaimana berikut:
“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”
Artinya, UUPT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menegaskan bahwa pertanggungjawaban pemegang saham Perseroan terbatas hanya sebesar setoran saham yang dimilikinya saja, tidak termasuk harta kekayaan pribadinya. Tanggung jawab pemegang saham terbatas dibakukan dalam istilah tanggung jawab terbatas.
2. Penyebab hapusnya tanggung jawab terbatas pemegang saham (shareholder)
Pada kondisi tertentu, tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas pemegang saham yang disebabkan oleh beberapa hal berikut:
1. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
Seharusnya sebelum menentukan klasifikasi saham dan membagi saham pada pemegang saham, Perseroan terlebih dahulu harus memperoleh status pengesahan sebagai badan hukum. Apabila ini tidak dilakukan, maka setiap perbuatan hukum akan menjadi tanggung jawab pendiri bersama dengan anggota dewan komisaris termasuk pemegang saham dan tidak mengikat Perseroan.
2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi
Tanggung jawab terbatas bisa hilang apabila pemegang saham dominan atau berkuasa mengatur Perseroan dengan cara yang tidak wajar dan didasari itikad buruk, seperti misalnya menipu kreditor, kapital tipis, perampokan, mengakali peraturan perundang-undangan atau menghindari kewajiban yang ada.
3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
Bila pemegang saham melakukan perbuatan melawan hukum terkait Perseroan dan membawa kerugian pihak lain, maka pemegang saham harus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut.
4. Pemegang saham yang bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan
Salah satu contoh kasus hapusnya limited liability shareholder adalah apabila terjadi perampokan harta kekayaan Perseroan demi kepentingan pribadi yang dilatarbelakangi unsur itikad buruk, serta menyebabkan Perseroan tidak dapat melunasi utang Perseroan. Dalam kasus ini, pemegang saham harus bertanggung jawab penuh berdasarkan koridor hukum yang ada.
Selain itu berkaitan dengan masalah likuidasi, menurut Pasal 150 ayat (5) UUPT, pemegang saham harus bertanggung jawab mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi sesuai dengan jumlah yang diterima terhadap tagihan. Kewajiban ini harus dipenuhi apabila dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor yang belum mengajukan tagihannya.