Merawat dan mempertahankan lebih sulit daripada meraihnya. Sebuah ungkapan klasik yang menggambarkan pentingnya seseorang atau sekelompok orang harus berusaha untuk selalu konsisten atau bahkan lebih baik daripada pencapaian sebelumnya.
Hal yang sama juga berlaku saat mendirikan perusahaan. Setelah perusahaan berdiri dan memiliki izin usaha, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Mulai dari laporan pajak hingga laporan ke institusi pemerintah terkait dengan kriteria atau perizinan tertentu yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.
Kewajiban setelah mendirikan perusahaan yang harus dipenuhi tersebar di berbagai macam peraturan. Diantaranya sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan https://www.easybiz.id/download/undang-undang-pendirian-pt/
Kewajiban Perpajakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU 6/1983”)
Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU 6/1983”)
Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (“Permendag 25/2020”)
Pastikan perusahaan yang kamu dirikan telah memenuhi kewajiban-kewajibannya agar tidak menghambat operasional dan pengembangan usaha. Berikut ini beberapa kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendirikan perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
Ini berlaku untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Di sebuah PT terdapat organ perseoran yang terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris Komisaris. Salah satu organ perseroan, yaitu RUPS, memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar. Nantinya, dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
Sesuai Pasal 78 ayat (2) UUPT, Perseroan diwajibkan menyelenggarakan RUPS tahunan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Saat RUPS tahunan diadakan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan harus diajukan oleh Direksi setelah ditelaah Dewan Komisaris.
Laporan tahunan tersebut sekurang-kurangnya memuat tentang:
Keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
Kegiatan Perseroan.
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
Tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Sebagai informasi tambahan, kamu dapat mengadakan RUPS di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Selain itu, untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan, pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS yang dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (Circular Resolution). Melalui format ini, keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham. Jika tata cara tersebut terpenuhi, maka keputusan yang kamu edarkan telah mengikat dengan kata lain memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Kewajiban Perpajakan
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah, kewajiban mengisi surat pemberitahuan ada yang dilakukan secara rutin tiap bulan yaitu melalui Surat Pemberitahuan Masa yang merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Dan kewajiban mengisi surat pemberitahuan yang dilakukan secara rutin tiap tahun yaitu melalui Surat Pemberitahuan Tahunan yang merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Baca Juga: Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha Atau Perusahaan
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Sesuai Pasal 7 huruf c Peraturan BKPM 7/2018 kewajiban menyampaikan LKPM berlaku bagi semua pelaku usaha. Namun, bagi kamu yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kamu cukup menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan Instansi Teknis yang berwenang. Sedangkan apabila kamu melakukan yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kamu wajib menyampaikan LKPM dengan ketentuan sebagai berikut:
Kewajiban menyampaikan LKPM dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (triwulan)
Periode pelaporan LKPM diatur sebagaimana berikut:
Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Kamu berkewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal pada periode yang sesuai, setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha.
Setelah diberlakukannya OSS versi 1.1, terdapat beberapa fitur baru diantaranya pelaporan LKPM yang sebelumnya dilaporkan secara terpisah pada Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).
Perlu dipahami, apabila kamu tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal selama 3 (tiga) periode pelaporan secara berturut-turut maka perusahaan yang kamu jalankan dapat dikenakan sanksi administratif.
Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)
LKTP adalah laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga tinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Pasal 3 Permendag 25/2020, kewajiban LKTP berlaku bagi perusahaan yang berbentuk:
Perseroan Terbatas yang telah memenuhi salah satu kriteria:
Perusahaan Terbuka
Bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
Mengeluarkan surat pengakuan utang
Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
Merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit
Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.
LKTP yang disampaikan oleh Perusahaan meliputi:
neraca atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan posisi keuangan.
laporan laba-rugi atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan kinerja keuangan.
laporan perubahan ekuitas.
laporan arus kas.
catatan atas laporan keuangan yang paling sedikit mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.