Baik direksi maupun dewan komisaris, keduanya merupakan organ Perseroan Terbatas (“PT”) yang memiliki fungsinya masing-masing, dan tidak bisa dirangkap satu sama lain. Lantas, apakah pemegang saham bisa merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris PT?
Pertama-tama perlu kamu pahami, organ PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi, dan Dewan Komisaris.
Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuannya serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Sedangkan dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Lalu, bolehkah pemegang saham menjadi anggota direksi atau dewan komisaris dalam PT yang sama?
Secara singkat, jawabannya adalah boleh. Hal ini dikarenakan tidak ada aturan hukum yang melarang pemegang sahamuntuk merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau dewan komisaris.
Sehingga menurut hemat kami, pemegang saham bisa saja menduduki jabatan direksi atau dewan komisaris, sepanjang tidak merangkap jabatan sekaligus dalam artian menjadi direksi sekaligus komisaris secara bersamaan. Hal ini dikarenakan dewan komisaris memegang tugas pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi, sehingga, bagaimana mungkin seseorang dapat mengawasi dirinya sendiri?
Selayaknya, direksi dan dewan komisaris menjalankan fungsi yang saling berkesinambungan, di mana fungsi pelaksanaan pengurusan dijalankan oleh direksi dan fungsi pengawasan dijalankan oleh dewan komisaris terhadap direksi.
Di sisi lain, perlu diperhatikan bahwa PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Namun ketentuan ini dikecualikan bagi:
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Badan Usaha Milik Desa;
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Sehingga, dalam PT yang didirikan oleh 2 orang, jika para pendiri/pemegang saham belum memiliki orang profesional yang dapat dipercaya untuk menduduki jabatan direksi dan dewan komisaris, maka untuk kedua jabatan tersebut dapat diambil dari pendiri atau pemegang saham. Jadi, satu pemegang saham merangkap sebagai direksi, dan satu lagi sebagai komisaris.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.