Halaman Detail Artikel

Modal PT Perorangan, Berapa Banyak yang Dibutuhkan?

Rabu, 8 Februari 2023

Gambar artikel Modal PT Perorangan, Berapa Banyak yang Dibutuhkan?

PT Perorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki modal usaha dengan skala mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, namun PT Peorangan juga berstatus sebagai badan hukum sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.

PT Perorangan pada dasarnya memberikan manfaat yang hampir mirip seperti PT Persekutuan Modal atau PT biasa, hanya saja dari segi aspek pendirian dan struktur organisasi, PT Perorangan memiliki perbedaan dengan PT biasa, yaitu tidak memerlukan akta notaris untuk mendirikannya dan tidak memiliki organ Dewan Komisaris. Bagaimana dengan ketentuan modal PT Perorangan? apakah sama dengan PT biasa? Simak ulasan berikut ini.

Pendirian PT Perorangan

Untuk mendirikan PT Perorangan ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan persyaratan wajib yang perlu dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021  syarat yang wajib dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan yaitu: 

  • PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia 

  • WNI yang ingin mendirikan PT Perorangan harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum 

  • Jumlah pemegang saham hanya satu orang 

  • Pendiri PT Perorangan hanya bisa mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun 

Dalam Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021 dijelaskan bahwa untuk mendirikan PT Perorangan hanya dibutuhkan pernyataan pendirian yang meliputi: 

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan

  • Jangka waktu berdirinya

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha

  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor

  • Nilai nominal dan jumlah saham

  • Alamat PT Perorangan

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan

Nantinya Surat Pernyataan Pendirian harus didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Atas pendaftaran tersebut, Menkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik. Sertifikat tersebut kemudian bisa dicetak oleh pelaku usaha. 

Modal PT Perorangan

Terkait dengan besaran modal PT Perorangan, telah diatur bahwa modal dasar PT Perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT Perorangan tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021  

Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.

Terkait dengan ketentuan modal PT Perorangan, pelaku usaha perlu mencermati kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa

usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut: 

  1. Usaha mikro - memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

  2. Usaha kecil - memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

  3. Usaha menengah - memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Dengan demikian berarti untuk mendirikan PT Perorangan sesuai dengan kriteria UMK maka batas maksimal modal usaha adalah sekitar Rp 5 miliar. 

Ketentuan tentang modal PT Perorangan juga berhubungan langsung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021

Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau usaha besar.

Dengan begitu, masing-masing KBLI memiliki tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang berbeda sehingga berpengaruh terhadap jenis Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi.

Solusi lengkap pendirian PT di seluruh Indonesia. Termasuk dokumen legalitas, penggunaan alamat Virtual Office, dan pengecekkan nama PT. Gratis konsultasi.

Bonus yang akan Anda dapatkan dalam paket pendirian PT Perorangan:

  • Diskon Pasangiklan

  • Pembukaan Rekening Bank

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution