Halaman Detail Artikel

Dasar Hukum dan Aturan Terbaru Pelaporan LKPM

Rabu, 19 Maret 2025

Gambar artikel Dasar Hukum dan Aturan Terbaru Pelaporan LKPM

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, konsep pengawasan dan pengendalian penanaman modal mengalami beberapa perubahan. Salah satu yang mengalami perubahan adalah pelaporan LKPM.

Dasar hukum atau kewajiban melaporkan LKPM tertuang dalam Pasal 15 huruf c UU 25/2007 yang menerangkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BKPM. Lebih lanjut, aturan dan kedudukan LKPM diatur lebih rinci dalam Peraturan BKPM 5/2021. Berikut ulasannya.

Kedudukan LKPM dalam Pengawasan Penanaman Modal

Pengawasan penanaman modal dilakukan terhadap perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, dan/atau kewajiban kemitraan. Pengawasan terdiri atas pengawasan rutin dan pengawasan insidental.

Pengawasan rutin dilakukan melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Pengawasan rutin melalui laporan pelaku usaha dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan/atau badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang memuat perkembangan kegiatan usaha.

Salah satu bentuk pemantauan terhadap laporan pelaku usaha yang memuat perkembangan kegiatan usaha dilakukan terhadap LKPM yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.

Pembagian kewenangan pengawasan penanaman modal diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021 yang rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pemerintah Pusat melalui BKPM berwenang mengawasi:

  1. Penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas daerah provinsi

  2. Penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi

  3. Penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional

  4. Penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas daerah provinsi

  5. Penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional

  6. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain

  7. Bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Pemerintah Daerah Provinsi berwenang mengawasi:

  1. PMDN yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota

  2. PMDN yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang mengawasi penanaman modal yang ruang lingkup kegiatannya di daerah kabupaten/kota

- Badan pengusahaan KPBPB berwenang mengawasi kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KPBPB

- Administrator KEK berwenang mengawasi kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KEK

Selain itu, LKPM memiliki peran penting dalam integrasi data pada sistem terbaru Online Single Submission (OSS). Pasal 167 (2) PP 5/2021 membagi sistem OSS menjadi 3 bagian, yaitu:

  1. Subsistem Pelayanan Informasi

  2. Subsistem Perizinan Berusaha

  3. Subsistem Pengawasan

Salah satu komponen data yang dimuat dalam Subsistem Pengawasan adalah laporan berkala dari pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan BKPM 5/2021, Salah satu jenis laporan tersebut adalah laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM yang disampaikan kepada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Sanksi Jika Tidak Lapor LKPM

Lebih lanjut, sanksi tidak lapor LKPM diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 5/2021, yang menerangkan bahwa BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak melaporlan atau menyampaikan LKPM.

Sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha terdiri dari:

  1. Peringatan tertulis;

  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;

  3. Pencabutan perizinan berusaha; atau

  4. Pencabutan perizinan berusaha untuk menjunjang kegiatan usaha

Hubungi Easybiz untuk dapatkan layanan LKPM yang legal dan sesuai kebutuhan.

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution