Mendirikan usaha terkadang menyulitkan jika kamu tidak melakukannya dengan mitra bisnis yang tepat. Di sisi lain, tanpa kita sadari, tidak jarang ide-ide bisnis yang cemerlang justru muncul ketika diskusi bersama pasanganmu. Lalu kemudian mucul pertanyaan; apa boleh ya suami istri mendirikan perusahaan bersama? Untuk itu, kami akan mengulas mengenai boleh tidaknya suami istri mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”) dan apa saja rambu-rambu yang harus diperhatikan.
Berapa Orang yang Dibutuhkan untuk Pendirian PT?
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”) dan peraturan terkait lainnya.
PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Yang dimaksud dengan “orang” di sini bisa berarti orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Kenapa harus 2 orang atau lebih? Karena, ketentuan ini adalah bentuk penegasan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT bahwa sebagai badan hukum, PT didirikan berdasarkan perjanjian, sehingga seharusnya memang mempunyai lebih dari 1 orang pendiri dan pemegang saham.
Suami Istri Tidak Bisa Mendirikan PT, Kecuali …
Berdasarkan prinsip yang mendasari pendirian PT di atas, maka sepasang suami istri yang menikah tanpa perjanjian kawin tidak dapat mendirikan PT. Mengapa? Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UU Perkawinan”) sudah menegaskan bahwa ketika terjadi perkawinan, maka harta yang diperoleh selama perkawinan itu menjadi harta bersama suami istri.
Dengan demikian, suami istri dapat dikatakan merupakan satu kesatuan subjek hukum terkait kepemilikan harta selama perkawinan, karena hanya memiliki satu sumber harta, yaitu harta bersama. Padahal, PT adalah bentuk persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modal PT tidak bisa berasal dari satu sumber harta saja seperti harta bersama suami istri.
Akan tetapi, terdapat pengecualian terhadap percampuran harta ini, yaitu apabila di antara suami dan istri terdapat perjanjian kawin mengenai pemisahan harta antara keduanya.
Dengan adanya perjanjian kawin, suami dan istri memiliki harta terpisah dan berwenang melakukan perbuatan hukum atas hartanya masing-masing, sehingga keduanya dapat menjadi pendiri dan pemegang saham yang terpisah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa suami istri tanpa perjanjian kawin tidak bisa mendirikan PT, karena tidak memenuhi syarat jumlah pendiri dan pemegang saham yang setidaknya berjumlah 2 orang.
M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas pun menyatakan jika pendirinya kurang dari 2 orang, maka tidak dapat mendirikan PT dan tidak mungkin diberikan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nah, kabar baiknya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, kini perjanjian kawin tidak hanya bisa dibuat sebelum perkawinan (pranikah), tapi juga selama dalam ikatan perkawinan.
Jadi, bagi yang sudah menikah dan ingin mendirikan PT bersama pasangan, kamu bisa membuat perjanjian kawin terlebih dahulu untuk memisahkan harta bersama.
PT berdiri berdasarkan perjanjian, maka dibutuhkan minimal dua orang untuk mendirikannya.
Pasangan suami istri merupakan
satu kesatuan subjek hukum terkait kepemilikan harta
, sehingga tidak bisa mendirikan PT karena tidak memenuhi syarat jumlah pendiri dan pemegang saham PT.
Salah satu cara agar suami istri dapat mendirikan PT adalah dengan membuat
perjanjian kawin yang memisahkan harta mereka
.
Alternatif Lain
Jika kamu dan pasangan tidak membuat perjanjian kawin untuk pemisahan harta bersama, maka alternatif lain agar tetap bisa mendirikan PT untuk memulai bisnis adalah dengan mencari orang lain untuk menjadi pendiri lain dan pemegang saham PT.
Seperti yang sudah kami terangkan, pasangan suami istri tanpa perjanjian kawin yang memisahkan harta bersama dipandang sebagai satu kesatuan subjek hukum terkait kepemilikan harta, sehingga untuk mendirikan PT dibutuhkan setidaknya satu subjek hukum lain, baik orang perseorangan maupun badan hukum, yang akan bertindak sebagai pendiri lain dan pemegang saham dari PT yang akan didirikan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.