Suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) persekutuan modal pasti memiliki akta pendirian yang isinya memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT tersebut misalnya mengenai pemegang saham, susunan direksi dan komisaris, dan permodalan. Dalam perjalanannya, perubahan terhadap isi akta merupakan hal yang lumrah untuk mengakomodir kebutuhan PT.
Karena status PT adalah badan hukum maka setiap perubahan informasi atau keterangan yang berkaitan dengan PT tersebut ada aturan mainnya. Perubahan terhadap akta terdiri dari perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), perubahan anggaran dasar yang cukup diberitahukan kepada Menkumham, dan perubahan data PT.
Undang-Undang Perseroan Terbatas (ÜUPT”) dan peraturan pelaksananya sudah memberi ketentuan mengenai perubahan akta. Untuk mengetahui jenis perubahannya dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan perubahan, silakan simak ulasan berikut ini.
Perubahan Anggaran Dasar PT
Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS. Namun ada beberapa perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham, diantaranya:
Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
Jangka waktu berdirinya Perseroan
Besarnya modal dasar
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya
Selain agenda di atas tidak memerlukan persetujuan Menkumham, akan tetapi cukup diberitahukan saja.
Perubahan anggaran dasar ditetapkan melalui RUPS yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika batas waktu dilampaui maka perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris.
Permohonan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika jangka waktu dilampaui maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menkumham. Permohonan diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri. Sedangkan yang tidak memerlukan persetujuan Menkumham mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan.
Perubahan Data PT
Yang mencakup perubahan-perubahan data seperti di bawah ini:
Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau Perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya
Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
Pembubaran Perseroan
Berakhirnya status badan hukum Perseroan
Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama
Perubahan alamat lengkap Perseroan
Baca Juga: Direksi dan Dewan Komisaris PT Bisa Menjabat Berapa Lama?
Perubahan ini ditetapkan melalui RUPS yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia, kecuali perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama dan perubahan alamat lengkap perseroan.
Dalam hal terjadi perubahan data PT berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Permohonan perubahan data PT selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahannya. Jika jangka waktu lampau maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menkumham.
Permohonan perubahan data PT diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Persiapan Sebelum Melakukan Perubahan Akta
Selain permohonan diajukan secara elektronik, ada beberapa dokumen yang perlu disertakan tergantung jenis perubahannya sebagai syarat pengajuan permohonan. Misalnya sebagai berikut:
1. Untuk perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki, berupa:
2. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Selain itu, Untuk setiap jenis perubahan akta Anda juga perlu menyiapkan SPT Tahunan PT dan telah melaporkan pemilik manfaat PT kepada Menkumham. Apabila kedua hal ini tidak dipersiapkan, maka permohonan perubahan akta akan mengalami kendala.
Baca Juga: Belum Melaporkan Pemilik Manfaat? Jangan Sampai PT Anda Diblokir