Direksi dan Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis perseroan terbatas (“PT”). Bukan hal yang aneh apabila peraturan perundang-undangan juga turut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.
Untuk itu, kami sudah merangkumnya untuk kamu dalam artikel ini. Simak baik-baik penjelasan berikut ini ya, jangan sampai terlewat!
Selanjutnya, kami membagi penjelasan kali ini ke dalam 3 kategori pembahasan, yang dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”):
Syarat Pokok
Pada dasarnya, untuk menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris, hanya ada 2 syarat pokok yang harus dipenuhi, yaitu:
Pada dasarnya, yang bisa diangkat menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris adalah orang perseorangan. Sehingga, badan hukum tidak dapat menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Untuk dapat mejadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris, seseorang harus cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karenanya, orang yang belum dewasa dan orang yang berada dalam pengampuan tidak dapat menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
Adapun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, orang yang belum dewasa adalah yang belum mencapai usia 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya.
Syarat Tambahan
Selain syarat-syarat pokok di atas, instansi teknis yang berwenang dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota Direksi maupun Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan aturan perubahannya mengatur syarat formal, materiil, dan syarat lain bagi seseorang untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”).
Sehingga, perlu diperhatikan pula ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh instansi teknis yang berwenang.
Yang Tidak Dapat Menjadi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Meskipun memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, terdapat beberapa kriteria orang perseorangan yang tidak dapat diangkat menjadi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris, yakni orang perseorangan yang dalamjangka5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:
dinyatakan pailit;
menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu PT dinyatakan pailit; atau
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Yang dimaksud dengan sektor keuangan antara lain lembaga keuangan bank dan nonbank, pasar modal, dan sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.
Sebagai catatan, jangka waktu 5 tahun tersebut terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah menyebabkan PT pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai menjalani hukuman.
Nah, itu dia sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menduduki jabatan sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Tidak rumit kan?
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.