Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk membantu pelaku usaha melaksanakan kewajiban tersebut, pada tanggal 4 Januari 2023 Easybiz menyelenggarakan Webinar dengan topik “Pahami Tata Cara Pelaporan LKPM untuk Pelaku Usaha”.
Melalui LKPM, Kementerian Investasi/BKPM dapat melihat perkembangan laporan pelaku usaha yang yang mencakup
Realisasi penanaman modal.
Realisasi tenaga kerja.
Realisasi produksi termasuk nilai ekspor.
Kewajiban kemitraan dan
Kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.
Siapa Wajib Melakukan Pelaporan LKPM?
Pelaporan LKPM disampaikan oleh pelaku usaha yang masuk kategori kecil, menengah, dan besar. Saat ini, kategori tersebut dipetakan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya sebagai berikut:
Skala usaha mikro: modal usaha maksimal Rp 1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar
Skala usaha kecil: modal usaha Rp 1miliar – Rp 5 miliar atau penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar
Skala usaha menengah: modal usaha Rp 5 miliar – Rp 10 miliar atau penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar
Skala usaha besar: modal usaha lebih dari Rp 10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar.
Kapan Pelaporan LKPM Harus Dilakukan?
Bagi pelaku usaha kecil dilakukan per semester. Laporan semester 1 dilakukan paling lambat tanggal 10 juli tahun yang bersangkutan, sedangkan laporan semester 2 dilakukan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Sebagai tambahan informasi, kewajiban pelaporan LKPM dikecualikan bagi pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
Sanksi
Apabila pelaporan LKPM tidak dilakukan maka BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif yang terdiri dari:
Peringatan tertulis;
Penghentian sementara kegiatan usaha;
Pencabutan perizinan berusaha; atau
Pencabutan perizinan berusaha untuk menjunjang kegiatan usaha.