Halaman Detail Artikel

Pastikan Perusahaan Anda Telah Melakukan 3 Hal Ini Sebelum Melaporkan LKPM

Selasa, 11 April 2023

Gambar artikel Pastikan Perusahaan Anda Telah Melakukan 3 Hal Ini Sebelum Melaporkan LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha karena digunakan oleh Pemerintah sebagai salah satu bentuk pengendalian penanaman modal dan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha.

Pelaku usaha memiliki kewajiban penyampaian LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi yang dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum di dalam sistem OSS sesuai periode berjalan.

Baca Juga: Pahami Ini Dulu Sebelum Melakukan Pelaporan LKPM

Saat ini, sistem OSS versi terbaru adalah OSS RBA (Risk Based Approach) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko. Karena itu untuk memastikan pelaporan LKPM Anda tidak terhambat, silakan simak poin-poin penting yang harus diperhatikan berikut ini.

1. Pastikan Perusahaan Anda Sudah Migrasi ke OSS RBA

Sistem OSS telah mengalami beberapa perbaikan dan pengembangan sejak pertama kali diluncurkan. Seperti yang sudah disinggung di atas, sekarang yang berlaku adalah OSS RBA. Agar data usaha yang sudah ada pada sistem OSS sebelumnya yakni OSS 1.1 tidak hilang maka pelaku usaha wajib melakukan Migrasi ke OSS RBA. Dengan begitu, diharapkan proses pengisian dan penyampaian LKPM dapat berjalan lebih lancar.

Tentu hilangnya data usaha bukanlah hal yang diinginkan, karena BKPM akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan Migrasi ke OSS RBA di antaranya sebagai berikut:

1. Perhatikan Kode dan Uraian KBLI Perusahaan

Setelah OSS RBA berlaku, acuan kode dan uraian bidang usaha mengacu pada KBLI 2020. Oleh karena itu, Anda wajib memastikan Kode dan Uraian KBLI perusahaan masih sama. Karena jika ada perbedaan maka sistem tidak mendeteksi atau berubah menjadi bidang usaha lain sehingga perusahaan harus mengubah anggaran dasarnya terlebih dahulu.

2. Perhatikan Perubahan Skala Usaha

Pada OSS RBA terdapat penggolongan skala usaha (mikro, kecil, menengah, dan besar) pada masing-masing Kode KBLI. Ini berfungsi sebagai penapisan skala usaha apa saja yang dapat melakukan kegiatan usaha tersebut.

3. Pelajari Tingkat Risiko Kegiatan Usaha

Penerapan sistem OSS RBA dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda. Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI. Oleh karena itu pastikan kode KBLI yang tertuang dalam Anggaran Dasar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

4. Periksa Kembali Persyaratan Perizinan Berusaha

Sebelum melakukan migrasi, kamu harus memeriksa kembali persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi. Selain itu, kamu juga harus memeriksa apakah kegiatan usaha yang dijalankan mewajibkan untuk memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

5. Kode KBLI yang Belum dipetakan dalam Sistem OSS RBA

Ada beberapa Kode KBLI yang sampai sekarang belum dipetakan di dalam sistem tersebut. Sehingga Kode KBLI tersebut hanya tampil dalam sub-sistem informasi OSS RBA namun data yang diperlukan untuk pengajuan perizinan berusahanya masih kosong. Hal ini tentu menjadi kendala tersendiri, karena Kode KBLI tersebut hanya dapat dicantumkan pada Anggaran Dasar akan tetapi tidak dapat diajukan perizinan berusahanya di OSS RBA.

Untuk diskon khusus layanan pelaporan LKPM dan migrasi OSS RBA hubungi Richla dari Easybiz di nomor 0816-17-369-369

2. Pastikan Periode Pelaporan LKPM Sudah Sesuai dengan Kategori

Kewajiban pelaporan LKPM berlaku untuk pelaku usaha yang masuk kategori kecil, menengah, dan besar.  Saat ini, kategori tersebut dipetakan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Skala usaha mikro: modal usaha maksimal Rp 1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar

  2. Skala usaha kecil: modal usaha Rp 1miliar – Rp 5 miliar atau penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar

  3. Skala usaha menengah: modal usaha Rp 5 miliar – Rp 10 miliar atau penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar

  4. Skala usaha besar: modal usaha lebih dari Rp 10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar.

Masing-masing kategori memiliki periode pelaporan LKPM yang berbeda, di antaranya:

1. Periode pelaporan LKPM pelaku usaha kecil: 

  • Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.

  • Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

2. Periode pelaporan LKPM pelaku usaha menengah dan besar:

  • Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.

  • Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.

  • Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Untuk itu periksa kembali skala usaha perusahaan Anda untuk memastikan periode pelaporan sudah sesuai sebelum menyampaikan LKPM.

3. Pastikan Data Pelaporan yang Diperlukan Sudah Tersedia

Pada prinsipnya setiap pelaku usaha wjib menyampaikan pelaporan LKPM. Namun, kewajiban ini dikecualikan bagi pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

Secara umum, data yang wajib disiapkan sebelum pelaporan LKPM di antaranya data mengenai realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi barang/jasa atau revenue, kewajiban perusahaan, permasalahan yang dihadapi.

Namun, khusus pelaku usaha menengah dan besar data yang harus disiapkan ada sedikit perbedaan karena LKPM skala usaha ini terdiri dari 2 jenis, yaitu:

1. LKPM tahap konstruksi/persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial.

2. LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial

Sehingga bagi pelaku usaha yang akan melaporkan LKPM tahap konstruksi, data yang wajib disiapkan di antaranya data mengenai realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, serta permasalahan yang dihadapi.

Sedangkan data yang wajib disiapkan sebelum melaporkan LKPM tahap operasional dan/atau komersial di antaranya data mengenai realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi barang/jasa atau revenue, kewajiban perusahaan, serta permasalahan yang dihadapi

Segera konsultasikan kewajiban penyampaian LKPM perusahaan Anda bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution