Dalam mendirikan sebuah perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT), terdapat dua dokumen utama yang sangat penting, yaitu Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. Keduanya memiliki fungsi dan peran yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam membentuk dasar hukum dan tata kelola perusahaan.
Secara singkat, Akta Pendirian adalah dokumen awal yang diperlukan untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas dan mendapatkan status badan hukum. Sementara itu, Anggaran Dasar adalah pedoman operasional yang mengatur bagaimana perusahaan dijalankan dan dikelola. Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar, tetapi fungsinya lebih luas karena juga mencakup informasi tentang pendiri dan saham awal yang diambil.
Kedua dokumen ini sangat penting dan saling melengkapi. Akta Pendirian memberikan legitimasi hukum bagi berdirinya sebuah perusahaan, sedangkan Anggaran Dasar memberikan panduan bagi pengelolaan dan operasional perusahaan sehari-hari. Dengan memahami perbedaan dan fungsi masing-masing, pemilik dan manajemen perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk lebih memahami perbedaan antara Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dapat disimak dalam pembahasan di bawah ini:
Akta Pendirian: Landasan Awal Berdirinya Perseroan Terbatas
Akta Pendirian adalah dokumen hukum resmi yang disusun di hadapan notaris untuk mendirikan suatu perseroan terbatas. Akta ini menjadi bukti awal bahwa perusahaan telah didirikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C-01.HT.01.01 Tahun 2003, Akta Pendirian adalah akta yang dibuat di hadapan notaris yang berisi informasi mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perseroan terbatas beserta anggaran dasarnya.
Beberapa poin penting terkait Akta Pendirian antara lain:
1. Isi Akta Pendirian
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Akta Pendirian memuat informasi sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar Perseroan: Anggaran dasar ini mencakup aturan-aturan dasar yang mengatur operasional perusahaan.
b. Keterangan Lain yang mencakup:
Identitas lengkap para pendiri.
Identitas anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
Nama pemegang saham beserta rincian saham yang diambil.
2. Tujuan Akta Pendirian
Akta Pendirian diperlukan untuk memperoleh status badan hukum perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007. Dengan memiliki status badan hukum, perseroan terbatas diakui secara sah sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki aset serta kewajiban atas namanya sendiri.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap dan Fungsi Akta Pendirian Usaha
3. Proses Pengesahan
Setelah Akta Pendirian dibuat, pendiri harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem administrasi badan hukum secara elektronik, sesuai Pasal 9 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007. Proses ini memastikan bahwa perseroan terbatas tersebut telah didaftarkan dan diakui secara hukum.
4. Kewenangan Pembuatan
Akta Pendirian harus dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007. Notaris bertindak sebagai pejabat umum yang berwenang menyusun dokumen ini agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, Akta Pendirian adalah dokumen awal yang menjadi dasar hukum berdirinya sebuah perseroan terbatas. Tanpa Akta Pendirian yang sah, sebuah PT tidak akan mendapatkan status badan hukum dan tidak dapat beroperasi secara legal.
Anggaran Dasar: Pedoman Operasional Perusahaan
Sementara itu, Anggaran Dasar adalah dokumen hukum fundamental yang mengatur tata kelola dan struktur organisasi suatu badan hukum, khususnya perseroan terbatas. Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Anggaran Dasar adalah aturan tertulis yang memuat ketentuan internal perseroan. Jika Akta Pendirian adalah fondasi berdirinya sebuah PT, maka Anggaran Dasar adalah pedoman untuk menjalankan dan mengelola perusahaan tersebut.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Anggaran Dasar:
1. Isi Anggaran Dasar
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU PT, Anggaran Dasar setidaknya memuat:
Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan: Nama perusahaan dan lokasi kantor pusat.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan: Deskripsi mengenai bidang usaha yang akan dijalankan.
Jangka Waktu Berdirinya Perseroan: Durasi berdirinya perusahaan, apakah untuk waktu tertentu atau tidak terbatas.
Modal Perseroan: Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, serta jumlah dan klasifikasi saham.
Struktur Organisasi: Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Penetapan Tempat dan Tata Cara Penyelenggaraan RUPS: Tata cara mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham.
Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris: Prosedur untuk mengubah kepemimpinan perusahaan.
Tata Cara Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen: Aturan pembagian keuntungan kepada pemegang saham.
2. Fungsi Anggaran Dasar
Anggaran Dasar berfungsi sebagai pedoman dasar dalam menjalankan perseroan dan mengatur hubungan antara organ-organ perseroan. Semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Perubahan Anggaran Dasar
Sesuai Pasal 19 ayat (1) UU PT, perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Perubahan ini memerlukan persetujuan pemegang saham dan, dalam beberapa kasus, harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi sah secara hukum.
Baca Juga: Perubahan Anggaran Dasar PT - Mengapa Diperlukan, Apa yang Harus Disiapkan?
4. Pengesahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar dan setiap perubahannya harus disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU PT. Pengesahan ini penting untuk memastikan bahwa Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.