4 Kewajiban Lapor yang Wajib Dilaporkan Pengusaha
Jumat, 28 Maret 2025
Kewajiban pelaporan perusahaan menjadi salah satu bagian krusial yang mesti dilaksanakan oleh perusahaan yang telah berdiri. Setelah perusahaan berdiri dan memiliki izin usaha atau perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan memiliki beberapa kewajiban pelaporan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Pasal 214 PP 5/2021 menyebutkan bahwa kewajiban penyampaian laporan merupakan salah satu indikator dalam pengawasan perizinan berusaha berbasiskan risiko. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sehubungan dengan peraturan tersebut, pelaku usaha tentu harus memastikan perusahaan yang didirikannya sudah memenuhi kewajiban pelaporan yang diharuskan agar tidak menghambat operasional dan pengembangan usaha.
Beberapa kewajiban pelaporan perusahaan diantaranya adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), dan Penyampaian Data Industri bagi perusahaan yang bergerak di sektor industri. Berikut ulasannya.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM ini wajib disampaikan oleh pelaku usaha yang masuk kategori kecil, menengah, dan besar. Namun, perlu digarisbawahi, kewajiban pelaporan LKPM dikecualikan bagi pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.
Sebelum melakukan kewajiban pelaporan LKPM, pelaku usaha perlu menyiapkan data mengenai realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi barang/jasa atau revenue, kewajiban perusahaan, serta permasalahan yang dihadapi.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
WLKP diperlukan Pemerintah sebagai data acuan yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan sehingga pelaksanaan kebijakan terkait perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja diharapkan dapat mengenai sasaran.
Agar data ketenagakerjaan di Perusahaan tersedia dengan akurat, cepat, dan mudah diakses maka pelaksanaan WLKP dilakukan secara online di sini.
Untuk melaksanakan kewajiban pelaporan perusahaan berupa WLKP, Anda harus menyiapkan Akta Pendirian dan SK Pengesahan, NIB perusahaan, NPWP perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan perusahaan, Data karyawan, Data perusahaan, dan Nama pengelola akun dalam pelaporan WLKP.
Penyampaian Data Industri
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Data industri wajib disampaikan secara akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala oleh perusahaan yang bergerak di sektor industri kepada Menteri Perindustrian, gubernur, dan bupati/walikota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Penyampaian Data Industri dilakukan pada tahap pembangunan sebelum dapat beroperasi secara komersial dan tahap kegiatan produksi secara komersial.
Data yang harus disiapkan untuk penyampaian pada tahap pembangunan meliputi jumlah tenaga kerja pada tahap pembangunan, nilai investasi, luas lahan lokasi industri, kelompok Industri sesuai KBLI, rencana kapasitas produksi terpasang, rencana kebutuhan bahan baku, rencana pelaksanaan pembangunan, rencana penggunaan mesin/peralatan, rencana kebutuhan energi dan air baku.
Sedangkan data yang harus disiapkan untuk penyampaian pada tahap produksi meliputi jumlah tenaga kerja, nilai investasi, luas lahan lokasi industri, kelompok Industri sesuai KBLI, kapasitas produksi terpasang, mesin dan peralatan, bahan baku dan bahan penolong, penggunaan energi, penggunaan air baku, produksi, pemasaran, sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan.
Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LTKP)
Aturan atau dasar hukum laporan keuangan tahunan perusahaan sendiri diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya UU PT dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, dan Permendag 25/2020. Adapun laporan tahunan perusahaan ini meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang, termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.
Kewajiban menyampaikan laporan tahunan keuangan perusahaan ini berlaku bagi perusahaan berbentuk:
Perseroan Terbatas yang telah memenuhi salah satu kriteria:
merupakan Perseroan Terbuka;
bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
mengeluarkan surat pengakuan utang;
memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian; atau Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.
Laporan keuangan tahunan perusahaan yang akan disampaikan haruslah telah diaudit oleh akuntan publik dan telah mendapat pengesahan dari RUPS atau organ yang berwenang untuk mengesahkan laporan tersebut. Adapun penyampaian laporan tahunan perusahaan wajib dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Cara melaporkan laporan tahunan:
Perusahaan menyampaikan LKTP kepada Direktur Jenderal melalui portal SIPT.
Dalam penyampaian laporan, perusahaan harus memiliki NIB.
Perusahaan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah diperoleh pada saat aktivasi akun OSS untuk masuk portal SIPT.
Penyampaian laporan dilakukan dengan mengunggah laporan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) sesuai aslinya dan mengisi format isian profil perusahaan pada portal SIPT.
Kemudian, setelah laporan tahunan perusahaan disampaikan oleh perusahaan, Direktur Jenderal menerbitkan STP-LKTP dalam bentuk dokumen elektronik yang tercantum Quick Response Code, paling lambat 5 hari kerja setelah LKTP disampaikan secara lengkap dan benar.
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution