Halaman Detail Artikel

Pahami Ini Dulu Sebelum Melakukan Pelaporan LKPM

Kamis, 12 Januari 2023

Gambar artikel Pahami Ini Dulu Sebelum Melakukan Pelaporan LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk membantu pelaku usaha melaksanakan kewajiban tersebut, pada tanggal 4 Januari 2023 Easybiz menyelenggarakan Webinar dengan topik “Pahami Tata Cara Pelaporan LKPM untuk Pelaku Usaha”.

Melalui LKPM, Kementerian Investasi/BKPM dapat melihat perkembangan laporan pelaku usaha yang yang mencakup

  1. Realisasi penanaman modal.

  2. Realisasi tenaga kerja.

  3. Realisasi produksi termasuk nilai ekspor.

  4. Kewajiban kemitraan dan

  5. Kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.

Siapa Wajib Melakukan Pelaporan LKPM?

Pelaporan LKPM disampaikan oleh pelaku usaha yang masuk kategori kecil, menengah, dan besar.  Saat ini, kategori tersebut dipetakan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Skala usaha mikro: modal usaha maksimal Rp 1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar

  2. Skala usaha kecil: modal usaha Rp 1miliar – Rp 5 miliar atau penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar

  3. Skala usaha menengah: modal usaha Rp 5 miliar – Rp 10 miliar atau penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar

  4. Skala usaha besar: modal usaha lebih dari Rp 10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar.

Kapan Pelaporan LKPM Harus Dilakukan?

Bagi pelaku usaha kecil  dilakukan per semester. Laporan semester 1 dilakukan paling lambat tanggal 10 juli tahun yang bersangkutan, sedangkan laporan semester 2 dilakukan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Sebagai tambahan informasi, kewajiban pelaporan LKPM dikecualikan bagi pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

Sanksi

Apabila pelaporan LKPM tidak dilakukan maka BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif yang terdiri dari:

  1. Peringatan tertulis;

  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;

  3. Pencabutan perizinan berusaha; atau

  4. Pencabutan perizinan berusaha untuk menjunjang kegiatan usaha.

Keuntungan menggunakan Easybiz dalam pelaporan LKPM

  • Efisien dan hemat biaya

  • Proses mudah

  • Kebutuhan bisa disesuaikan

  • Konsultasi pada ahlinya

  • FleksibelWaktu

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution