Dalam proses kegiatan penanaman modal di Indonesia, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”), yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal(“PBKPM 6/2020”).
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Pada dasarnya, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara daring dan berkala melalui sistem OSS. Tapi perlu digarisbawahi, penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi:
pelaku usaha dengan nilai investasi sampai dengan Rp50 juta; atau
bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi.
Adapun penyampaiannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
bagi pelaku usaha dengan nilai investasi antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta wajib menyampaikannya setiap 6 bulan;
bagi pelaku usaha dengan nilai investasi antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar wajib menyampaikannya setiap 3 bulan; dan
bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar wajib menyampaikannya setiap 3 bulan.
Untuk pelaku usaha yang termasuk kelompok a pada paragraf di atas, laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan, dan laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang termasuk kelompok b dan c, LKPM terdiri atas dua tahapan berikut:
LKPM tahap pembangunan/konstruksi bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi/ beroperasi komersial; dan
LKPM tahap produksi/operasi komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi/ beroperasi komersial.
Periode pelaporan LKPM untuk kedua tahapan di atas adalah sebagai berikut:
laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Lalu, bagaimana cara menyampaikannya? Pelaku Usaha harus memiliki hak akses terlebih dahulu, yang diperoleh setelah mendaftar Nomor Induk Berusaha (“NIB”) melalui sistem OSS.
Nantinya, terhadap LKPM itu akan dilakukan verifikasi dan evaluasi. Jika dari hasil verifikasi dan evaluasi tersebut dibutuhkan perbaikan, dan pelaku usaha tidak kunjung melakukannya maka ia dianggap tidak menyampaikan LKPM.
Tapi, apabila data realisasi penanaman modal yang dicantumkan LKPM telah disetujui, maka akan disimpan secara daring melalui sistem OSS.
Jika mengalami kesulitan untuk menyusun LKPM, atau mendirikan PT, CV, Yayasan dan unit usaha lainnya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian badan usaha dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.