Pertimbangan apa sajakah yang perlu diperhatikan dalam menentukan usaha? Sebaiknya jangan terburu-buru dalam menentukan ingin mendirikan usaha apa, terlebih dahulu Anda harus tahu apa kelebihan dan kekurangan setiap badan usaha.
Menentukan bisnis sekecil apapun seringkali menimbulkan kebimbangan di dalam diri, terutama bila selama ini tidak ada pengalaman bisnis yang mendasari. Perlu disadari bahwa ada tiga hal utama yang sangat penting sebelum menentukan jenis bisnis atau usaha apa yang hendak dilakukan sebelum memulainya, yaitu:
Yang pertama, bagaimana risiko bisnis yang akan dipilih?
Yang kedua, bagaimana mengatur keuangan antara bisnis dan kebutuhan hidup?
Yang ketiga, bisnis seperti apa atau usaha seperti apa yang akan dimulai?
Sebelum menentukan jenis bisnis yang ingin dibuat, terlebih dahulu Anda harus tahu jenis-jenis badan usaha apa saja yang ada saat ini.
Jenis-jenis badan usaha di Indonesia, mana yang Anda pilih?
Disebut badan usaha karena merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi, dengan tujuan mencari keuntungan atau laba. Badan usaha bisa berbadan hukum apabila memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris. Dengan demikian keuntungan dan segala sesuatunya jelas diatur di bawah perundang-undangan yang ada.
Di Indonesia, ada beberapa jenis badan usaha sebagai berikut:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah usaha yang hanya dimiliki seorang diri saja, dengan demikian segala kegiatan dan tanggung jawab serta risiko akan ditanggung oleh si pemilik seorang diri. Kelebihan mendirikan Perusahaan Perseorangan adalah mudah diawasi, tidak dikenakan pajak, biaya pengelolaannya lebih rendah, laba menjadi milik perusahaan sepenuhnya, lebih mudah memperoleh pinjaman kredit, memiliki proses administrasi hukum yang relatif sederhana, dan kompensasi kerugian dapat dimasukkan sebagai perhitungan pajak.
Namun Perusahaan Perseorangan memiliki sumber modal yang terbatas dan berpotensi menyebabkan keteteran dalam mengelola perusahaan. Selain itu, kekayaan pribadi juga ikut menjadi jaminan bila perusahaan mengalami pailit. Pertimbangan inilah yang perlu dipikirkan matang-matang sebelum memasukkan semua modal yang Anda punya untuk membentuk Perusahaan Perseorangan.
2. Firma
Disebut firma karena badan usaha ini merupakan kerja sama dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Masing-masing anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Namun firma bukanlah badan hukum, melainkan sebutan untuk keanggotaan bersama-sama.
Pemimpin firma biasanya ditentukan berdasarkan keahlian, dan semua anggota firma bisa aktif bersama mengelola perusahaan. Pembagian kerja dikelola berdasarkan potensi masing-masing, dan pembagian keuntungan bisa dilakukan berdasarkan modal masing-masing yang telah dikeluarkan.
Walaupun terdengar menarik, namun bila ada salah satu anggota firma yang melakukan pelanggaran hukum maka semua anggota firma akan terdampak. Hak milik perusahaan juga tidak bisa dipisahkan dengan kekayaan pribadi, sehingga harta pribadi terancam ikut disita ketika firma mengalami kebangkrutan.
Problem lain yang seringkali muncul ketika mendirikan firma, adalah terjadinya perselisihan internal akibat pembagian keuntungan yang tidak adil, karena didasari perbedaan besaran modal yang diberikan anggota firma.
3. CV (Persekutuan Komanditer)
CV atau Comanditaire Venootschap adalah badan usaha yang terbentuk atas perjanjian kerja sama dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang hanya memberikan modal namun tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab yang dimiliki terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.
CV biasanya diminati oleh pengusaha dalam melakukan bisnis dengan modal yang terbatas karena kemudahannya mendapatkan kredit dan terjaminnya usaha yang dilakukan. Namun, modal yang sudah ditanamkan dalam CV biasanya sulit untuk ditarik kembali, dan harta kekayaan CV bisa disita bila perusahaan mengalami kebangkrutan.
4. PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas adalah badan usaha sekaligus badan hukum. Di dalam Perseroan Terbatas ada shareholder artinya pemegang saham dan juga stakeholder atau pemangku kepentingan perusahaan. Sebagai PT, modal dan pinjaman modal sangatlah mudah didapatkan. Saham juga mudah diperjualbelikan dengan pengelolaan yang sangat profesional. Harta perusahaan terpisah dengan harta pribadi sehingga ada jaminan kesejahteraan karyawan perusahaan.
Sayangnya, prosedur mendirikan PT cukup rumit, dan tidak ada rahasia di dalam perusahaan karena semua info tentang perusahaan cenderung bisa diakses oleh publik. Pimpinan perusahaan juga biasanya dipilih oleh pemegang saham sehingga potensi nepotisme sangatlah besar terjadi.
5. Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan mengadakan kerja sama dan menampung kegiatan perekonomian di tingkat lapisan bawah. Badan usaha ini sangat mengutamakan anggota dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan sesama anggota. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak ada yang lebih dominan.
Sayangnya kemampuan anggota koperasi biasanya kurang profesional dan modal sangat terbatas karena lebih banyak menampung kegiatan perekonomian di tingkat lapisan bawah.
6. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum dengan kekayaan yang terpisah, di mana sebagian besar tujuannya bukanlah untuk mencari laba atau keuntungan melainkan untuk tujuan sosial. Mendirikan yayasan harus didasari dengan keinginan tidak mencari keuntungan, sehingga bila Anda bertujuan memperkaya diri maka yayasan bukanlah badan usaha yang cocok untuk dibuat.
Pertimbangan apa sajakah yang perlu diperhatikan dalam menentukan usaha?
Nah, kini setelah Anda tahu apa saja jenis badan usaha yang ada, Anda bisa mulai menimbang kelebihan dan kekurangan masing-masing badan usaha tersebut. Kini, Anda tinggal mempertimbangkan beberapa hal lain di antaranya sebagai berikut:
1. Wewenang dan tanggung jawab pemilik badan usaha
Berdasarkan jenis badan usaha di atas, Anda tentu sudah sedikit memiliki gambaran tentang batas wewenang dan tanggung jawab dalam menjalankan bisnis. Jenis wewenang dan tanggung jawab seperti apa yang Anda inginkan dalam membuat badan usaha, apakah seperti CV atau firma, di mana ketika kerugian terjadi maka itu menjadi tanggung jawab pemilik hingga harta pribadi. Atau seperti Perseroan Terbatas di mana tanggung jawab hanya sebatas sebesar modal yang disetorkan saja?
2. Kemampuan keuangan dan kemudahan pendiriannya
Dalam membuat sebuah usaha baru, Anda tentu harus mempertimbangkan besaran modal yang dimiliki dan juga kerumitan dalam mendirikan badan usaha tersebut. Apabila saat ini Anda memiliki modal yang kecil, maka Anda bisa memilih mendirikan CV yang biaya dan proses pendirian lebih murah dan sederhana dibanding PT.
3. Kemudahan dalam memperoleh pinjaman modal
Sebuah usaha tentunya tidak jauh dari kebutuhan memperoleh pinjaman modal, apapun bentuknya itu. Seperti disebutkan sebelumnya di atas, bahwa salah satu keuntungan perusahaan perseorangan adalah kemudahannya dalam memperoleh pinjaman modal. Pinjaman modal ini pada akhirnya akan menentukan seberapa besar perusahaan bisa berkembang. Tanpa pinjaman modal, usaha mungkin akan lebih sulit maju dan berkembang.
4. Perkembangan usaha
Optimisme dan visi dalam membuat usaha haruslah menjadi latar belakang dalam memilih badan usaha. Meskipun mungkin usaha Anda diawali dari ide yang sangat sederhana, namun Anda tetap membutuhkan gambaran perkembangan dan perencanaan masa depan sehingga usaha tidak akan stuck dan hanya jalan di tempat saja.
5. Kewajiban perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu, Anda harus memiliki badan hukum yang jelas. Misalnya saja Perseroan Terbatas, yang status badan hukumnya ikut menentukan batasan tanggung jawab pemegang saham.
Nah, dengan adanya klasifikasi jenis badan usaha dan pertimbangan dalam memilih badan usaha diharapkan Anda bisa membuat dan mewujudkan mimpi menciptakan usaha yang sukses. Yang tak kalah penting, kesempatan mungkin tidak datang dua kali. Sehingga Anda harus benar-benar mempertimbangkan segala sesuatunya dengan baik dalam memulai sebuah usaha.