Kewajiban pelaporan perusahaan menjadi salah satu bagian krusial yang mesti dilaksanakan oleh perusahaan yang telah berdiri. Setelah perusahaan berdiri dan memiliki Perizinan Berusaha yang dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan memiliki beberapa kewajiban pelaporan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah. Pasal 214 PP No.5/2021 menyebutkan bahwa kewajiban penyampaian laporan adalah salah satu indikator dalam pengawasan perizinan berusaha berbasiskan risiko. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tidak bijaksana bila kewajiban penyampaian pelaporan ini diabaikan sebab bisa jadi perusahaan kamu malah mendapat sanksi dari pemerintah. Oleh karena itu, Anda harus memastikan perusahaan yang didirikan sudah memenuhi kewajiban pelaporannya agar tidak menghambat operasional dan pengembangan usaha.
Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Penting untuk Penyampaian Kewajiban Laporan Perusahaan
Beberapa kewajiban pelaporan perusahaan diantaranya adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), Penyampaian Data Industri bagi perusahaan yang bergerak di sektor industri.
Easybiz menyediakan layanan Corporate Solution Subcription untuk membantu kewajiban pelaporan perusahaan dan memastikan dokumen legalitas selalu sesuai dengan aturan terbaru. Untuk diskon khusus dan benefit lain layanan Corporate Solution Subsciption hubungi Richla di 0816-17-369-369.
Agar memudahkan proses kewajiban pelaporan perusahaan Anda, silakan simak panduan dari Easybiz untuk mengetahui hal-hal apa saja yang harus disiapkan sebelumnya.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Laporan ini disampaikan melalui sistem OSS RBA, sehingga perusahaan masih menggunakan OSS 1.1 harus melakukan migrasi ke OSS RBA terlebih dahulu.
Baca Juga: OSS RBA Panduan Sebelum Melakukan Migrasi
LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha yang masuk kategori kecil, menengah, dan besar. Saat ini, kategori tersebut dipetakan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya sebagai berikut:
Skala usaha mikro: modal usaha maksimal Rp 1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar
Skala usaha kecil: modal usaha Rp 1miliar – Rp 5 miliar atau penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar
Skala usaha menengah: modal usaha Rp 5 miliar – Rp 10 miliar atau penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar
Skala usaha besar: modal usaha lebih dari Rp 10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar.
Namun perlu digarisbawahi, kewajiban pelaporan LKPM dikecualikan bagi pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.
Sebelum melakukan kewajiban pelaporan LKPM, Anda harus menyiapkan data mengenai realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi barang/jasa atau revenue, kewajiban perusahaan, permasalahan yang dihadapi.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
WLKP diperlukan Pemerintah sebagai data acuan yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan sehingga pelaksanaan kebijakan terkait perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja diharapkan dapat mengenai sasaran.
Agar data ketenagakerjaan di Perusahaan tersedia dengan akurat, cepat, dan mudah diakses maka pelaksanaan WLKP dilakukan secara online di sini.
Untuk melaksanakan kewajiban pelaporan perusahaan berupa WLKP, Anda harus menyiapkan Akta Pendirian dan SK Pengesahan, NIB perusahaan, NPWP perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan perusahaan, Data karyawan, Data perusahaan, Nama pengelola akun dalam pelaporan WLKP.
Penyampaian Data Industri
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Data industri wajib disampaikan secara akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala oleh perusahaan yang bergerak di sektor industri kepada Menteri Perindustrian, gubernur, dan bupati/walikota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Penyampaian Data Industri dilakukan pada tahap pembangunan sebelum dapat beroperasi secara komersial dan tahap kegiatan produksi secara komersial.
Data yang harus disiapkan untuk penyampaian pada tahap pembangunan meliputi jumlah tenaga kerja pada tahap pembangunan, nilai investasi, luas lahan lokasi industri, kelompok Industri sesuai KBLI, rencana kapasitas produksi terpasang, rencana kebutuhan bahan baku, rencana pelaksanaan pembangunan, rencana penggunaan mesin/peralatan, rencana kebutuhan energi dan air baku.
Sedangkan data yang harus disiapkan untuk penyampaian pada tahap produksi meliputi jumlah tenaga kerja, nilai investasi, luas lahan lokasi industri, kelompok Industri sesuai KBLI, kapasitas produksi terpasang, mesin dan peralatan, bahan baku dan bahan penolong, penggunaan energi, penggunaan air baku, produksi, pemasaran, sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan.
Easybiz menyediakan layanan Corporate Solution Subcription untuk membantu kewajiban pelaporan perusahaan dan memastikan dokumen legalitas selalu sesuai dengan aturan terbaru. Untuk diskon khusus dan benefit lain layanan Corporate Solution Subsciption hubungi Richla di 0816-17-369-369.