Halaman Detail Artikel

Memilih Bentuk Usaha Asing yang Sesuai di Indonesia

Senin, 9 Oktober 2023

Gambar artikel Memilih Bentuk Usaha Asing yang Sesuai di Indonesia

Bagi perusahaan asing yang ingin melakukan kegiatan usahanya di Indonesia dapat memilih bentuk usaha asing lain yang karakteristiknya dapat disesuaikan dengan strategi bisnis masing-masing perusahaan.

Secara umum, perusahaan asing dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) yang merupakan suatu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Pada prinsipnya PMA wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, yang dilakukan dengan:

1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT PMA;

2. Membeli saham; dan

3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT sendiri adalah Perusahaan berbadan hukum yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

Baca Juga: Ini yang Wajib Disiapkan untuk Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

Dengan adanya pengecualian tersebut, bagi perusahaan asing yang ingin melakukan kegiatan usahanya di Indonesia dapat memilih bentuk usaha asing lain yang karakteristiknya dapat disesuaikan dengan strategi bisnis masing-masing perusahaan. Untuk mengetahui bentuknya Anda dapat menyimak ulasan berikut ini.

1. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 tahun 2021 Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berlaku ketentuan pembatasan sebagai berikut:

  • Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;

  • Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau negara lain dan Indonesia;

  • Berlokasi di Gedung perkantoran di ibu kota provinsi;

  • Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan

  • Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Kepala perwakilan perusahaan asing harus bertempat tinggal di Indonesia, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor tidak dibenarkan melakukan kegiatan diluar kegiatan perwakilan perusahaan asing dan tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau lebih dari 1 (satu) perwakilan perusahaan asing. Apabila kepala perwakilan perusahaan asing yang ditunjuk adalah WNA dan/atau mempekerjakan tenaga asing juga maka perwakilan perusahaan asing harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia.

Perizinan berusaha berbasis risiko bagi kantor perwakilan perusahaan asing termasuk dalam tingkat risiko rendah dan berlaku selama kantor perwakilan perusahaan asing melakukan kegiatan.

2. Kantor Perwakilan Perdagangan Perusahaan Asing (KP3A)

Kantor Perwakilan Perdagangan Perusahaan Asing (KP3A) dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/3/2006 merupakan perwakilan perusahaan perdagangan asing yang dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • Melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri;

  • Melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dari perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri yang menunjuknya;

  • Melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan asing;

  • Menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor.

Perwakilan perusahaan perdagangan asing dilarang melakukan perdagangan dan transaksi penjualan baik mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.

Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia dapat berbentuk agen penjualan (selling agent) dan/atau agen pabrik (manufacturer's agent) dan/atau agen pembeli (buying agent).

Perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri dapat menunjuk Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing sebagai kepala kantor pusat perwakilan perusahaan perdagangan asing atau kepala kantor cabang perwakilan perdagangan perusahaan asing di Indonesia.

Kantor pusat perwakilan perusahaan perdagangan asing dapat dibuka di Ibukota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sedangkan untuk kantor cabang perwakilan perusahaan perdagangan asing dapat dibuka di ibukota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia di luar tempat kedudukan kantor pusatnya.

Setiap perwakilan perusahaan perdagangan asing yang mempekerjakan 1 (satu) orang WNA wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga ahli dan/atau tenaga administrasi WNI.

Apabila KP3A telah mengurus perizinan melalui OSS RBA, maka KP3A akan memperoleh NIB dan SIUP3A (Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing).

3. Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (JPTLA)

Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing merupakan kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha atau perorangan jasa penunjang tenaga listrik asing sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021.

Perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik asing diberikan untuk jenis usaha sebagai berikut:

  • Konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;

  • Pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik; dan

  • Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Kantor perwakilan asing untuk JPTL hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi berupa:

  • Pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik dengan nilai paling sedikit Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah); dan

  • Pekerjaan konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik atau pemeliharaan instalasi tenaga listrik paling sedikit Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kewajiban lain untuk kantor perwakilan asing jasa penunjang tenaga listrik adalah:

  • Memiliki kualifikasi besar

  • Membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha JPTL dalam negeri

  • Mempekerjakan lebih banyak tanaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing

  • Menempatkan WNI sebgai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan

  • Mengutamakan penggunaan produk dalam negeri

  • Memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal

  • Melaksanakan proses alih teknologi

  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Khusus untuk penggunaan tenaga kerja asing akan dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri atau gubernur (sesuai kewenangannya).

Kantor perwakilan asing jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan apabila tidak memiliki perizinan berusaha maka akan dikenakan denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak.

4. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Kantor perwakilan lain yang diatur dalam PP No. 5 tahun 2021 adalah Kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang merupakan kantor perwakilan yang berbentuk badan hukum dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bidang usaha konstruksi.

Kantor Perwakilan BUJKA dapat melakukan kegiatan konstruksi di bidang jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi, namun harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.

Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA yang bertanggung jawab secara teknis dijabat oleh WNI sedangkan pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konstruksi guna proses alih teknologi dapat dijabat oleh WNA.

Penerbitan sertifikat SBU konstruksi dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi bagi Kantor Perwakilan BUJKA dilaksanakan melalui Lembaga OSS.

5. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di bidang perdagangan melalui Sistem Elektronik (KP3A PMSE)

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 dijelaskan bahwa Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di bidang perdagangan melalui Sistem Elektronik (KP3A bidang PMSE) merupakan kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) orang atau lebih perorangan WNI atau WNA yang ditunjuk oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE asing.

PPMSE luar negeri harus memiliki kriteria tertentu sebagai berikut:

  • Telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 (seribu) konsumen dalam periode satu tahun;

  • Telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 (seribu) paket kepada konsumen dalam periode satu tahun; dan/atau

  • Telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit satu persen dari pengguna internet dalam negeri dalam periode satu tahun.

KP3A bidang PMSE berlokasi di ibu kota provinsi dan/atau kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KP3A juga dapat membuka kantor cabang atas persetujuan PPMSE luar negeri yang diwakilkan. KP3A bidang PMSE hanya dapat mewakili 1 (satu) PPMSE luar negeri.

KP3A bidang PMSE wajib memiliki SIUP3A bidang PMSE yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS.

Permohonan untuk memperoleh SIUP3A bidang PMSE diajukan dengan melengkapi persyaratan:

  • Bukti penunjukkan KP3A bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing atau pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah);

  • Surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara PPMSE luar negeri;

  • Rekaman anggaran dasar (article of association/ incorporation) PPMSE luar negeri (harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah);

  • Bukti diri pimpinan KP3A Bidang PMSE yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing;

  • Surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja;

  • Tanda daftar penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

  • Alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan; dan

  • Tangkapan layar nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik layanan pengaduan Konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan dan kontak layanan pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

SIUP3A bidang PMSE digunakan KP3A untuk mewakili PPMSE luar negeri dan dilarang melakukan tindakan selain untuk kepentingan perlindungan konsumen, pembinaan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan penyelesaian sengketa. SIUP3A bidang PMSE berlaku selama KP3A menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagai perwakilan.

6. Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap adalah orang pribadi atau badan hukum luar negeri yang berbisnis di Indonesia yang merupakan subjek pajak luar negeri atau non-resident taxpayer. Salah satu contoh badan usaha luar negeri dengan bentuk usaha tetap adalah kantor perwakilan yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan usaha asing bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution