Halaman Detail Artikel

Harus Teliti, Ini 3 Hal yang Wajib Dilakukan Sebelum Lapor LKPM!

Rabu, 19 Maret 2025

Gambar artikel Harus Teliti, Ini 3 Hal yang Wajib Dilakukan Sebelum Lapor LKPM!

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Laporan ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM sendiri wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha sehubungan dengan upaya pemerintah dalam pengendalian penanaman modal dan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha.

Pelaku usaha memiliki kewajiban penyampaian LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi yang dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum di dalam sistem OSS sesuai periode berjalan. Lebih lanjut, untuk memastikan pelaporan LKPM Anda tidak terhambat, berikut 3 poin penting yang harus diperhatikan.

1. Pastikan Data di OSS RBA Sudah Sesuai

Perlu diketahui bahwa acuan kode dan uraian bidang usaha mengacu pada KBLI 2020. Sehubungan dengan hal ini, Anda wajib memastikan Kode dan Uraian KBLI perusahaan masih sama. Pasalnya, jika ada perbedaan, sistem tidak mendeteksi atau berubah menjadi bidang usaha lain sehingga perusahaan harus mengubah anggaran dasarnya terlebih dahulu. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan skala usaha pada masing-masing kode KBLI juga tingka risiko kegiatan usaha Anda.

2. Pastikan Periode Pelaporan LKPM Sudah Sesuai dengan Kategori

Kewajiban pelaporan LKPM berlaku untuk pelaku usaha yang masuk kategori kecil, menengah, dan besar.  Saat ini, kategori tersebut dipetakan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya sebagai berikut.

Periode lapor LKPM usaha kecil: 

  • Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.

  • Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Periode lapor LKPM usaha menengah dan besar:

  • Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.

  • Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.

  • Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Untuk itu periksa kembali skala usaha perusahaan Anda untuk memastikan periode pelaporan sudah sesuai sebelum menyampaikan LKPM.

3. Pastikan Data Pelaporan yang Diperlukan Sudah Tersedia

Secara umum, data yang wajib disiapkan sebelum pelaporan LKPM di antaranya data mengenai realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi barang/jasa atau revenue, kewajiban perusahaan, permasalahan yang dihadapi.

Namun, khusus pelaku usaha menengah dan besar data yang harus disiapkan ada sedikit perbedaan karena LKPM skala usaha ini terdiri dari 2 jenis, yaitu:

1. LKPM tahap konstruksi/persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial.

2. LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial.

Dengan demikian, bagi pelaku usaha yang akan melaporkan LKPM tahap konstruksi, data yang wajib disiapkan di antaranya data mengenai realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan permasalahan yang dihadapi. Kemudian, data yang wajib disiapkan sebelum melaporkan LKPM tahap operasional dan/atau komersial di antaranya data mengenai realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi barang/jasa atau revenue, kewajiban perusahaan, dan permasalahan yang dihadapi.

Konsultasikan kewajiban penyampaian LKPM perusahaan Anda bersama Easybiz!

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution