PT Perorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki modal usaha dengan skala mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, namun PT Peorangan juga berstatus sebagai badan hukum sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.
PT Perorangan pada dasarnya memberikan manfaat yang hampir mirip seperti PT Persekutuan Modal atau PT biasa, hanya saja dari segi aspek pendirian dan struktur organisasi, PT Perorangan memiliki perbedaan dengan PT biasa, yaitu tidak memerlukan akta notaris untuk mendirikannya dan tidak memiliki organ Dewan Komisaris. Bagaimana dengan ketentuan modal PT Perorangan? apakah sama dengan PT biasa? Simak ulasan berikut ini.
Pendirian PT Perorangan
Untuk mendirikan PT Perorangan ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan persyaratan wajib yang perlu dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 syarat yang wajib dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan yaitu:
PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia
WNI yang ingin mendirikan PT Perorangan harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
Jumlah pemegang saham hanya satu orang
Pendiri PT Perorangan hanya bisa mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun
Dalam Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021 dijelaskan bahwa untuk mendirikan PT Perorangan hanya dibutuhkan pernyataan pendirian yang meliputi:
Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
Jangka waktu berdirinya
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
Nilai nominal dan jumlah saham
Alamat PT Perorangan
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan
Nantinya Surat Pernyataan Pendirian harus didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Atas pendaftaran tersebut, Menkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik. Sertifikat tersebut kemudian bisa dicetak oleh pelaku usaha.
Modal PT Perorangan
Terkait dengan besaran modal PT Perorangan, telah diatur bahwa modal dasar PT Perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT Perorangan tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.
Terkait dengan ketentuan modal PT Perorangan, pelaku usaha perlu mencermati kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa
usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut:
Usaha mikro - memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil - memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah - memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Dengan demikian berarti untuk mendirikan PT Perorangan sesuai dengan kriteria UMK maka batas maksimal modal usaha adalah sekitar Rp 5 miliar.
Ketentuan tentang modal PT Perorangan juga berhubungan langsung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021
Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau usaha besar.
Dengan begitu, masing-masing KBLI memiliki tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang berbeda sehingga berpengaruh terhadap jenis Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi.