Kamu sedang coba-coba merintis usaha kecil-kecilan tapi bingung mau berbentuk badan usaha apa? Rileks dulu, Easybiz punya saran buat kamu yang masih bingung menentukan bentuk badan usaha apa yang pas untuk usaha mikro dan kecil yang sedang kamu rintis, berikut ini!
Sebelumnya kamu perlu pahami lebih dahulu terkait permodalan, Easybiz pernah mengulas penentuan kriteria usaha mikro dan kecil dalam Berapa Modal untuk
Pendirian PT bagi Usaha Mikro dan Kecil?, yaitu:
1. Usaha Mikro: Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5
miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Meskipun sebenarnya mendirikan usaha mikro dan kecil tidak dituntut wajib dibuat dalam
bentuk bentuk badan usaha tertentu, tapi ada baiknya kamu mempertimbangkan untuk memilih salah satu. Lantas, bentuk badan usaha apa saja yang cocok bagi usaha mikro dan kecil?
Kini sejak terbitnya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, usaha mikro dan kecil dapat didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) untuk usaha mikro dan kecil atau disebut pula PT perorangan karena cukup dengan pendiri 1 orang saja. Simple bukan?
PT itu sendiri merupakan badan hukum, artinya harta kekayaan pribadi dipisahkan dari harta perusahaan dan tanggung jawab pemegang saham PT terbatas pada saham yang dimiliki, dan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT.
Selain PT Perorangan, pelaku usaha mikro dan kecil dapat juga menggunakan PT biasa atau PT persekutuan modal sebagai pilihan badan usaha. Berbeda dengan PT Perorangan, untuk mendirikan PT persekutuan modal dibutuhkan minimal 2 orang pendiri. Selain itu, PT persekutuan modal didirikan berdasarkan akta pendirian yang dibuat di hadapan Notaris.
PT persekutuan modal merupakan badan hukum, artinya sama seperti PT Perorangan, harta kekayaan pribadi dipisahkan dari harta perusahaan dan tanggung jawab pemegang saham PT terbatas pada saham yang dimiliki, dan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT.
Di sisi lain, usaha mikro dan kecil biasanya dikelola perseorangan, jadi tidak ada struktur organisasi. H.M.N. Purwosutjipto dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2: Bentuk-bentuk Perusahaan memaparkan bahwa perusahaan perseorangan
dapat berbentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Namun dalam praktik, bentuk badan usaha ini tidak umum lagi digunakan.
Selain itu, usaha mikro dan kecil bisa pula didirikan dalam bentuk badan usaha lainnya, misalnya commanditaire venootschap (“CV”), firma, atau persekutuan perdata. Aturan pendirian CV, firma, atau persekutuan perdata, bisa kamu rujuk dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Apa sih bedanya masing-masing? Ini di antaranya:
- Struktur:
1. CV: Persekutuan didirikan 1 atau lebih sekutu komanditer dengan 1 atau lebih sekutu komplementer.
2. Firma: Persekutuan di mana setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
3. Persekutuan Perdata: Persekutuan di mana setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
- Tanggung Jawab:
1. CV: Sekutu komplementer bertanggung jawab secara tanggung renteng sampai dengan harta pribadi, sedangkan sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan.
2. Firma: Tanggung jawab secara tanggung renteng.
3. Persekutuan Perdata: Sekutu tanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan sendiri atau sesuai ketentuan undang-undang.
Lebih lanjut, terkait pemilihan bentuk badan usaha yang pas, kamu bisa membaca berbagai faktor yang bisa kamu pertimbangkan melalui ulasan Easybiz di 5 Pertimbangan Untuk
Memilih Badan Usaha Yang Pas Untuk Bisnis Anda.
Jadi, kira-kira mau pilih bentuk badan usaha yang mana?
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.