Laporan kegiatan penanaman modal telah ada izin usaha wajib dibuat secara berkala dan dilaporkan setiap 3 bulan sekali. Laporan ini digunakan sebagai salah satu bentuk pengendalian penanaman modal dan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha. Seperti apa saja ketentuan yang dibuat? Berikut ulasannya.
Undang-Undang No 11 tentang Cipta Kerja dibuat untuk memperbaiki iklim investasi, membenahi tata cara pengendalian penanaman modal serta meningkatkan perlindungan dan kemudahan berusaha. Agar UU Cipta Kerja ini bisa berjalan efektif, maka pemerintah juga mengeluarkan sejumlah peraturan untuk memperlancar pelaksanaannya. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah dengan melaporkan LKPM. Pelaporan tentang LKPM dibuat berdasarkan Pasal 15 huruf c UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kewajiban menyampaikan LKPM ini juga diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Perka BKPM 13/2009) yang kemudian digantikan oleh Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal. Namun sejak adanya UU Cipta Kerja, Peraturan BKPM No 6 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan digantikan oleh Peraturan BKPM 5/2021, di mana kewajiban melaporkan LKPM disesuaikan dengan skala kegiatan usaha, kategori pelaku usaha, dan periode pelaporan LKPM. Dalam artikel ini, kami akan membahas satu per satu setiap poin tentang LKPM terkait dengan berlakunya UU Cipta Kerja.
Apa itu LKPM
Laporan kegiatan penanaman modal dibuat untuk memuat perkembangan laporan mengenai penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal. Laporan ini secara berkala dila[orkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. Ketentuan mengenai LKPM, seperti yang telah disebutkan di atas dapat Anda temukan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).
Dalam laporan tersebut, istilah penanam modal kemudian dikenal sebagai pelaku usaha. Dan pelaku usaha memiliki kewajiban penyampaian LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi yang dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum di dalam sistem OSS sesuai periode berjalan. OSS sendiri adalah sistem elektronik perizinan berusaha yang terintegrasi dengan sistem perizinan lainnya, yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sesuai dengan peraturan terbaru, tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM. Siapa saja yang wajib melakukan pelaporan dan berapa kali laporan harus disampaikan telah mengalami perombakan yang disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
Laporan kegiatan penanaman modal telah ada izin usaha sesuai dengan skala kegiatan usaha
PP 7/2021 telah mengubah kriteria skala kegiatan usaha sesuai dengan peraturan terbaru. Peraturan ini telah disesuaikan dengan skala kegiatan usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan. Pembagian skala kegiatan usaha tersebut adalah sebagai berikut:
Usaha Mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau yang memiliki penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar
Usaha Kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan maksimal Rp 15 miliar
Usaha Menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan maksimal Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan maksimal Rp 50 miliar
Pelaku usaha yang wajib lapor LKPM siapa saja?
Sempat disinggung di atas bahwa tidak semua pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM. Dengan ketentuan terbaru, pelaku usaha yang wajib melakukan pelaporan LKPM adalah pelaku usaha di bidang usaha/lokasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaku usaha kecil - pelaku usaha kecil wajib menyampaikan laporan LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan
Pelaku usaha menengah dan besar - pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan laporan LKPM setiap 3 bulan
Adapun bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha dengan perusahaan perseorangan dan yang memiliki badan usaha berbadan hukum seperti PT atau koperasi, atau badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV atau firma.
Ketahui periode pelaporan LKPM
Menurut peraturan terbaru, periode pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Detail periode pelaporan bisa Anda lihat berikut ini:
Periode pelaporan LKPM pelaku usaha kecil:
Periode pelaporan LKPM pelaku usaha menengah dan besar:
Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan
Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan
Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya
Tata cara laporan kegiatan penanaman modal telah ada izin usaha
Sejak adanya UU Cipta Kerja, pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaporan ini mengacu pada data Perizinan Berusaha yang datanya tercantum dalam sistem OSS dengan periode berjalan. Untuk itu, Anda wajib berhati-hati dalam mengisi setiap data yang ada, agar tidak ada kesalahan yang mengganggu proses pelaporan LKPM.
Ketentuan penyampaian laporan LKPM bagi pelaku usaha kecil, yaitu:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 6 (enam) bulan pertama periode semester memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, maka wajib menyampaikan LKPM pertama kali pada periode semester berikutnya.
Ketentuan penyampaian laporan LKPM bagi pelaku usaha menengah dan besar, yaitu:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang 3 bulan pertama periode triwulan, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan keempat periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan berikutnya.
Pelaku usaha menengah dan besar juga memiliki jenis pelaporan LKPM khusus, yaitu:
LKPM tahap konstruksi/persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial
LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial
Verifikasi, evaluasi dan sanksi administratif terkait LKPM
Kewajiban menyampaikan LKPM dipantau oleh BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”), sesuai dengan kewenangan sejak pelaku usaha mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemantauan tersebut dilakukan dengan melakukan pengumpulan, verifikasi dan evaluasi terhadap laporan berkala. Dalam melakukan verifikasi dan evaluasi, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB dapat meminta penjelasan berhak mendapatkan penjelasan dari pelaku usaha atau meminta perbaikan LKPM. Jika tidak ada perbaikan terkait LKPM< maka pelaku usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM.
Hasil verifikasi dan evaluasi ini dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, dan disimpan secara daring dalam sistem OSS. BKPM kemudian melakukan kompilasi data realisasi yang disampaikan ke publik paling lambat:
Tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I
Tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II
Tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III dan
Tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV
Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM maka BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya akan memberikan sanksi berupa:
Peringatan tertulis
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
Pencabutan Perizinan Berusaha
Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
Itulah tadi ketentuan pelaku usaha yang wajib menyampaikan pelaporan LKPM sesuai dengan UU Cipta Kerja. Sedangkan pelaku usaha mikro, dan pelaku usaha di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan LKPM.