Halaman Detail Artikel

Kriteria Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Kamis, 13 Maret 2025

Gambar artikel Kriteria Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Apa itu LKPM? Singkatnya, LKPM adalah singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal. LKPM dibuat untuk memuat perkembangan laporan mengenai penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal. Laporan ini secara berkala dilaporkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.

Ketentuan mengenai LKPM, diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).  Istilah LKPM umum dikenal oleh pelaku usaha. Pasalnya, pelaku usaha yang memenuhi kriteria wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan sekali. Pelaporan tersebut merupakan salah satu bentuk pengendalian penanaman modal dan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha. Lebih lanjut, apa saja kriteria pelaku usaha yang wajib lapor LKPM ini? Berikut ulasannya.

Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Sempat disinggung di atas bahwa "pelaku usaha yang memeuhi kriteria" lah yang wajib menyampaikan LKPM. Lebih lanjut, pelaku usaha yang wajib melakukan pelaporan LKPM adalah pelaku usaha di bidang usaha/lokasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Pelaku usaha kecil - pelaku usaha kecil wajib menyampaikan laporan LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan 

  • Pelaku usaha menengah dan besar - pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan laporan LKPM setiap 3 bulan 

Adapun bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha dengan perusahaan perseorangan dan yang memiliki badan usaha berbadan hukum seperti PT atau koperasi,  atau badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV atau firma.

Perlu diketahui bahwa pelaku usaha mikro, dan pelaku usaha di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank dan asuransi tidak memenuhi kriteria pelaku usaha yang wajib lapor LKPM sehingga tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan LKPM.

Periode Pelaporan LKPM 

Menurut peraturan terbaru, periode pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Detail periode pelaporan bisa Anda lihat berikut ini: 

Periode pelaporan LKPM pelaku usaha kecil: 

  • Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan 

  • Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya

Periode pelaporan LKPM pelaku usaha menengah dan besar:

  • Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan

  • Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan

  • Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Easybiz: Solusi terbaik layanan LKPM.

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Hubungi KamiLihat Layanan Kami