Kendala-kendala dalam mengurus perizinan usaha sebaiknya diketahui sejak awal sebelum memulai bisnis. Dengan mengetahui kendala di awal, maka Anda bisa menentukan badan usaha mana yang cocok untuk Anda sehingga kegiatan usaha lebih lancar.
Sebelum menjalankan kegiatan usaha adalah penting untuk memilih jenis badan usaha yang ingin didirikan. Misalnya dengan mendirikan PT atau CV yang mempermudah dalam mencari tambahan modal, menggandeng investor baru, atau mengikuti tender di lembaga pemerintahan.
Mendirikan badan usaha PT bahkan memiliki kelebihan dibanding CV. Di mana status badan hukumnya dapat memberikan jaminan antara pemisahan kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi, dianggap lebih kredibel serta memberikan lebih banyak keuntungan di dalam bisnis. Terlepas dari syarat-syaratnya yang saat ini semakin mudah diakses, Anda juga perlu mengetahui kendala-kendala yang mungkin muncul dalam pengurusan perizinan PT.
Kendala-kendala dalam mengurus perizinan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan pengalaman Easybiz dalam menangani ratusan customer, berikut adalah kendala-kendala dalam mengurus perizinan usaha PT yang paling sering ditemui:
Kendala saat memilih bidang usaha
Saat hendak mendirikan PT, Anda harus menentukan secara spesifik bidang usaha apa yang akan dijalani. Spesifikasi bidang usaha ini akan menjadi acuan dalam pembuatan akta pendirian dan mengurus perizinan terkait kegiatan usaha. Untuk menentukan spesifikasi bidang usaha, maka Anda perlu mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
KBLI dibuat untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini telah diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan total kode KBLI saat ini yaitu sebesar 1.790.
Memiliki KBLI menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum mendirikan PT. Menurut PP No.24/2018, sistem Online Single Submission (OSS) berperan sebagai satu-satunya gerbang pengajuan perizinan berusaha. Namun bagaimana bila ide bisnis Anda tidak tercantum di KBLI?
Solusinya, jika ide bisnis yang Anda pilih tidak tercantum kodenya, maka Anda cukup melihat bidang usaha yang paling dekat korelasinya dengan ide Anda. Selanjutnya, cantumkan ide bisnis inti tersebut di akta pendirian PT.
Kendala dalam menentukan jumlah modal yang dimiliki
Berbicara soal jumlah modal yang harus dimiliki PT, maka Anda perlu tahu bahwa UU Cipta Kerja telah memberikan banyak pengaruh terhadap jumlah modal dasar PT. Jika sebelumnya UU PT mensyaratkan ketentuan modal dasar minimal 50 juta rupiah, maka saat ini modal dasar untuk mendirikan PT tidak ditentukan jumlah minimalnya. Adapun jumlah minimal modal dasar adalah berdasarkan kesepakatan antara pemilik saham yang mendirikan PT atau berdasarkan skala usaha kegiatannya.
Ketentuan soal kriteria skala usaha diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP 7/2021. Hal ini juga menjadi syarat dalam pendirian PT. Di dalamnya dinyatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yang terdiri atas:
Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar sampai dengan paling banyak 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Dari pengelompokkan tersebut maka dapat diketahui bahwa untuk mendirikan PT perorangan maka batas maksimal modal usaha adalah 5 miliar rupiah.
Kendala saat menentukan komposisi pemegang saham, direksi, dan komisaris
Terkait dengan komposisi pemegang saham, direksi dan komisaris, berdasarkan pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 7 UU PT, maka ketentuan syarat pendirian PT adalah sebagai berikut:
PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan
PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran
Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian saham kepada orang lain, atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain
Sedangkan dewan komisaris biasanya terdiri dari 1 orang anggota atau lebih. Di mana dewan komisari merupakan majelis yang tidak dapat bertindak sendiri-sendiri. Dewan komisaris bergerak berdasarkan keputusan dewan komisaris.
Kendala terkait kelengkapan dokumen persyaratan
Sebelum mengajukan pendirian PT, terlebih dahulu ketahui persyaratan dan kelengkapan dokumennya agar tidak ada dokumen yang terlewat. Langkah-langkah dan dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian PT di antara lain sebagai berikut:
Pengajuan nama PT, persyaratan yang dibutuhkan:
Melampirkan formulir (asli) dan surat kuasa pendirian
Melampirkan fotokopi Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pendiri dan pengurus perusahaan
Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pendiri PT
Pembuatan akta pendirian PT, persyaratan yang dibutuhkan:
Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih
Menetapkan jangka waktu berdirinya PT
Menetapkan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
Akta notaris berbahasa Indonesia
Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan modal asing (PMA)
Pembuatan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) persyaratan yang dibutuhkan:
Fotokopi PBB tahun terakhir
Perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha
Nomor Induk Kependudukan (NIK) direktur
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pembuatan NPWP, persyaratan yang dibutuhkan:
NPWP pribadi direktur
Fotokopi NIK direktur
SKDP
Akta Pendirian PT
Pembuatan Anggaran Dasar PT, persyaratan yang dibutuhkan:
Mengajukan TDP
Untuk bisa mendapatkan TDP atau TDUP, maka Anda perlu mengurus NIB. NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, sekaligus bisa digunakan sebagai TDP, Angka Pengenal Importir (API), hak akses kepabeanan, dan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk mendapatkan NIB Anda perlu mengakses pendaftaran melalui OSS dengan menyiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
Jika Anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Kendala memperoleh izin domisili usaha
Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, maka untuk mendirikan kegiatan usaha Anda juga harus memperhatikan RDTR yang ada. Terutama jika Anda mendirikan usaha di Jakarta, Anda bisa mengecek RDTR di Jakarta.
RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang adalah bagian dari rencana rinci tata ruang, yang sekaligus menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Saat ini, RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui Online Single Submission Berbasis Risiko, yang diatur dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Apabila kegiatan usaha dilakukan di area yang diperbolehkan untuk melakukan usaha, maka Anda bisa mengurus izin domisili usaha dengan lancar. Izin domisili usaha diwujudkan dalam bentuk SKDP yang merupakan salah satu dokumen legal yang penting. SKPD juga biasanya dijadikan sebagai dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai dokumen legalitas PT.
Untuk mendirikan kegiatan usaha di Jakarta, Anda harus memperhatikan domisili khusus usaha di Jakarta dengan poin-poin sebagai berikut:
Perda DKI Jakarta 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, di mana PT yang didirikan hanya boleh berdomisili di zona usaha atau zona campuran, bukan di zona pemukiman atau lainnya
Jika berencana menggunakan virtual office, maka perlu memperhatikan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan izin-izin yang dibutuhkan, seperti adanya persyaratan bahwa direksi PT harus memiliki KTP Jakarta, masa berlaku TDP hanya 1 tahun
Kendala akibat perbedaan aturan yang berlaku dan praktik di lapangan
Adalah suatu hal yang umum terjadi saat aturan yang diberlakukan berbeda praktiknya di lapangan. Misalnya PTSP yang memiliki kebijakan berbeda satu sama lain di setiap wilayah. Oleh sebab itu, Anda perlu mendatangi PTSP setempat atau instansi terkait terlebih dahulu untuk mengetahui persyaratan terkini barulah melanjutkan pengurusan dokumen. Beberapa instansi juga telah menjelaskan persyaratannya di website mereka.
Kendala terkait waktu pengurusan
UU Cipta Kerja dibuat untuk merombak dan memperbaiki pengurusan perizinan usaha di Indonesia, termasuk menyingkat waktu pengurusan izin. Namun praktik birokrasi di lapangan kerap menjadi momok tersendiri bagi pelaku usaha baru.
Untuk mempercepat pengurusan dan menghemat waktu, maka Anda bisa terlebih dahulu mempelajari persyaratan dokumen yang dibutuhkan dan juga mendaftarkan diri di laman OSS. Pelajari pula aturan dasar hukum suatu perizinan yang berguna meminimalisir kesalahan dalam pengurusan perizinan.
Semoga dengan mengetahui kendala-kendala dalam mengurus perizinan usaha di atas, bisa memperlancar pengurusan perizinan usaha PT yang ingin Anda dirikan.