Halaman Detail Artikel

Ini yang Harus Anda Lakukan Agar PT dan Perusahaan Anda Tidak Diblokir Pemerintah

Kamis, 9 Maret 2023

Gambar artikel Ini yang Harus Anda Lakukan Agar PT dan Perusahaan Anda Tidak Diblokir Pemerintah

Dalam rangka mengimplementasikan aturan mengenai Pemilik Manfaat, belum lama ini Dirjen AHU melakukan pemblokiran akses terhadap korporasi yang belum melaporkan Pemilik Manfaatnya. Yang dimaksud Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi meliputi Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, CV, Firma, dan bentuk korporasi lainnya. Artinya, bukan hanya perusahaan berbentuk PT yang terkena kewajiban untuk melaporkan Pemilik Manfaatnya.

Sebagai salah satu jenis korporasi yang paling popular di Indonesia, PT memiliki kewajiban untuk menetapkan Pemilik Manfaatnya. Pemilik Manfaat PT paling sedikit merupakan 1 personil yang memiliki kriteria orang perserorangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kalau PT milik kamu terblokir karena belum melaporkan Pemilik Manfaatnya maka kamu atau perusahaan kamu tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data perseroan. Akibatnya, operasional perusahaan dapat terganggu karena perubahan atau penyesuaian informasi perusahaan tidak dapat dilakukan.

Untuk mengetahui apakah PT kamu diblokir atau tidak, dapat melakukan pengecekan di sini.

Untuk itu, sebelum melaporkan Pemilik Manfaat agar PT tidak diblokir, silakan simak ulasan berikut ini untuk memahami lebih lanjut tentang Pemilik Manfaat PT.

Kriteria Pemilik Manfaat PT

Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria yang ada di dalam Perpres No. 13 Tahun 2018.

Pemilik Manfaat dari PT merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:

  1. memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;

  2. memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;

  3. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;

  4. memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;

  5. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

  6. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau

  7. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT

Baca juga: Modal Minimal PT Tahun 2023 Dihilangkan, Benarkah?

Penerapan Prinsip Pengenalan Pemilik Manfaat PT

PT wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaatnya dengan menunjuk pejabat atau pegawai untuk melaksanakan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaatnya dan menyediakan informasi mengenai PT dan Pemilik Manfaatnya atas dasar permintaan Instansi Berwenang dan instansi penegak hukum. Prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh PT meliputi:

  1. identifikasi Pemilik Manfaat melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat PT; dan

  2. verifikasi Pemilik Manfaat melalui penelitian kesesuaian antara informasi Pemilik Manfaat dengan dokumen pendukung

Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh PT dilakukan pada saat:

  1. permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha PT; dan/ atau

  2. PT menjalankan usaha atau kegiatannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemblokiran dan mekanisme pencabutan pemblokiran dapat mengontak di sini. Atau bila memerlukan bantuan Easybiz dapat menghubungi Richla (Lala) di 0816 17 369 369

Pelaporan Pemilik Manfaat PT

PT wajib melaporkan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaatnya kepada Menkumham secara elektronik melalui AHU. Pelaporan informasi mengenai Pemilik Manfaat PT dilakukan pada saat:

1. Permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan PT. Pelaporan ini dilaksanakan oleh Notaris dengan cara:

  • pelaporan informasi Pemilik Manfaat PT apabila sudah ditetapkan Pemilik Manfaatnya; atau

  • penyampaian surat pernyataan kesediaan PT untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaatnya kepada Menkumham apabila belum ditetapkan Pemilik Manfaat dari PT tersebut. Selanjutnya, paling lama 7 hari setelah mendapat izin usaha atau tanda terdaftar dari instansi/lembaga berwenang PT tersebut wajib melaporkan Pemilik Manfaatnya;

atau

2. PT menjalankan usaha atau kegiatannya. Pelaporan ini dapat dilaksanakan oleh Notaris, pendiri/pengurus PT, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri/pengurus PT yang dilakukan dengan cara melaporkan setiap perubahan dan/atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat PT kepada Menkumham.

Sebagai tambahan informasi, selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh PT, Instansi Berwenang dapat menetapkan Pemilik Manfaat lain yang dilakukan berdasarkan penilaian dari:

  1. Hasil audit terhadap PT yang dilakukan oleh Instansi Berwenang berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018;

  2. Informasi instansi pemerintah atau lembaga swasta yang mengelola data dan/ atau informasi Pemilik Manfaat, dan/atau menerima laporan dari profesi tertentu yang memuat informasi Pemilik Manfaat; dan/atau

  3. Informasi lain yang dapat dipertanggungiawabkan kebenarannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemblokiran dan mekanisme pencabutan pemblokiran dapat mengontak di sini. Atau bila memerlukan bantuan Easybiz dapat menghubungi Richla (Lala) di 0816 17 369 369

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk melaporkan Pemilik Manfaat bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution